Skip to main content

Update Seragam Pns Terbaru, Mana Yg Benar?

Viral beberapa waktu lalu mengenai aturan seragam PNS terbaru. Yang mengebutkan bahwa di hari Kamis diwajibkan memakai pakaian hitam-hitam. Yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2020 yg berbunyi "Ketiga, khusus kepada hari Kamis mengunakan pakaian baju beserta celana/rok warna hitam." Jika kita cermati kembali surat edaran tersebut sangat jelas menyebutkan bahwa aturan dalam edaran terasebut berlaku hanya untuk PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri beserta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Beritanya bisa di cek di sini

Jadi bagi PNS instansi lain beserta PNS daerah tetap mengacu kepada aturan terdahulu. Silakan disimak aturan seragam PNS kepada tulisan di bawah ini.

Banyak informasi berseliweran di dunia maya, terkait informasi pergantian seragam PNS terbaru. Sebagian kepada bingung, aturan mana yg dipakai. Apakah yg lama ataupun yg baru, apakah aturan dari Pemda sendiri ataupun dari pusat.

Blog info PNS kali ini atas sedikit mengulas masalah aturan seragam PNS baru ini.

Pada tahun 2020 lalu Kemendagri sedia mengeluarkan aturan mengenai seragam baru PNS yakni Permendagri nomor 68 tahun 2020 yg saat itu setiap Senin memakai seragam Linmas (warna hijau), Selasa beserta Rabu memakai Waskat (PDH warna khaki) hari Kamis memakai baju putih bawahan warna hitam/gelap, sedangkan Jum'at memakai pakaian khas daerah seperti batik.

Viral beberapa waktu lalu mengenai aturan seragam PNS terbaru Update Seragam PNS terbaru, Mana  yg benar?
seragam pns terbaru

Namun kemudian terbit lagi permendagri no 6 tahun 2020  tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.
Viral beberapa waktu lalu mengenai aturan seragam PNS terbaru Update Seragam PNS terbaru, Mana  yg benar?
aturan seragam pns terbaru 2020

Dalam pasal 12A disebutkan

(1)    Penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi beserta Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 2:
a.    Hari Senin beserta Selasa menggunakan PDH warna khaki;
b.    Hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam ataupun gelap;
c.    Hari Kamis beserta Jumat menggunakan PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah;
(2)    Pakaian Linmas digunakan kepada saat peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara.
(3)    Pakaian Korpri digunakan kepada saat peringatan Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara.
(4)    PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.

Jadi untuk pakaian Linmas (warna hijau) tidak lagi dipakai di hari Senin, Dipakai hanya kepada acara khusus ( lihat ayat 2).

Bagaimana dengan seragam PNS guru? Guru merupakan pegawai dinas Pendidikan kabupaten/kota yg artinya ada di bawah naungan pemerintah daerah, walaupun segala urusan kepegawaian seperti tunjangan di bawah Kemdikbud, namun secara kedinasan masih diatur oleh Pemda. Otomatis ya harus mengikuti Permendagri yg disebutkan di atas. Memang ada aturan PNS di lingkungan Kemdikbud memakai seragam khusus, namun itu hanya untuk lingkup Kemdikbud.

Namun di beberapa daerah ternyata masih banyak Pemda yg ketinggalan informasi dengan masih memakai Permendagri 68 2020. Jadinya masih banyak di hari Senin yg memakai Linmas. Pemda pun apabila menggunakan aturan sendiri seharusnya berpegang kepada aturan lebih tinggi, dalam hal kasus seragam pns ini tentunya dipatok berdasarkan Permendagri nomor 6 tahun 2020.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar