Skip to main content

Informasi Tugas Belajar/Ijin Belajar Pns Kemenag



Pendidikan lanjutan bagi PNS kini terbuka lebar dengan semakin jelasnya peraturan ataupun ketentuan serta syarat untuk pengajuan surat tugas belajar mapun surat ijin belajar dari instansi masing-masing.
Khusus PNS di kementerian Agama ketentuan pokok aturan pemberian tugas belajar bersama ijin belajar becus dibaca langsung di sini ataupun download ketentuan di bagian bawah postingan ini.

 Pendidikan lanjutan bagi PNS kini terbuka lebar dengan semakin jelasnya peraturan  ataupun ke Informasi Tugas Belajar/Ijin Belajar PNS Kemenag

 Pendidikan lanjutan bagi PNS kini terbuka lebar dengan semakin jelasnya peraturan  ataupun ke Informasi Tugas Belajar/Ijin Belajar PNS Kemenag

 Pendidikan lanjutan bagi PNS kini terbuka lebar dengan semakin jelasnya peraturan  ataupun ke Informasi Tugas Belajar/Ijin Belajar PNS Kemenag

  1. Setiap PNS Kementerian Agama yg bakal ataupun sedang melaksanakan pendidikan lanjutan program S1, S2, bersama S3 wajib memiliki Surat Keputusan Tugas Belajar ataupun Izin Belajar yg diterbitkan oleh Kementerian Agama bersama ditandatangani oleh pejabat yg berwenang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 175 tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pemberian Tugas Belajar bersama Izin Belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama.
  2. PNS Kementerian Agama yg bakal ataupun sedang melaksanakan Tugas Belajar ataupun Izin Belajar wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keputusan Tugas Belajar ataupun Izin Belajar yg diterbitkan oleh pejabat berwenang, bersama permohonan dimaksud diusulkan melalui saluran hierarki selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak PNS yg bersangkutan secara nyata melaksanakan perkuliahan dengan Perguruan Tinggi.
  3. Surat Keputusan Tugas Belajar diberikan kepada PNS Kementerian Agama setelah memenuhi persyaratan bersama melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:
    1. Persyaratan tugas belajar:
      1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
      2. Sehat Jasmani bersama rohani;
      3. DP3 tahun terakhir setiap unsur bernilai Baik;
      4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 (satu) tahun terakhir;
      5. Batas usia maksimal 10 tahun sebelum batas usia pensiun;
      6. Program studi yg bakal ditempuh memiliki relevansi dengan tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Agama.
    2. Kelengkapan administrasi permohonan tugas belajar:
      1. Surat pengantar dari pimpinan organisasi;
      2. Asli surat keterangan pemberian beasiswa dari pihak sponsor;
      3. Asli surat keterangan dari perguruan tinggi yg menyatakan bahwa PNS yg bersangkutan diterima sebagai mahasiswa;
      4. Surat pernyataan yg menyatakan kesediaan untuk melaksanakan tugas belajar sesuai dengan ketentuan yg berlaku
      5. Asli DP3 tahun terkahir;
      6. Fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
      7. Asli surat perjanjian tugas belajar yg dikeluarkan pihak sponsor.
  4. Surat Keputusan Izin Belajar diberikan kepada PNS Kementerian Agama setelah memenuhi persyaratan bersama melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:
    1. Persyaratan izin belajar:
      1. Sudah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;
      2. Sehat jasmani bersama rohani;
      3. DP3 dalam dua tahun terakhir setiap unsur bernilai baik;
      4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 (satu) tahun terakhir;
      5. Perguruan tinggi tempat belajar sedia terakreditasi minimal B yg dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dan bukan model pendidikan kelas jauh dan atau kelas Sabtu-Minggu;
      6. Program studi yg bakal ditempuh memiliki relevansi dengan tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Agama.
      7. Perkuliahan dilaksanakan di luar jam kantor bersama tidak mengganggu tugas kedinasan;
    2. Kelengkapan administrasi permohonan izin belajar:
      1. Surat pengantar dari pimpinan organisasi;
      2. Asli surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari perguruan tinggi;
      3. Asli jadwal perkuliahan dari perguruan tinggi yg dilaksanakan di luar jam kantor;
      4. Asli surat keterangan dari perguruan tinggi yg menerangkan tentang profil perguruan tinggi termasuk alat lengkap dan radius lokasi perguruan tinggi dari tempat tugas PNS yg bersangkutan;
      5. Asli DP3 tahun terkahir;
      6. Fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  5. Surat Keputusan Tugas Belajar ataupun Izin Belajar untuk program sarajana (S1) ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi masing-masing bersama untuk pascasarjana (S2) serta (S3) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama;
  6. Bagi PNS Kementerian Agama yg menduduki jabatan struktural yang bakal ataupun sedang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, diberhentikan dari jabatannya;
  7. Bagi PNS Kementerian Agama yg menduduki jabatan fungsional tertentu yg bakal ataupun sedang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.


Nah demikian informasi perihal persyaratan serta kelengkapan administrasi yg harus disiapkan sebelum mengajukan tugas belajar maupun ijin belajar bagi PNS di lingkungan Kemenag. Dengan berlakunya KMA No.175 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 maka KMA No.129 Tahnu 1992 bersama Ketentuan lain tentang tugas belajar bersama izin belajar di lingkungan Kementerian Agama dicabut bersama dinyatakan tidak berlaku

Tata kelola tentang pemberian tugas belajar bersama ijin belajar khususnya bagi PNS di lingkungan Kemenag RI. Aturan terkait tersebut antara lain:

KMA 175 tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pemberian Tugas Belajar bersama Izin Belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama
SE Sekjen Kemenag 2850 tahun 2020 tentang tugas belajar bersama ijin belajar PNS di lingkungan Kemenag 
SE Menpan 04 tahun 2020 tentang pemberian tugas belajar bersama ijin belajar


File file dibawah bisa diunduh sebagai referensi bagi PNS Kemenag untuk mengajukan tugas belajar ataupun ijin belajar

Silakan unduh 
SE Tentang Tentang Pemutihan Tugas Atau Izin Belajar Bagi PNS Kementerian Agama

Lampiran SE Tentang Pemutihan Tugas Atau Izin Belajar Bagi PNS Kementerian Agama di link ini  
dan di tautan ini 


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar