Terlengkap Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme Guru bersama tenaga Kependidikan secara sistematis bersama berkelanjutan di lingkungan Kementerian Agama, dipandang perlu memberikan bantuan lembaga profesi pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam.
Peran organisasi sosial kependidikan yg membina madrasah secara langsung bersama terus menerus juga memiliki peran yang strategis dalam pengembangan kompetensi guru bersama kepala madrasah, khususnya madrasah yg berbasis masyarakat. Organisasi social kependidikan dibawah organisasi keagamaan yg ada di Indonesia memiliki madrasah binaan yg besar bersama tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk memaksimalkan strategi pengembangan bersama peningkatan kompetensi guru bersama tenaga kependidikan ke depan, Kementerian Agama memandang perlu untuk bekerja sama bersama bersinergi dengan Lembaga Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Keguruan, bersama Organisasi lain yang
memiliki program kepada pengembangan mutu madrasah, untuk mencapai tujuan dari pengembangan komptensi guru, kepala madrasah, bersama pengawas madrasah
Buka juga Bantuan Dana Pemberdayaan KKG/MGMP Madrasah
Tujuan pemberian Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam tahun 2020 ini adalah dalam rangka pembinaan bersama peningkatan kompetensi guru bersama tenaga kependidikan dalam lingkup kerja Lembaga Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Pendidikan Islam, bersama Organisasi lainnya yg memiliki program pendidikan bersama penguatan kompetensi guru bersama tenaga kependidikan.
Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:
- Lembaga Profesi Pendidikan Islam yg membina madrasah;
- Organisasi Keguruan yg konsens dalam pembinaan kompetensi guru;
- Organisasi lainnya yg memiliki program dibidang pendidikan bersama penguatan kompetensi guru bersama tenaga kependidikan.
Syarat bersama Mekanisme Pengajuan Bantuan
a. Syarat Pengajuan bantuan, adalah:1) Memiliki Anggaran Dasar bersama Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
2) Memiliki struktur organisasi yg lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari: pembina, ketua, sekretaris, bendahara bersama bidang;
3) Memiliki program kerja tahunan untuk pengembangan peningkatan kompetensi guru bersama tenaga kependidikan madrasah;
4) Memiliki anggota aktif minimal 10 orang/lembaga binaan.
b. Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
1) Mengajukan Surat permohonan bantuan kepada Direktur Guru bersama Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
2) Melampirkan Proposal permohonan bantuan sesuai perihal surat permohonan;
3) Menyertakan Surat pernyataan kesanggupan menerima bersama melaksanakan kemanfaatan bantuan;
4) Menyertakan Surat rekomendasidari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
5) Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
6) Menyertakan Salinan rekening bank atas nama lembaga (bank pemerintah)
Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
1) Mengajukan proposal permohonan bantuan (contoh proposal terlampir).
2) Menandatangani surat pernyataan kesanggupan menerima danmelaksanakan kemanfaatan dana bantuan.
3) Menyertakan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4) Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
5) Menyertakan Fotokopi buku rekening, validasi keaktifan rekening dari Bank, bersama atas nama lembaga Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Keguruan/Organisasi lainnya (bankpemerintah).
6) Bersedia melaporkan penggunaan dana sesuai kegiatan yg dilaksanakan
Jumlah Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam kepada Direktorat Guru bersama Tenaga Kependidikan Madrasahpada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap organisasi yg sedia diseleksi bersama ditetapkan. Proposal diajukan paling lambat diterima kepada minggu ketiga bulan September 2020.
Jika Anda berminat mengajukan bantuan silakan diunduh secara lengkap juknisnya di tautan di bawah ini
https://drive.google.com/file/d/14FPFLAy-EVzCdeHwi7LXgaJo9U2eSm01/view