Terlengkap Penerimaan Cpns Daerah Tahun 2016 Ditunda
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta pemerintah provinsi, kabupaten beserta kota untuk menunda melakukan penerimaan pegawai baru dalam tahun anggaran 2020. Untuk tahun ini, penerimaan pegawai baru alias CPNS dari pelamar umum sangat dibatasi.
Hal itu ditegaskan Yuddy melalui Surat Menteri mengenai Informasi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020, tertanggal 25 Juli 2020. “Kami minta agar pemerintah provinsi, kabupaten beserta kota melakukan redistribusi pegawai, baik secara internal maupun antar instansi seperti yg dilakukan Direktorat Jenderal Pajak beserta Badan Intelejen Negara,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (26/07).
Dijelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan komiten pemerintah Kabinet Kerja 2020 – 2020, beserta arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2020. Dalam arahannya, Presiden menegaskan agar setiap kementerian/lembaga beserta pemerintah daerah melakukan penghematan penggunaan anggaran, beserta lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal.
Di samping itu, Presiden juga wanti-wanti agar anggaran yg sudah pernah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien beserta dijaga dengan penuh integritas dalam mendukung nawacita.
Untuk itu, Menteri Yuddy mengajak pemerintah provinsi, kabupaten beserta kota melakukan efisiensi penggunaan anggaran belanja di luar belanja modal, antara lain dengan cara menunda melakukan penerimaan pegawai baru dalam tahun 2020.
Dijelaskan, pembatasan penerimaan pegawai dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan dokter, dokter gigi, beserta bidan Pegawai tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan beserta Kebudayaan, serta Tenaga Harian Lepas- Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian. “Mereka harus lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT),” ujarnya.
Ditambahkan, tambahan pegawai baru juga berasal dari lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan beserta pengadaan formasi tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Provinsi beserta beberapa kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua beserta Papua Barat yg pelaksanaannya ditunda.
Dalam Surat tersebut juga disebutkan bahwa penerimaan pegawai baru untuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yg terbentuk tahun 2020
Hal itu ditegaskan Yuddy melalui Surat Menteri mengenai Informasi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020, tertanggal 25 Juli 2020. “Kami minta agar pemerintah provinsi, kabupaten beserta kota melakukan redistribusi pegawai, baik secara internal maupun antar instansi seperti yg dilakukan Direktorat Jenderal Pajak beserta Badan Intelejen Negara,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (26/07).
Dijelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan komiten pemerintah Kabinet Kerja 2020 – 2020, beserta arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2020. Dalam arahannya, Presiden menegaskan agar setiap kementerian/lembaga beserta pemerintah daerah melakukan penghematan penggunaan anggaran, beserta lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal.
Di samping itu, Presiden juga wanti-wanti agar anggaran yg sudah pernah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien beserta dijaga dengan penuh integritas dalam mendukung nawacita.
Untuk itu, Menteri Yuddy mengajak pemerintah provinsi, kabupaten beserta kota melakukan efisiensi penggunaan anggaran belanja di luar belanja modal, antara lain dengan cara menunda melakukan penerimaan pegawai baru dalam tahun 2020.
Dijelaskan, pembatasan penerimaan pegawai dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan dokter, dokter gigi, beserta bidan Pegawai tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan beserta Kebudayaan, serta Tenaga Harian Lepas- Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian. “Mereka harus lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT),” ujarnya.
Ditambahkan, tambahan pegawai baru juga berasal dari lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan beserta pengadaan formasi tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Provinsi beserta beberapa kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua beserta Papua Barat yg pelaksanaannya ditunda.
Dalam Surat tersebut juga disebutkan bahwa penerimaan pegawai baru untuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yg terbentuk tahun 2020