Skip to main content

Terlengkap Pemerintah Segera Terbitkan Pp Asn, Revisi Uu No.5/2014 Tentatif Dilakukan


Dalam waktu dekat, Pemerintah bagi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yg bagi mengatur kebijakan manajemen ASN. PP yg bagi diterbitkan tersebut merupakan materi untuk menjalankan UU No. 5 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pemerintah Segera Terbitkan PP ASN, Revisi UU No.5/2020 Tentatif Dilakukan

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat melakukan Rapat Kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (02/02).

Untuk itu disepakati  bersama Komisi II DPR RI bahwa pelaksanaan revisi UU ASN bagi menunggu hingga terbitnya PP tersebut, karena bagi dilakukan kajian lebih lanjut dalam pelaksanaannya. Apabila PP tersebut kompatibel dalam implementasi kebijakan manajemen ASN , maka revisi UU ASN tentatif dilakukan.

Menteri Asman menjelaskan bahwa seluruh PP tersebut sudah pernah sampai dengan tahap finalisasi lalu seluruh Kementerian yg terkait dalam PP sudah menandatangani, “Saat ini kami tinggal menunggu pengesahan ataupun tanda tangan dari Presiden RI,“ujar MenPANRB.

Ia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pemerintah bagi menerbitkan 11 PP yg berisi aturan kebijakan terkait Aparatur Sipil Negara. Dalam PP tersebut terdapat materi yg bagi mengatur tentang manajemen ASN baik itu untuk aparatur yg memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun nantinya yg bagi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam rapat kerja kali ini, terdapat sejumlah kebijakan yg menjadi pembahasan utama seperti manajemen kepegawaian nasional, penyelesaian tenaga honorer, serta rencana revisi UU No.5/2020 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam paparannya, MenPANRB menjelaskan bahwa struktur ASN yg dimiliki oleh Pemerintah Indonesia saat ini, berdasarkan data KemenPANRB per Januari 2020, komposisi ASN di Indonesia masih didominasi oleh Jabatan Fungsional Guru yaitu sebanyak 37,43% , lalu Jabatan Fungsional Umum Administrasi sebesar 37,69% dari total 4.475.997 aparatur sipil negara yg masih aktif bekerja baik di instansi pusat maupun daerah.

"Ini berarti ASN Indonesia masih sangat kekurangan aparatur yg memiliki kemampuan lalu keahlian spesifik tertentu. Untuk kebijakan ke depan, tentu kita harus meningkatkan kapasitas ASN yg sudah ada ini untuk memiliki kualitas lalu kualifikasi yg menunjang tata kelola pemerintah akuntabel di Indonesia," ujar Menteri Asman.

Menurut MenPANRB, untuk meningkatkan kapasitas ASN maka diperlukan pendidikan pelatihan berkesinambungan sesuai dengan kualifikasi lalu kompetensi masing-masing. "Seluruh ASN harus mendapatkan pendidikan lalu pelatihan dalam sesuai kompetensi setiap tahunnya untuk menjaga kualitas kinerjanya," jelas Menteri Asman. MenPANRB menjelaskan, kedepan pendidikan yg diterima oleh para ASN terutama yg sudah pernah berada dalam posisi jabatan tinggi tidak hanya lagi diberikan oleh widyaiswara, namun juga harus diberikan oleh para CEO (Chief Executive Officer) lembaga privat swasta agar angsal meningkatkan wawasan ASN secara global serta untuk meningkatkan standar profesionalisme ASN secara signifikan.

Dalam kesempatan tersebut MenPANRB juga mengingatkan kembali bahwa pemerintah sudah pernah menunjukkan keseriusan dalam penyelesaian tenaga honorer. Hingga saat ini, pengangkatan PNS masih didominasi ASN yg berasal dari tenaga honorer. Dari total 1,8 juta ASN yg diangkat sebagai PNS selama kurun waktu 2005-2009, 58.8% berasal dari tenaga honorer, sedangkan 42.2% merupakan pelamar umum yg terseleksi sesuai kebutuhan organisasi instansi masing-masing. "Tentu pengangkatan PNS yg berasal dari honorer ini tidak sama dengan pelamar umum, karena dengan umumnya tenaga honorer tidak terseleksi melalui pengujian kompetensi lalu kualifikasi tertentu untuk mengisi jabatan yg ada. Tentunya menjadi bukti komitmen pemerintah dalam penyelesaian tenaga honorer yg ada," ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Menteri Asman menjelaskan bahwa tren belanja gaji pegawai terus mengalami peningkatan dari Rp 351 T ditahun 2020 menjadi Rp 732 T ditahun 2020. Untuk mengatasi belanja pegawai yg sudah pernah mengalami peningkatan tiap tahunnya, MenPANRB terus menginisiasi pola baru yaitu dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik(SPBE) alias lebih dikenal dengan e-government agar terjadi efisiensi dalam pengelolaan anggaran, sehingga dalam tata kelola pemerintah Indonesia akuntabilitasnya terjamin lalu berorientasi hasil.

Menteri PANRB juga menjelaskan bahwa saat ini belanja pensiun PNS/TNI/Polri  dengan tahun 2020 sudah pernah mencapai Rp 108,58 T . Kenaikan ini cukup signifikan mengingat dengan tahun 2020 pemerintah menghabiskan 50,3 T untuk belanja pensiun.  Untuk melakukan penghematan kedepannya , MenPANRB menyatakan bahwa Pemerintah perlu mengkaji skema pensiun dengan sistem yg lebih memberikan manfaat bagi para pensiunan PNS/TNI/Polri seperti program pemberdayaan usaha para pensiunan.

Rapat kerja ini dipimpin oleh Zainudin Amali lalu turut dihadiri oleh SesmenPANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Kelembagaan lalu Tata Laksana Rini Widyantini, Dirjen OTDA Kemendagri Sony Sumarsono, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, serta Ketua KASN Sofian Effendi.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar