Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query daerah-3t-tertinggal-terdepan-dan-terluar. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query daerah-3t-tertinggal-terdepan-dan-terluar. Sort by date Show all posts

Informasi Download Juknis Bos Afirmasi Bersama Bos Kinerja


Apa itu BOS afirmasi bersama Bos Kinerja?

Bantuan  Operasional  Sekolah  Afirmasi  yang  selanjutnya disebut
BOS  Afirmasi adalah  program pemerintah  pusat yang  dialokasikan  bagi  satuan  pendidikan  dasar  bersama menengah   yang   berada   di   daerah   tertinggal   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.
BOS  Kinerja adalah  program  Pemerintah  Pusat yang  dialokasikan  bagi  satuan  pendidikan  dasar  bersama menengah     yang     dinilai     berkinerja     baik     dalam  menyelenggarakan layanan pendidikan.
 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang Informasi Download Juknis BOS Afirmasi  bersama BOS Kinerja

Tujuan pemberian BOS afirmasi bersama BOS kinerja

Pemberian BOS  Afirmasi  bertujuan  untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran dengan satuan pendidikan dasar    dan    menengah yang    diselenggarakan    oleh pemerintah
di daerah tertinggal, terdepan ,dan terluar.

Pemberian BOS  Kinerja  bertujuan  untuk meningkatkan mutu  pembelajaran  dengan satuan  pendidikan  dasar  bersama menengah yg diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai  bentuk  penghargaan atas kinerja  baik  dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.


BOS  Afirmasi  bersama Kinerja diberikan  kepada  satuan  pendidikan yg diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang  berbentuk :
a.  SD;
b. SMP;
c. SMA;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB

Persyaratan sekolah yg berhak  BOS afirmasi dan  memenuhi syarat sebagai berikut:

a. menerima   BOS   Reguler  pada   tahun   anggaran berkenaan;
b. mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
c.  berada di daerah tertinggal, terdepan,dan terluar (3T);
d. memiliki sumber listrik ; bersama
e.  memiliki jaringan internet


Persyaratan sekolah penerima BOS Kinerja

a. menerima   BOS   Reguler pada   tahun   anggaran berke naan bersama tahun anggaran sebelumnya;
b.  mengisi  data  pokok  pendidikan  3  (tiga)  semester terakhir;
c. memiliki jumlah siswa paling sedikit :
  • 60 (enam puluh) untuk SD;
  • 90 (sembilan puluh) untuk SMP;
  • 80  (seratus  delapan  puluh)  untuk SMA/SMK; bersama
d. diprioritaskan bagi yang  telah  melaksanakan  ujian kering dalam negeri berbasis komputer bersama menerapkan proses penerimaan  peserta  didik  baru  berdasarkan  zonasi  sesuai   dengan   ketentuan   peraturan   perundang -undangan

Alokasi dana BOS afirmasi bersama BOS Kinerja


  1. Total alokasi BOS Afirmasi yg diberikan kepada satuan pendidikan penerima   sebesar Rp 24.000.000,00   (dua puluh   empat   juta rupiah) 
  2. Total  alokasi BOS Kinerja yang  diberikan  kepada  satuan pendidikan penerima sebesar Rp 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah   dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas
  3. alokasi   penghitungan   jumlah sasaran siswa prioritas  sebesar Rp2.000.000,00   (dua juta rupiah)   dikalikan   dengan jumlah   siswa  sasaran   prioritas pada  masing-masing satuan pendidikan penerima

Silakan unduh di tautan ini Juknis BOS afirmasi bersama Juknis BOS Kinerja tahun 2020

Daftar Sekolah Penerima Alokasi dana BOS afirmasi bersama BOS Kinerja

 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang Informasi Download Juknis BOS Afirmasi  bersama BOS Kinerja

Berikut daftar sekolah SD SMP SMA yg menerima dana BOS Afirmasi bersama BOS KInerja tahun 2020.  Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi bersama Bantuan Operasional Sekolah Kinerja perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi  bersama Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2020;


Nama-nama Sekolah Penerima BOS afirmasi klik disini
Daftar sekolah penerima bos kinerja di link ini

Keputusan Mendikbud nomor 320/P/2020  di sini

Informasi Pengumuman Seleksi Casn Guru Garis Depan (Ggd) Kemendikbud

dedar dedar
Kementerian Pendidikan bersama Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93 Kabupaten di daerah khusus (Terdepan, Terluar, bersama Tertinggal (3T) bersama Terpencil) membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, bersama Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru dengan ketentuan sebagai berikut. 



