Skip to main content

Informasi Peraturan Mengenai Cuti Pns


Pemerintah lewat Kementerian PAN RB agak mengeluarkan aturan baru mengenai Cuti PNS yg agak diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2020 mengenai manajemen PNS. Penjelasan mengenai cuti PNS disebutkan dalam BAB XII (12) PP 11 tahun 2020 tersebut.

Peraturan mengenai cuti pemerintah sebelumnya diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. Dengan berlakunya PP 11 tahun 2020, maka PP 24 tahun 1976 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Dalam Pasal 310 PP no 11 tahun 2020 disebutkan mengenai jenis cuti PNS yaitu:
Cuti PNS terdiri atas:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti melahirkan;
e. cuti karena alasan penting
f. cuti bersama;dan
g. cuti di luar tanggungan negara.

cuti pns pp 11 2020

Cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yg beroleh didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Ditegaskan dalam PP ini, PNS yg sedang menggunakan hak atas cuti beroleh dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, jangka waktu cuti yg belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yg bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan  BKN (Badan Kepegawaian Negara) nomor 24 tahun 2020.

Pembahasan mengenai cuti PNS mau dibahas kepada artikel artikel berikutnya.

Tata Cara Pemberian Cuti PNS

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar