Update Cara Mencairkan Dana Bapertarum Pns
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Bapertarum PNS mau dilebur ke dalam BP Tapera. Iuran PNS aktif secara otomatis masuk ke Tapera sedangkan mereka pensiunan mau dikembalikan. Hal ini Berdasarkan Undang-Undang No 4 tahun 2020 tentang Tapera pasal 77, seluruh aset Bapertarum PNS mau dilikuidasi dengan dikembalikan kepada PNS aktif maupun PNS yg sudah berhenti bekerja karena pensiun ataupun meninggal dunia. Namun bagi PNS yg masih aktif tidak mau menerima pengembalian dari likuidasi Bapertarum. Rekening mereka di Taperum secara otomatis beralih ke Tapera dengan saldo yg sama beserta dana hasil pemupukannya.
Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan PNS yg sudah pensiun mau mendapatkan hasil pemupukan dana tabungannya yg sudah berkembang. Sebelumnya, peserta pensiunan PNS ini hanya mendapatkan pokok Tabungan Perumahan (Taperum).
"PNS yg sudah pensiun, ada yg sudah mengambil pokok tabungannya, maka mau kami tambahkan hasil penumpukannya. Sedangkan yg belum, mau kami hitung pokok tabungan dengan penumpukannya," ujarnya.
Jumlah PNS pensiun yg mau mendapat pemupukan sebanyak 1,2 juta orang dengan total nilai Rp 2,6 triliun. Dari Pensiun tersebut tentu ada yg meninggal adapula yg masih hidup.
Bagi Pensiunan yg sudah meninggal boleh diambil oleh ahli waris. Untuk mengambilnya, ahli waris harus mendatangi BRI dengan membawa persyaratan, antara lain surat kematian, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), fatwa ahli waris, dengan surat kuasa apabila keluarga yg ditinggalkan lebih dari satu.
Direktur Utama Bapertarum Heroe Soelistiawan menuturkan ahli waris diberikan waktu selama satu tahun tahun sejak 19 Maret 2020 untuk mengambil uang beserta pengembangannya.
Sementara, untuk pensiunan PNS aktif ataupun yg masih hidup angsal mengambil uang pokok tabungan dengan hasil pemupukan di Bapertarum PNS melalui PT Taspen (Persero)
Pengembalian pembayaran Taperum PNS di PT Taspen berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara BAPERTARUM-PNS dengan PT.TASPEN Nomor : 04/PKS/PROD-LAYANAN/TAPERUM-PNS/04/2020 dengan Nomor: JAN/98/DIR/2020 tentang pelayanan pembayaran Pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksanaan pembayaran TAPERUM-PNS bersamaan dengan pembayaran THT di PT. TASPEN sedia mulai diberlakukan sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bersama antara BAPERTARUM-PNS dengan PT.TASPEN Nomor : 01/SEB/DIR/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Pengemballian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yg pensiun sebelum tanggal 1 Juni 2020 pembayaran Pengembalian TAPERUM-PNS tetap melalui PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) terdekat.
PNS, ataupun ahli waris PNS pensiun tidak aktif yg meninggal dunia, silakan mendatangai kantor cabang BRI dengan membawa persyaratan;
A.dicairkan langsung oleh PNS
B. Dicairkan oleh Kuasa PNS Pensin tidak aktif yg masih hidup
C. Dicairkan oleh ahli waris PNS pensiun tidak aktif yg meninggal dunia
Setelah berkas persyaratan lengkap, petugas BRI melakukan proses dengan mentransfer dana Taperum ke rekening penerima..
Silakan diunduh Surat Pernyataan keaslian dokumen ditautan ini
Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan PNS yg sudah pensiun mau mendapatkan hasil pemupukan dana tabungannya yg sudah berkembang. Sebelumnya, peserta pensiunan PNS ini hanya mendapatkan pokok Tabungan Perumahan (Taperum).
"PNS yg sudah pensiun, ada yg sudah mengambil pokok tabungannya, maka mau kami tambahkan hasil penumpukannya. Sedangkan yg belum, mau kami hitung pokok tabungan dengan penumpukannya," ujarnya.
Cara Mengambil Dana Bapertarum PNS di BRI
Jumlah PNS pensiun yg mau mendapat pemupukan sebanyak 1,2 juta orang dengan total nilai Rp 2,6 triliun. Dari Pensiun tersebut tentu ada yg meninggal adapula yg masih hidup.
Bagi Pensiunan yg sudah meninggal boleh diambil oleh ahli waris. Untuk mengambilnya, ahli waris harus mendatangi BRI dengan membawa persyaratan, antara lain surat kematian, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), fatwa ahli waris, dengan surat kuasa apabila keluarga yg ditinggalkan lebih dari satu.
Direktur Utama Bapertarum Heroe Soelistiawan menuturkan ahli waris diberikan waktu selama satu tahun tahun sejak 19 Maret 2020 untuk mengambil uang beserta pengembangannya.
Sementara, untuk pensiunan PNS aktif ataupun yg masih hidup angsal mengambil uang pokok tabungan dengan hasil pemupukan di Bapertarum PNS melalui PT Taspen (Persero)
Pengembalian pembayaran Taperum PNS di PT Taspen berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara BAPERTARUM-PNS dengan PT.TASPEN Nomor : 04/PKS/PROD-LAYANAN/TAPERUM-PNS/04/2020 dengan Nomor: JAN/98/DIR/2020 tentang pelayanan pembayaran Pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksanaan pembayaran TAPERUM-PNS bersamaan dengan pembayaran THT di PT. TASPEN sedia mulai diberlakukan sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bersama antara BAPERTARUM-PNS dengan PT.TASPEN Nomor : 01/SEB/DIR/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Pengemballian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yg pensiun sebelum tanggal 1 Juni 2020 pembayaran Pengembalian TAPERUM-PNS tetap melalui PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) terdekat.
PNS, ataupun ahli waris PNS pensiun tidak aktif yg meninggal dunia, silakan mendatangai kantor cabang BRI dengan membawa persyaratan;
A.dicairkan langsung oleh PNS
- membawa fotokopi KTP penerima (PNS) yg asli diperlihatkan
- fotokopi Karpeg ataupun karip ataupun Surat Keterangan Instansi (asli diperlihatkan)
B. Dicairkan oleh Kuasa PNS Pensin tidak aktif yg masih hidup
- Fotokopi KTP Penerima (PNS) dengan perwakilan/yang diberi kuasa (asli dipelrihatkan)
- Surat Kuasa Asli
- fotokopi Karpeg ataupun karip ataupun Surat Keterangan Instansi (asli diperlihatkan)
C. Dicairkan oleh ahli waris PNS pensiun tidak aktif yg meninggal dunia
- Fotokopi seluruh KTP penerima/ahli waris
- Asli Surat keterangan Ahli waris
- Surat Kuasa (apabila tidak seluruh nama yg tercantum kepada surat keterangan ahli waris, angsal hadir mengahadap petugas Bank
- fotokopi Karpeg ataupun karip ataupun Surat Keterangan Instansi (asli diperlihatkan)
Setelah berkas persyaratan lengkap, petugas BRI melakukan proses dengan mentransfer dana Taperum ke rekening penerima..
Silakan diunduh Surat Pernyataan keaslian dokumen ditautan ini