I. INFORMASI UMUM

1. Formasi ini dibuka khusus bagi para lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, bersama Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk diangkat sebagai CASN daerah dengan jabatan tenaga fungsional guru bersama ditempatkan di salah satu dari 93 kabupaten (lihat Lampiran I).

2. Proses seleksi yg dilaksanakan meliputi:
a. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yg sudah pernah mendaftar dengan sistem pendaftaran CASN online;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi semua pelamar yg memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, bersama Tes Karakteristik Pribadi.

3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CASN GGD Kemendikbud, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yg mengaku beroleh membantu meloloskan untuk beroleh diterima sebagai CASN GGD Kemendikbud.

II. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Republik Indonesia.

2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun bersama 35 (tiga puluh lima) tahun dengan tanggal 18 Agustus 2020. Bagi pelamar yg berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun bersama kurang dari 40 (empat puluh) tahun per tanggal tersebut, harus memiliki masa kerja terus-menerus sejak 1 April 1997 dengan instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yg berbadan hukum yg menunjang kepentingan nasional.

3. Sehat jasmani, rohani, bersama bebas narkoba.

4. Berkelakuan baik bersama tidak pernah dihukum penjara alias kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg memiliki kekuatan hukum tetap.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri alias diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai CASN alias Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan bersama Kebudayaan.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yg ditentukan oleh pemerintah.

III. PERSYARATAN KHUSUS

1. Lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, bersama Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT;

2. Bersedia ditempatkan di satu dari 93 kabupaten daerah khusus (3T bersama Terpencil) minimal 5 tahun alias sesuai dengan ketetapan di daerah masing-masing.

IV. RENCANA PENJADWALAN

1. Rencana penjadwalan beroleh dilihat dengan laman http://casn.kemdikbud.go.id.

2. Pelamar dimohon untuk selalu memonitor perkembangan seleksi CASN GGD melalui laman tersebut.

V. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CASN GGD Kementerian Pendidikan bersama Kebudayaan.

2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dedar dulu ke laman pendaftaran CASN Online Kemendikbud dengan alamat https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan Nomor Sertifikat Pendidik, Program PPG yg diikuti, alamat email, bersama password.

3. Setelah 24 jam sejak mendapat email konfirmasi berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran dengan tahapan: 

a. Login dengan laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan username dan password;
b. Membaca panduan yg berisi tentang tata cara pendaftaran bersama hal-hal yg perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran;
c. Memilih jenis lamaran yg dituju;
d. Memilih Instansi (Kabupaten) yg dituju bersama kualifikasi akademik sesuai ijazah yg dimiliki;
 e. Memilih formasi yg tersedia sesuai dengan Instansi bersama kualifikasi akademik yg diinput dengan proses sebelumnya;
f. Melengkapi isian formulir data pendaftaran CASN Online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yg diinginkan. Sistem mau menentukan tempat bersama waktu pelaksanaan seleksi sesuai zona yg dipilih, bersama mau diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
g. Menyetujui pernyataan integritas bahwa data bersama informasi yg disampaikan adalah benar, bersama berkomitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila sudah pernah dinyatakan lulus dengan tahap seleksi akhir;
h. Melakukan upload pasfoto dengan ketentuan:
1) berpakaian rapi bersama sopan;
2) posisi badan bersama kepala tegak sejajar menghadap kamera;
3) proporsi wajah antara 25% - 50% dari foto;
4) besar file maksimum 500 kb;
5) format .jpg alias .jpeg;
i. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi;
j. Mencetak formulir pendaftaran.

VI. PROSES SELEKSI

1. Seleksi Administrasi

a. Seluruh peserta yg sudah pernah melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran CASN Online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke

Panitia Seleksi CASN GGD Kementerian Pendidikan bersama Kebudayaan
dedar
PO BOX 1525 – JKS 1201

Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:
1) Cetakan (print out) formulir pendaftaran CASN Online yg sudah pernah ditandatangani;
2) Surat lamaran yg ditulis tangan bersama ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Bupati dibuat dengan saat tanggal pendaftaran;
3) Fotokopi KTP yg masih berlaku;
4) Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
5) Fotokopi ijazah/STTB bersama transkrip nilai yg sudah pernah dilegalisir oleh pejabat yg berwenang. Daftar pejabat yg berwenang melegalisir fotokopi ijazah/STTB sebagaimana dengan Lampiran II.
Catatan: Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak beroleh digunakan untuk melamar. 

