Update Tata Cara Bersama Pedoman Pengukuran Indeks Profesionalitas Asn
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38 Tahun 2020 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Tata Cara dengan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara sendiri ditujukan untuk mengetahui tingkat profesionalitas ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dengan pemersatu bangsa, diperlukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN guna melihat
kesesuaian kualifikasi, tingkat kinerja, kompetensi, dengan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.
Pedoman Tata Cara dengan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara tertuang dalam Peraturan BKN nomor 8 tahun 2020. Adapun yg dimaksud Pengukuran Indeks Profesionalitas adalah suatu instrumen yg digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yg hasilnya boleh digunakan sebagai dasar penilaian dengan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN. yg mencakup dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dengan disiplin.
Instrumen Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah bahan, alat, dengan cara yg mau digunakan untuk mendapatkan data indeks professional berupa identitas pegawai, dimensi, dengan deskripsi indikator berikut tata cara pengisiannya.
Kriteria Pengukuran tingkat Profesionalitas ASN diukur melalui dimensi Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin.
Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal
PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan
kompetensi yg pernah diikuti oleh PNS dengan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai penilaian kinerja yg dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja dengan tingkat individu dengan tingkat unit alias organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dengan manfaat yg dicapai serta perilaku PNS diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yg memuat hukuman yg pernah diterima PNS diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Silakan diunduh secara lengkap Pedoman Tata Cara dengan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara tertuang dalam Peraturan BKN nomor 8 tahun 2020 di tautan ini
Permenpan nomor 38 tahun 2020 bisa diunduh disini
Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara sendiri ditujukan untuk mengetahui tingkat profesionalitas ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dengan pemersatu bangsa, diperlukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN guna melihat
kesesuaian kualifikasi, tingkat kinerja, kompetensi, dengan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN |
Instrumen Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah bahan, alat, dengan cara yg mau digunakan untuk mendapatkan data indeks professional berupa identitas pegawai, dimensi, dengan deskripsi indikator berikut tata cara pengisiannya.
Kriteria Pengukuran tingkat Profesionalitas ASN diukur melalui dimensi Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin.
Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal
PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan
kompetensi yg pernah diikuti oleh PNS dengan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai penilaian kinerja yg dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja dengan tingkat individu dengan tingkat unit alias organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dengan manfaat yg dicapai serta perilaku PNS diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yg memuat hukuman yg pernah diterima PNS diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Silakan diunduh secara lengkap Pedoman Tata Cara dengan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara tertuang dalam Peraturan BKN nomor 8 tahun 2020 di tautan ini
Permenpan nomor 38 tahun 2020 bisa diunduh disini