Informasi Download Juknis Bos Afirmasi Bersama Bos Kinerja
Apa itu BOS afirmasi bersama Bos Kinerja?
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut
BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar bersama menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.
BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar bersama menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Tujuan pemberian BOS afirmasi bersama BOS kinerja
Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran dengan satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintahdi daerah tertinggal, terdepan ,dan terluar.
Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dengan satuan pendidikan dasar bersama menengah yg diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
BOS Afirmasi bersama Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk :
a. SD;
b. SMP;
c. SMA;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
Persyaratan sekolah yg berhak BOS afirmasi dan memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;b. mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
c. berada di daerah tertinggal, terdepan,dan terluar (3T);
d. memiliki sumber listrik ; bersama
e. memiliki jaringan internet
Persyaratan sekolah penerima BOS Kinerja
a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berke naan bersama tahun anggaran sebelumnya;b. mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
c. memiliki jumlah siswa paling sedikit :
- 60 (enam puluh) untuk SD;
- 90 (sembilan puluh) untuk SMP;
- 80 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; bersama
Alokasi dana BOS afirmasi bersama BOS Kinerja
- Total alokasi BOS Afirmasi yg diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
- Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas
- alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima
Silakan unduh di tautan ini Juknis BOS afirmasi bersama Juknis BOS Kinerja tahun 2020
Daftar Sekolah Penerima Alokasi dana BOS afirmasi bersama BOS Kinerja
Berikut daftar sekolah SD SMP SMA yg menerima dana BOS Afirmasi bersama BOS KInerja tahun 2020. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi bersama Bantuan Operasional Sekolah Kinerja perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi bersama Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2020;
Nama-nama Sekolah Penerima BOS afirmasi klik disini
Daftar sekolah penerima bos kinerja di link ini
Keputusan Mendikbud nomor 320/P/2020 di sini