6) Fotokopi sertifikat pendidik (bukan Akta Mengajar) yg sudah pernah dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik dengan perguruan tinggi tempat pelamar melaksanakan PPG.
7) Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama bersama tanggal dedar jebol di balik pasfoto tersebut;
8) Daftar riwayat hidup yg ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok bersama tinta hitam, serta sudah pernah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
9) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yg dikeluarkan oleh pihak yg berwajib/POLRI;
10) Surat keterangan sehat jasmani bersama rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
11) Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor bersama zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
12) Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yg menyatakan bersedia ditempatkan di daerah khusus (3T bersama Terpencil) selama minimal 5 tahun alias sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing, serta ditandatangani oleh pelamar (format sebagaimana Lampiran III).
13) Surat Pernyataan ditulis tangan memakai huruf kapital/balok bersama tinta hitam yg berisi tentang:
a) tidak pernah dihukum penjara alias kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg sudah pernah mempunyai kekuatan hukum yg tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri alias diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD bersama pegawai swasta;
c) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
d) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia alias Negara lain yg ditentukan oleh pemerintah; bersama
e) tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Format surat dimaksud tersedia dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, bersama beroleh diunduh di http://casn.kemdikbud.go.id. 

14) Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yg menyatakan tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah/lembaga swasta, serta ditandatangani oleh yg bersangkutan;
15) Bagi yg usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun bersama mempunyai masa pengabdian dengan Instansi pemerintah/lembaga swasta yg berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir.

b. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam map dengan warna sebagai berikut.
1) Map warna hijau untuk lulusan PPG SM-3T;
2) Map warna merah untuk lulusan PPG S1 PGSD Berasrama;
3) Map warna kuning untuk lulusan PPG SMK Kolaboratif;
4) Map warna biru untuk lulusan PPG Basic Science;
5) Map warna cokelat untuk lulusan PPGT.

c. Map berisi dokumen sesuai huruf b di atas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Kabupaten yang dilamar.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a. SKD diselenggarakan bagi pelamar yg sudah pernah mendaftar dengan laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id sesuai dengan ketentuan tata cara pendaftaran bersama sudah pernah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
b. SKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK).
c. Pada saat pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yg masih berlaku yg digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yg sudah pernah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
d. Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT maka waktu bersama tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat dengan http://casn.kemdikbud.go.id.
e. Pelamar hanya beroleh melaksanakan SKD dengan tempat bersama waktu yg sudah pernah ditentukan.
f. Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, bersama Tes Karateristik Pribadi.

VII. PENGUMUMAN KELULUSAN

1. Pengumuman mau dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) bersama Bupati, serta dimuat ulang (direlay) oleh Kementerian Pendidikan bersama Kebudayaan melalui laman http://casn.kemdikbud.go.id bersama www.kemdikbud.go.id/main, setelah memperoleh penetapan dari Panselnas.

2. Jadwal pengumuman kelulusan direncanakan dilaksanakan dengan minggu IV bulan September 2020, alias sesuai ketetapan Kementerian PAN bersama RB lebih lanjut.

3. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CASN GGD Kemendikbud Tahun 2020 bersifat final bersama tidak beroleh diganggu gugat.

VIII. KETENTUAN LAIN

1. Setiap pelamar wajib mematuhi bersama mengikuti seluruh ketentuan yg ditetapkan.

2. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yg tidak sesuai dengan fakta alias melakukan manipulasi data baik dengan setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CASN/ASN maka kelulusan yg bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yg bersangkutan diberhentikan sebagai CASN/ASN.

3. Apabila pelamar sudah pernah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yg ditentukan, maka kelulusan yg bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yg bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

4. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yg diumumkan dengan laman http://casn.kemdikbud.go.id. Pelamar beroleh mengirimkan email ke helpdesk.casn@kemdikbud.go.id apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Agustus 2020
Sekretaris Jenderal,
TTD.
Didik Suhardi
NIP 196312031983031004