Terlengkap Buat Ektp Cukup Pakai Kartu Keluarga Ke Kantor Capil
Langkah maju lalu mantap dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam rangka percepatan penerbitan KTP elektronik lalu Akta kelahiran kini urusannya tidak berbelit lalu ribet lagi. Lewat edaran kepada seluruh Gubernur lalu Bupati seluruh Indonesia, Mendagri menerbitkan edaran terkait hal ini. Ada 10 poin penting dalam Surat Mendagri bernomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2020 tersebut.
- Perlunya penyederhanaan prosedur pembuatan eKTP yakni tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, lalu desa, serta Kecamatan, cukup dengan membawa kartu keluarga.
- Membuka loket khusus bagi warga yg belum mendapatkan KTP elektronik lalu memberikan layanan rekam cetak diluar domisili sesuai Permendagri Nomor 8 tahun 2020
- Melakukan jemput bola dengan cara pelayanan keliling perekaman E KTP
- Penduduk yg sudah berusia 17 tahun ataupun sudah bahang bersemenda dengan 1 Mei 2020 wajib melakukan perekaman paling lambat 30 September 2020
- Penarikan E KTP bagi penduduk yg pindah dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan eKTP yg baru
- Agar semua unit layanan di daerah menggunakan alat baca e KTP agar beroleh meningkatkan pelayanan publik.
- Penerbitan Akta Kelahiran berpedoman dengan Permendagri nomor 9 tahun 2020 lalu tidak perlu pengantar RT, desa, ataupun kecamatan
- Agar Kepala Dinas Kependudukan lalu Catatan Sipil bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan lalu Dinas Kesehatan dalam rangka penerbitan Akta Kelahiran
- Pemerintah daerah dilarang menambah aturan ataupun syarat dalam perekaman lalu pencetakan e KTP, misalnya syarat pelunasan Pajak Bumi lalu Bangunan lalu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Memerintahkan kepada kepala Dinas Catatan Sipil agar membagikan nomor HP ataupun membuat layanan SMS gateway untuk memudahkan pelayanan lalu pelaporan serta kemudahan komunikasi.