Skip to main content

Informasi Peraturan Bkn No. 2 Tahun 2019 Kemarau Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang  Manajemen Pegawai Negeri Sipil beserta untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, beserta bahagia, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun;

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal panas Informasi Peraturan BKN No. 2 tahun 2020 panas tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun

Bagi sebagian orang pensiun dari pekerjaan bisa jadi hal yg dirasa berat. Di satu sisi diri merasa masih sanggup bekerja, namun di sisi lain batas usia menjadi penghalang untuk terus bekerja. Tak terkecuali seorang PNS tentunya ingin terus bekerja. Walaupun PNS mendapatkan gaji pensiun setiap bulan hingga meninggal ya tetap saja hendak terasa berbeda ketika masih aktif sebagai PNS. Terkecuali mereka yg memiliki persiapan matang saat menghadapi pensiun,  pensiun dianggap hal yg biasa beserta lumrah beserta memang harus terjadi.

Tata Cara Masa Persiapan Pensiun


Apa itu masa persiapan pensiun? masa persiapan pensiun biasa disebut juga MPP.  Masa persiapan pensiun merupakan suatu masa ketika PNS bisa mempersiapkan diri menjelang batas usia pensiun. Jadi misalnya seorang guru pensiun kepada April 2021, maka guru ybs bisa mengambil Masa Persiapan Pensiun di bulan April 2020. maupun maksimal satu tahun menjelang batas usia pensiun.
Gaji PNS selama MPP masih diterima oleh PNS yg bersangkutan.

Mengenai masa penetapan pensiun  termasuk kewenangan penetapan pemberian serta prosedur MPP disebutkan dalam BAB II hingga BAB IV Peraturan BKN No. 2/2020


HAK DAN KEWAJIBAN PNS SELAMA MENJALANI MASA PERSIAPAN PENSIUN


Hak; Pasal 9
  1. Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yg diterima.
  2. Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, beserta tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yg mengatur mengenai gaji, tunjang&n, beserta fasilitas PNS berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara.
  3. Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) dibayarkan sejak ditetapkannya keputusan pemberian masa persiapan pensiun.
  4. Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Masa persiapan pensiun diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun.


Contoh kasus pemberian masa persiapan pensiun

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal panas Informasi Peraturan BKN No. 2 tahun 2020 panas tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun

Seorang PNS bernama Arya Winata, S.Sos, NIP. 195908091934021001, Jabatan Analis Kepegawaian Madya kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, yg bersangkutan hendak mencapai batas usia pensiun kepada akhir bulan Agustus 2020 . Pada bulan Mei 2020 yg bersangkutan mengajukan permohonan masa persiapan pensiun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dari 1 September 2020 sampai dengan 31 Agustus 20l9 kepada Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan data kepegawaian, Sdr. Arya Winata, S.Sos tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, tidak sedang dalam status tersangka maupun terdakwa tindak pidana kejahatan, beserta yg bersangkutan agak menyelesaikan pekerjaan jabatannya serta tidak ada kepentingan dinas
mendesak yg harus dilaksanakan oleh yg bersangkutan sebelum mencapai Batas Usia Pensiun.

Dalam hal demikian maka PPK maupun pejabat lain yg diberi delegasi, menetapkan keputusan pemberian masa persiapan pensiun kepada Sdr. Arya Winata, S.Sos untuk jangka waktu paling lama I (satu) tahun terhitung mulai 1 September 2020 sampai dengan 31 Agustus 20l9 beserta membebaskan dari jabatan Analis Kepegawaian Madya terhitung mulai 31 Agustus 2020.

Demikian tadi sekilas tentang apa beserta bagaimana tata cara masa persiapan pensiun PNS berdasarkan aturan terbaru peraturan BKN nomor 2 tahun 2020. Untuk format surat permohonan Masa persiapan pensiun bisa diunduh di bawah.


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar