Terlengkap Kode Lalu Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Setiap Anda yg memiliki KTP pasti memiliki Kartu Keluarga, lagi di dalam kartu keluarga terbaru yg dikeluarkan Kantor Capil pasti ada tertulis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam nomor KTP, nomor KK maupun NIK terdapat nomor unik, unik artinya nomor itu hanya satu yg memiliki. Jika NIK alias KTP maka hanya kita pemilik nomor tersebut. Sedangkan untuk nomor KK keluarga kita yang memiliki. Jika kita masih menumpang orangtua, bisa saja KK kita masih bersatu dengan orangtua an Nomor KK nya sama.
Apa itu NIK sudah dijelaskan dalam artikel cara mengecek kebenaran NIK. Yakni kode unik yg diberikan oleh Kemendagri kepada warga Negara Indonesia. NIK sudah diberikan kepada kita saat kita baru bergolak jebol lagi dimasukkan ke dalam kartu keluarga.
Dalam pasal 37 PP No. 37 Tahun 2007 disebutkan bahwa NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit lagi kode penyusunnya, terdiri dari 6 (enam) digit pertama kode provinsi, kabupaten/kota lagi kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yg diproses secara otomatis dengan aplikasi SIAK lagi diletakkan kepada posisi mendatar.
Jadi tidak sembarangan memberikan kode NIK ini. Sehubungan dengan kode NIK paling awal yakni 2 digit awal adalah kode propinsi, 2 digit selanjutnya adalah kabupaten/kota, lagi 2 digit berikutnya merupakan kode kecamatan, ini sesuai dengan Permendagri nomor 137 tahun 2020 tentang Kode lagi Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Yang bisa diunduh disini
Dalam rangka mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, lagi pembinaan kemasyarakatan di daerah, diperlukan kode lagi data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan lagi kelurahan lagi desa di seluruh Indonesia; maka perlu dibuat Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode lagi Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yg memuat angka yg merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, Kecamatan alias yg disebut dengan nama lain, Desa alias yg disebut dengan nama lain lagi Kelurahan seluruh Indonesia.
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah data dasar yg memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah lagi jumlah penduduk.
Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan terdiri atas 10 (sepuluh) digit, dengan rincian:
a. kode wilayah provinsi terdiri atas 2 (dua) digit lagi selanjutnya disebut kode wilayah daerah provinsi;
b. digit pertama kode wilayah untuk daerah provinsi didasarkan kepada letak geografis pulau/kepulauan
Indonesia yg dimulai dari arah barat ke timur lagi untuk digit kedua diisi sesuai dengan urutan
pembentukan daerah provinsi;
c. kode wilayah untuk daerah kabupaten/kota 4 (empat) digit yg terdiri dari kode wilayah unsur daerah provinsi 2 (dua) digit, lagi kode wilayah unsur daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit yg ditulis secara berurutan;
d. digit ketiga lagi keempat dari 4 (empat) digit kode wilayah kabupaten diisi dengan angka 01 (nol satu) sampai dengan 69 (enam sembilan);
e. digit ketiga lagi keempat dari 4 (empat) digit kode wilayah kota diisi dengan angka 71 (tujuh satu) sampai dengan 99 (sembilan sembilan);
f. kode wilayah untuk Kecamatan 6 (enam) digit yg terdiri dari kode wilayah daerah provinsi 2 (dua) digit, kode wilayah daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit, lagi kode wilayah kecamatan 2 (dua) digit yg ditulis secara berurutan;
g. kode wilayah Kelurahan lagi desa berjumlah 10 (sepuluh) digit, terdiri atas kode wilayah daerah provinsi 2 (dua) digit, kode wilayah daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit, kode wilayah Kecamatan 2 (dua) digit, lagi kode wilayah Kelurahan lagi desa 4 (empat) digit yg ditulis secara berurutan;
h. urutan pertama dari 4 (empat) digit kode wilayah kelurahan menggunakan angka 1 (satu); dan
i. urutan pertama dari 4 (empat) digit kode wilayah Desa menggunakan angka 2 (dua)
Dengan berlakunya Permendagri nomor 137 2020 maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2020 ( tentang Kode lagi Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1045); dan Pasal 72 ayat (2) lagi ayat (4) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penataan Desa) dicabut lagi dinyatakan tidak berlaku.
Silakan yg berminat mengunduh, bisa dibuka kepada file pdf fi bawah.
Untuk lampiran lengkap Kode lagi Data Wilayah Administrasi Pemerintahan klik di tautan ini
Apa itu NIK sudah dijelaskan dalam artikel cara mengecek kebenaran NIK. Yakni kode unik yg diberikan oleh Kemendagri kepada warga Negara Indonesia. NIK sudah diberikan kepada kita saat kita baru bergolak jebol lagi dimasukkan ke dalam kartu keluarga.
Dalam pasal 37 PP No. 37 Tahun 2007 disebutkan bahwa NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit lagi kode penyusunnya, terdiri dari 6 (enam) digit pertama kode provinsi, kabupaten/kota lagi kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yg diproses secara otomatis dengan aplikasi SIAK lagi diletakkan kepada posisi mendatar.
Jadi tidak sembarangan memberikan kode NIK ini. Sehubungan dengan kode NIK paling awal yakni 2 digit awal adalah kode propinsi, 2 digit selanjutnya adalah kabupaten/kota, lagi 2 digit berikutnya merupakan kode kecamatan, ini sesuai dengan Permendagri nomor 137 tahun 2020 tentang Kode lagi Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Yang bisa diunduh disini
Dalam rangka mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, lagi pembinaan kemasyarakatan di daerah, diperlukan kode lagi data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan lagi kelurahan lagi desa di seluruh Indonesia; maka perlu dibuat Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode lagi Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yg memuat angka yg merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, Kecamatan alias yg disebut dengan nama lain, Desa alias yg disebut dengan nama lain lagi Kelurahan seluruh Indonesia.
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah data dasar yg memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah lagi jumlah penduduk.
Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan terdiri atas 10 (sepuluh) digit, dengan rincian:
a. kode wilayah provinsi terdiri atas 2 (dua) digit lagi selanjutnya disebut kode wilayah daerah provinsi;
b. digit pertama kode wilayah untuk daerah provinsi didasarkan kepada letak geografis pulau/kepulauan
Indonesia yg dimulai dari arah barat ke timur lagi untuk digit kedua diisi sesuai dengan urutan
pembentukan daerah provinsi;
c. kode wilayah untuk daerah kabupaten/kota 4 (empat) digit yg terdiri dari kode wilayah unsur daerah provinsi 2 (dua) digit, lagi kode wilayah unsur daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit yg ditulis secara berurutan;
d. digit ketiga lagi keempat dari 4 (empat) digit kode wilayah kabupaten diisi dengan angka 01 (nol satu) sampai dengan 69 (enam sembilan);
e. digit ketiga lagi keempat dari 4 (empat) digit kode wilayah kota diisi dengan angka 71 (tujuh satu) sampai dengan 99 (sembilan sembilan);
f. kode wilayah untuk Kecamatan 6 (enam) digit yg terdiri dari kode wilayah daerah provinsi 2 (dua) digit, kode wilayah daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit, lagi kode wilayah kecamatan 2 (dua) digit yg ditulis secara berurutan;
g. kode wilayah Kelurahan lagi desa berjumlah 10 (sepuluh) digit, terdiri atas kode wilayah daerah provinsi 2 (dua) digit, kode wilayah daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit, kode wilayah Kecamatan 2 (dua) digit, lagi kode wilayah Kelurahan lagi desa 4 (empat) digit yg ditulis secara berurutan;
h. urutan pertama dari 4 (empat) digit kode wilayah kelurahan menggunakan angka 1 (satu); dan
i. urutan pertama dari 4 (empat) digit kode wilayah Desa menggunakan angka 2 (dua)
Dengan berlakunya Permendagri nomor 137 2020 maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2020 ( tentang Kode lagi Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1045); dan Pasal 72 ayat (2) lagi ayat (4) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penataan Desa) dicabut lagi dinyatakan tidak berlaku.
Silakan yg berminat mengunduh, bisa dibuka kepada file pdf fi bawah.
Untuk lampiran lengkap Kode lagi Data Wilayah Administrasi Pemerintahan klik di tautan ini