Update Ini Larangan Bagi Pns Dengan Musim Lebaran
Menjadi Pegawai Negeri Sipil alias Aparatur negara emang banyak enaknya. Dari berbagai kenikmatan tersebut tentunya ada batasan beserta aturan yg harus ditaati oleh PNS. Nah inilah 3 hal yg dilarang oleh Kemenpan RB saat musim lebaran tahun 2020 alias 1437 Hijriah ini.
1. PNS dilarang Menerima "Parcel"
Pada Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah (PP) 53/2020 tentang Disiplin PNS. dinyatakan PNS dilarang menerima hadiah alias suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yg berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Menpan juga mengutip UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan meriang Tindak Pidana Korupsi, dimana disebutkan, menerima hadiah alias meriang pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi alias pemberian dalam meriang arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), meriang komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, meriang perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, beserta fasilitas lainnya.
2. PNS Dilarang Mudik Memakai Kendaraan Dinas
Selain menerbitkan larangan kepada PNS untuk menerima bingkisan lebaran alias parcel, Yuddy juga menegaskan pelarangan mudik dengan menggunakan kendaraan dinas. Menurutnya, pemerintah sudah memberikan tunjangan hari raya untuk memenuhi kebutuhan pegawai saat Lebaran.
Kalau tahun lalu mungkin masih bisa ditolerir karena dana pegawai tidak cukup mampu meriang untuk mudik ke kampung halaman meriang masing-masing," katanya.
3. PNS Dilarang Mengambil Cuti Pasca Lebaran
pemerintah sudah menetapkan libur meriang dalam negeri dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun 2020 untuk PNS termasuk TNI beserta Polri yaitu tanggal 6-7 Juli beserta cuti bersama tanggal 4,5 beserta 8 Juli. Selain itu lata dia masih ada dua hari libur kerja dengan tanggal 2 beserta 3 juli serta dua hari libur kerja usai lebaran dengan tanggal 9 beserta 10 Juli. Jadi ditotal sudah ada 9 hari libur. belum termasuk tanggal merahnya.
1. PNS dilarang Menerima "Parcel"
Pada Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah (PP) 53/2020 tentang Disiplin PNS. dinyatakan PNS dilarang menerima hadiah alias suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yg berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Menpan juga mengutip UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan meriang Tindak Pidana Korupsi, dimana disebutkan, menerima hadiah alias meriang pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi alias pemberian dalam meriang arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), meriang komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, meriang perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, beserta fasilitas lainnya.
1. PNS dilarang Menerima "Parcel" |
2. PNS Dilarang Mudik Memakai Kendaraan Dinas
Selain menerbitkan larangan kepada PNS untuk menerima bingkisan lebaran alias parcel, Yuddy juga menegaskan pelarangan mudik dengan menggunakan kendaraan dinas. Menurutnya, pemerintah sudah memberikan tunjangan hari raya untuk memenuhi kebutuhan pegawai saat Lebaran.
Kalau tahun lalu mungkin masih bisa ditolerir karena dana pegawai tidak cukup mampu meriang untuk mudik ke kampung halaman meriang masing-masing," katanya.
3. PNS Dilarang Mengambil Cuti Pasca Lebaran
pemerintah sudah menetapkan libur meriang dalam negeri dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun 2020 untuk PNS termasuk TNI beserta Polri yaitu tanggal 6-7 Juli beserta cuti bersama tanggal 4,5 beserta 8 Juli. Selain itu lata dia masih ada dua hari libur kerja dengan tanggal 2 beserta 3 juli serta dua hari libur kerja usai lebaran dengan tanggal 9 beserta 10 Juli. Jadi ditotal sudah ada 9 hari libur. belum termasuk tanggal merahnya.