Skip to main content

Informasi Juknis Pelaksanaan Pemberian Thr (Pmk No 58/Pmk.05/2019)


Terkait dengan agak diterbitkannya PP nomor 36 tahun 2020 tentang THR maka Kementerian Keuangan turut pula menerbitkan Juknis pelaksanaan pemberian THR tersebut
yakni Peraturan Menteri Keuangan nomor 58/PMK.05/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, lalu Penerima Tunjangan yg Bersumber dari Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara;


Sesuai judulnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 58 tahun 2020 ini mengatur khusus THR yg dianggarkan oleh APBN, untuk PNS pusat lingkup kementerian, lembaga alias badan,  artinya tidak berlaku bagi PNS daerah. Untuk daerah seperti disebutkan dalam pasal 9 PP 36/2020 diatur lewat peraturan daerah masing-masing.

Silakan diunduh Juknis Pelaksanaan Pemberian THR (PMK No 58/PMK.05/2020) )  di tautan ini dedar
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar