Skip to main content

Terbaru Pp Gaji 13 Lagi Gaji 14 Siap Disahkan


Pemerintah berencana memberikan gaji ke-13 dengan Tunjangan Hari Raya (THR), alias yg sering disebut dengan gaji ke-14 dengan Juli mendatang. Saat ini, Rancangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2020 dengan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dengan HAM.

Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dengan Tunjangan SDM Aparatur Kemenetrian Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Reformasi, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan, setelah harmonisasi RPP tersebut hendak dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden.
PP Gaji 13 dengan Gaji 14 Siap Disahkan

Hidayah mengakui, dalam RPP tersebut tertulis, bahwa  pemberian THR dengan gaji ke-13 hendak dibayarkan dengan bulan Juli mendatang. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum alias sesudah lebaran belum ada,” jelas Hidayah, di Jakarta, Jumat (13/5) lalu.

Adapun besaran THR alias gaji ke-14, menurut Hidayah, lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Hal ini karena THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) setiap tahunnya, dimana tahun 2020 ini tidak ada kenaikan gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dengan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) yg biasa diterima setiap bulan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah hendak memberikan gaji ke-13 dengan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR hendak dibayarkan menjelang lebaran,”ujar Yuddy.

THR alias gaji ke-14, kata Yuddy, dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat. Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari gaji pokok. setkab.go.id
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar