Terbaru Hasil Kelulusan Cpns Kementerian Kelautan Lagi Perikanan - Kkp
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor B-833/SJ.2/KP.310/XII/2014
TENTANG
PELAMAR UMUM (NON JABATAN ANAK BUAH KAPAL, AWAK KAPAL PENGAWAS,
DAN JURU MUDI KAPAL PENGAWAS) YANG DINYATAKAN LULUS DAN DITERIMA MENJADI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN 2014
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi NomorB/5766/M.PAN-RB/12/2020 tanggal 29 Desember 2020 hal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD beserta TKB Seleksi CPNS Tahun 2020, beserta Keputusan Menteri Kelautan beserta Perikanan Nomor 145/KEPMEN-KP/SJ/2020 tentang Penetapan Pelamar Umum yang dinyatakan Lulus beserta diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan beserta Perikanan Tahun 2020, maka Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan beserta Perikanan Tahun 2014 menyatakan:
1. Pelamar Umum (Non Jabatan Anak Buah Kapal, Awak Kapal Pengawas, beserta Juru Mudi Kapal Pengawas) yang dinyatakan Lulus beserta diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan beserta Perikanan Tahun 2020 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini.
2. Hasil Integrasi Nilai TKD beserta TKB dari Pelamar Umum (Non Jabatan Anak Buah Kapal, Awak Kapal Pengawas, beserta Juru Mudi Kapal Pengawas) secara keseluruhan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini.
3. Kelulusan Pelamar Umum untuk pilihan jabatan Anak Buah Kapal, Awak Kapal Pengawas, beserta Juru Mudi Kapal Pengawas, mau diumumkan kemudian menunggu hasil penetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi.
Dalam rangka penyampaian usul penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, maka seluruh Pelamar Umum (Non Jabatan Anak Buah Kapal, Awak Kapal Pengawas, beserta Juru Mudi Kapal Pengawas) yang dinyatakan Lulus beserta diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan beserta Perikanan Tahun 2020 tersebut diatas WAJIB hadir untuk mengikuti pemberkasan beserta tidak boleh diwakilkan kepada siapapun, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengumuman Hasil Ujian TKB | : | |
Lampiran I | : | |
Lampiran II | : | |
Lampiran III | : | |
Lampiran IV | : |
Sumber:
http://www.ropeg.kkp.go.id/berita-pengumuman-hasil-ujian-tkb-cpns-kkp-2020-non-jabatan-anak-buah-kapal-awak-kapal-pengawas--dan-juru-m.html