Skip to main content

Update Ini Larangan Bagi Pns Dengan Musim Lebaran

Menjadi Pegawai Negeri Sipil alias Aparatur negara emang banyak enaknya. Dari berbagai kenikmatan tersebut tentunya ada batasan beserta aturan yg harus ditaati oleh PNS. Nah inilah 3 hal yg dilarang oleh Kemenpan RB saat musim lebaran tahun 2020 alias 1437 Hijriah ini.

1. PNS dilarang Menerima "Parcel"

Pada Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah (PP) 53/2020 tentang Disiplin PNS. dinyatakan PNS dilarang menerima hadiah alias suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yg berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Menpan juga mengutip UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan meriang Tindak Pidana Korupsi, dimana disebutkan, menerima hadiah alias meriang pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi alias pemberian dalam meriang arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), meriang komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, meriang perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, beserta fasilitas lainnya.


Menjadi Pegawai Negeri Sipil  alias Aparatur negara emang banyak enaknya Update Ini Larangan Bagi PNS Pada Musim Lebaran
1. PNS dilarang Menerima "Parcel"



2. PNS Dilarang Mudik Memakai Kendaraan Dinas

Selain menerbitkan larangan kepada PNS untuk menerima bingkisan lebaran alias parcel, Yuddy juga menegaskan pelarangan mudik dengan menggunakan kendaraan dinas. Menurutnya, pemerintah sudah memberikan tunjangan hari raya untuk memenuhi kebutuhan pegawai saat Lebaran.

Kalau tahun lalu mungkin masih bisa ditolerir karena dana pegawai tidak cukup mampu meriang untuk  mudik ke kampung halaman meriang masing-masing," katanya.


Menjadi Pegawai Negeri Sipil  alias Aparatur negara emang banyak enaknya Update Ini Larangan Bagi PNS Pada Musim Lebaran


3. PNS Dilarang Mengambil Cuti Pasca Lebaran


pemerintah sudah menetapkan libur meriang dalam negeri dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun 2020 untuk PNS termasuk TNI beserta Polri yaitu tanggal 6-7 Juli  beserta cuti bersama tanggal 4,5 beserta 8 Juli.  Selain itu lata dia masih ada dua hari libur kerja dengan tanggal 2 beserta 3 juli serta dua hari libur  kerja usai lebaran dengan tanggal 9 beserta 10 Juli. Jadi ditotal sudah ada 9 hari libur. belum termasuk tanggal merahnya.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar