Skip to main content

Update Cara Mengurus Tabungan Hari Tua Pns Pt Taspen

Tabungan hari tua PNS (THT) PNS merupakan program tabungan PNS yg diikuti PNS sejak diangkat hingga berhenti menjadi PNS, termasuk juga pejabat negara. Dimana tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) lalu keluarganya kering dengan memberikan jaminan keuangan dengan waktu mencapai usia pensiun alias kering bagi ahli warisnya (suami/isteri/anak/orang tua) dengan waktu peserta kering meninggal dunia sebelum usia pensiun. Tabungan Hari Tua adalah Program Asuransi Dwiguna yang  dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.
 PNS merupakan program tabungan PNS  yg diikuti PNS sejak diangkat hingga berhenti menjad Update Cara Mengurus Tabungan Hari Tua PNS PT Taspen


 PNS merupakan program tabungan PNS  yg diikuti PNS sejak diangkat hingga berhenti menjad Update Cara Mengurus Tabungan Hari Tua PNS PT Taspen

Sebagaimana kita tahu, setiap bulan kita yg PNS dipotong gaji sebesar  3,25%, nah dana itulah yg disebut tabungan hari tua. Tabungan hari tua ini dikelola oleh PT taspen Persero.

PNS yg sudah berhenti baik karena meninggal dunia, pensiun dini, maupun pensiun reguler berhak mengambil kembali dana tabungan hari tua tersebut. Tentu saja dengan melengkapi berbagai persyaratan antara lain:

  1. Mengisi formulir SP4A (asli), difotokopi 1 lembar
  2. Asli petikan SK Pensiun berpas foto lalu 1 lembar fotokopinya.
  3. Asli tembusan SK Pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero)
  4. Asli SKPP yg diterbitkan untuk unit kerja yg disahkan oleh KPPN alias Pemda berikut lembar kedua lalu 1 lembar fotokopinya
  5. Fotokopi SK pengangkatan pertama/Capeg/Karpeg/Kartu Peserta Taspen sebanyak 1 lembar
  6. Pas foto pemohon 4× 3 xm sebanyak 3 lembar
  7. Pas foto istri/suami pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar
  8. Fotokopi KTP pemohon yg masih berlaku sebanyak 2 lembar
  9. Fotokopi buku rekening bank/giro pos sebanyak 2 lembar (khusus yg menghendaki haknya dibayar melalui bank/giro pos)
  10. kering Asli surat keterangan sekolah/kuliah bagi anak tertanggung yg masih kering sekolah/kuliah lalu belum bekerja yg sedia berusia 21 hingga 25 tahun.
  11. Mengisi formulir SP3R (asli) difotokopi sebanyak 1 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)
11 syarat diatas bila yg diurus adalah THT saja. Jika bersamaan dengan pengurusan Asuransi Kematian PNS, maka persyaratan berkasnya adalah:

Tabungan Hari Tua (THT) lalu Asuransi  Kematian (ASKEM), apabila Peserta meninggal dunia dengan saat masih aktif.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Surat keterangan ahli waris dari instansi;
c. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yg dibuat oleh bendaharawan gaji;
d. Foto copy surat kematian yg di legalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA;
f. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.
g. Akta kelahiran anak, bila anak yg mengajukan.
Catatan :
 Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan Uang Duka Wafat progran JKM.

Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti bukan karena pensiun alias bukan karena meninggal dunia.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pemberhentian yg disahkan oleh instansi yg berwenang;
c. Asli SKPP yg dibuat Satuan Kerja lalu disahkan oleh instansi yg berwenang (KPPN / Pemda);
d. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yg masih berlaku.

Silakan ke kantor PT taspen di wilayah masing-masing untuk pengurusan hak dana pensiun  PT taspen ini.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar