Skip to main content

Terbaru Penetapan Kelulusan Cpns Pemprov Lampung

PENGUMUMAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
NOMOR : 800/26/II.10/2020
TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN  HASIL UJIAN TES KEMAMPUAN DASAR (TKD) DENGAN SISTEM COMPUTER ASSISTED TES (CAT) PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH  DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG DARI PELAMAR UMUM
FORMASI TAHUN 2014
A.             Dasar Penetapan :
1.       Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil;
2.       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lagi Reformasi Birokrasi RI Nomor 17 Tahun 2020 tanggal 5 Mei 2020 Tentang Tambahan Alokasi Formasi lagi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020;
3.       Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lagi Reformasi Birokrasi RI Nomor : B/5795/M.PAN-RB/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 hal Penyampaian Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNS Tahun 2020;
4.       Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800/09/II.10/2020 tanggal 5 Januari 2020 tentang Penetapan Hasil Ujian Tes Kemampuan Dasar (TKD) dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dari Formasi Umum Tahun 2020.
B.             Berdasarkan Dasar Penetapan diatas bersama ini disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut :
1.                   Peserta yg dinyatakan lulus harus memenuhi nilai ambang batas kelulusan/memenuhi passing grade (MP);
2.                   Apabila peserta yg memenuhi nilai ambang batas kelulusan/memenuhi passing grade (MP) jumlahnya memenuhi kuota formasi dengan suatu jabatan, maka penentuan kelulusan didasarkan dengan urutan nilai tertinggi dalam batas jumlah formasi;
3.                   Apabila dalam batas jumlah formasi terdapat peserta yg memiliki jumlah nilai yg sama, maka penentuan kelulusan didasarkan dengan nilai yg lebih tinggi dengan nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelejensi Umum (TIU) lagi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Akreditasi Perguruan Tinggi, Indeks Prestasi secara berurutan;
4.                   Terhadap peserta seleksi yg mempunyai nilai MP yg pilihan penempatan/penugasannya dengan satuan kerja/unit pelaksana teknis, dan/atau di Daerah Terpencil/tidak diminati sebagai pilihan pertama diprioritaskan kelulusannya meskipun mempunyai nilai MP lebih rendah dari peserta lain yg mempunyai nilai MP sebagai pilihan kedua alias ketiga.
C.            Pelamar Umum yg dinyatakan lulus ujian lagi diterima untuk diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) DI Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung adalah sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran pengumuman ini.
D.            Peserta ujian yg dinyatakan lulus, agar melakukan registrasi (daftar ulang) dengan tanggal 7 s/d 26 Januari 2020 (hari kerja) di BKD Provinsi Lampung dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1.       2 (dua) rangkap Surat permohonan yg ditujukan kepada Gubernur Lampung ditulis lagi ditandatangani sendiri, diatas kertas folio bergaris dengan tinta hitam lagi bermaterai Rp. 6.000,-
2.       8 (delapan) lembar pas photo hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm lagi ditulis nama lengkap dibelakangnya.
3.       2 (dua) lembar foto copy sah ijazah/STTB terakhir beserta transkrip nilai yg sedia dilegalisir oleh pejabat yg berwenang sesuai dengan ketentuan yg berlaku dengan menunjukkan aslinya dengan saat menyerahkan berkas kepada Panitia.
4.       2 (dua) lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yg masih berlaku yg dikeluarkan  pihak yg berwajib/POLRI sesuai dengan alamat domisili (KTP) masing-masing (1 asli lagi 1 foto copy yg sedia dilegalisir oleh Pejabat yg mengeluarkan)
5.       2 (dua) lembar Surat Keterangan Bebas Narkotika, Psikotropika, Prekursor serta Zat Aditif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah (1 asli lagi 1 foto copy yg sedia dilegalisir oleh pejabat yg mengeluarkan). Surat keterangan ini adalah hasil pemerikasaan terbaru / terakhir.
6.       2 (dua) lembar Surat Keterangan Sehat yg masih berlaku (khusus diperuntukkan dalam rangka kebutuhan penerimaan CPNSD) dari Rumah Sakit Pemerintah (1 asli lagi 1 foto copy yg sedia dilegalisir oleh pejabat yg mengeluarkan).
7.       2 (dua) lembar foto copy pengalaman kerja yg autentik lagi dilegalisir oleh pimpinan instansi/lembaga yg mengeluarkan bagi pelamar yg berusia diatas 35 tahun sampai dengan 40 tahun.
8.       2 (dua) set Daftar Riwayat Hidup ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok lagi tinta hitam serta ditempel pas photo ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (contoh formulir di BKD Provinsi Lampung).
9.       2 (dua) lembar surat pernyataan, sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 lagi bermaterai Rp. 6.000,- (contoh formulir di BKD Provinsi Lampung).
10.    Masing-masing persyaratan dimasukkan kedalam stofmap sebagai berikut :
a.       Untuk Tenaga Kesehatan dengan warna Kuning.
b.      Untuk Tenaga Teknis dengan warna Merah.

E.             Lain – lain :
1.     Pada saat melengkapi berkas persyaratan administrasi, berpakaian rapi, sopan (berkemeja lagi tidak bersandal) lagi membawa nomor peserta ujian (asli) kelengkapan persyaratan sebagaimana tersebut diatas, agar disampaikan langsung kepada panitia.
2.     Pelamar yg sedia ditetapkan kelulusannya atas diusulkan untuk diangkat sebagai CPNSD apabila bisa menunjukkan lagi melengkapi berkas yg sah serta sesuai dengan persyaratan yg sedia ditetapkan. Bila terdapat  hal-hal yg belum jelas bisa menghubungi ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.
3.     Apabila hingga tanggal 26 Januari 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB peserta yg dinyatakan lulus tidak melengkapi berkas persyaratan administrasi yang ditentukan, maka dinyatakan GUGUR dan atas diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya dengan setiap formasi  jabatan yg bersangkutan sesuai dengan rangking nilai passing grade.
4.     Pengumuman penetapan kelulusan hasil ujian penerimaan CPNSD juga bisa diakses secara online di website : www.lampungprov.go.id lagi www.bkd.lampungprov.go.id

Demikian untuk maklum.

                                                                                                                        Bandar Lampung,  5  Januari  2020

bahang bahang

Sekretaris bahang Daerah Provinsi Lampung
Selaku Ketua bahang Panitia Seleksi CPNSD Provinsi Lampung Tahun 2020



Ir.ARINAL DJUNAIDI.
Pembina bahang Utama Madya
NIP. 19560617 bahang 198503 1 005





Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar