Skip to main content

Terbaru Sensus Penduduk 2020, Sensus Mandiri Oleh Masyarakat

Masyarakat update sendiri data penduduk dalam Sensus penduduk tahun 2020. Walaupun begitu sensus tetap dilakukan secara konvensional di tahap awal.

Kegiatan sensus penduduk 2020
Tahun depan tepatnya tahun 2020, pemerintah dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) hendak menyelenggarakan hajatan 10 tahunan yakni sensus penduduk yg dengan gelaran sebelumnya dilaksanakan tahun 2020 silam. Badan Pusat Statistik (BPS) hendak menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan data registrasi penduduk bagi pelaksanaan Sensus Penduduk tersebut. Mengingat masih adanya permasalahan  permasalahan yg dihadapi terkait data kependudukan yg masih berasal dari dua sumber, yaitu dari data sensus penduduk BPS bersama data KTP elektronik Kemendagri.

Sensus mandiri hendak diperkuat dengan terbitnya Perpres No 39 tahun 2020 tentang satu data bersama semua instansi pusat bersama daerah diharuskan kompak dalam menyamakan data kependudukan

Sensus penduduk tahun 2020 menggunakan metode digital bersama hendak dilakukan secara mandiri oleh warga, sebagai metode sensus yg bertujuan untuk keakuratan data ini hendak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia
Buka juga BPS hendak rekrut 800 ribu petugas Sensus Penduduk 2020

Berikut ini  Fase Pengumpulan Data Sensus Penduduk 2020


Terdiri dari 7 tahapan: Koordinasi bersama Konsolidasi, Penyiapan Basis Data Kependudukan, Pendataan Mandiri, Penyusunan Daftar Penduduk, Pemeriksaan Daftar Penduduk, Verifikasi Lapangan, bersama Pencacahan Lapangan.


1. Koordinasi bersama Konsolidasi
    Koordinasi bersama konsolidasi kegiatan SP2020 dengan stakeholder terkait untuk memperoleh dukungan bersama kolaborasi dalam menyukseskan SP2020. Output kegiatan ini adalah dukungan Stakeholder bersama komitmen untuk membantu pelaksanaan Gladi Bersih Sensus Penduduk 2020.

2. Penyiapan Basis Data Dasar
    Penyiapan basis data Adminduk sebagai dasar untuk keperluan pendataan mandiri. Output kegiatan ini adalah basis data dasar penduduk menurut Satuan Lingkungan Setempat (SLS) terkecil.

3. Pendataan Mandiri Melalui CAWI (Computer Aided Web Interviewing)
    Masyarakat melakukan pendataan secara mandiri melalui:

  • Link: https://sensus.bps.go.id
  • Pendekatan institusi: ASN/SKPD, Pelajar (SMA/SMK/MA) bersama Mahasiswa (PTN/PTS), bersama Ketua/Pengurus SLS
    Output dari kegiatan ini adalah basis data penduduk per SLS hasil pemutakhiran mandiri.

4. Penyusunan Daftar Penduduk (DP)
    Penyusunan daftar penduduk berdasarkan data Adminduk yg sedia dimutakhirkan sebagai prelist petugas ke lapangan. Output dari kegiatan ini adalah Daftar Penduduk (SP2020-DP) per SLS hasil pendataan mandiri.

5. Pemeriksaan Daftar Penduduk (GB SP2020-DP)
    Pemeriksaan daftar penduduk berdasarkan data Adminduk yg sedia dimutakhirkan sebagai prelist petugas ke lapangan. Output dari kegiatan ini adalah Daftar Penduduk (SP2020-DP) per SLS yg sudah terverifikasi

6. Pengecekan Lapangan (Ground Check)

  • Petugas Bersama ketua/pengurus SLS melakukan pengecekan lapangan untuk penduduk baru bersama penduduk yg diragukan keberadaannya di SLS tersebut oleh ketua/pengurus SLS.
  • Petugas juga harus memberikan penomoran untuk setiap rumah/bangunan di SLS tersebut.
7. Pencacahan Penduduk

  • Pencacahan penduduk yg TIDAK terdaftar dalam DP bersama yg belum melakukan pendataan mandiri.
  • Petugas melakukan pencacahan penduduk dengan daftar SP2020-C1 secara “door-todoor” baik dengan menggunakan CAPI/gadget smartphone/tablet BYOD (Bring Your Own Device) maupun kuesioner kertas/PAPI (Paper And Pencil Interviewing).
Demikian informasi awal terkait sensus penduduk tahun 2020. Nanti hendak dibuka bagi masyarakat untuk melakukan sensus penduduk secara mandiri di situs https://sensus.bps.go.id



Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar