Skip to main content

Terlengkap Revisi Pp, Thr 2019 Dipastikan Cair Sebelum Lebaran


Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 beserta 36 Tahun 2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) beserta gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini karena daerah merasa terbebani dengan adanya persyaratan Peraturan Daerah (Perda) dalam beleid tersebut, sehingga dikhawatirkan pencairan THR maupun gaji ke-13 tidak tepat waktu.

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengajukan surat kepada Menteri Keuangan beserta MenPANRB bernomor 188.31/3746/SJ untuk merevisi PP tersebut. Hal ini dilakukan agar pencairan THR beserta gaji ke-13 PNS di daerah bisa sama seperti di pusat, yakni 24 Mei beserta Juni mendatang.

Kepala Biro Komunikasi beserta Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti memastikan, Mendagri saat ini sudah mengajukan proses revisi PP 35-36/2020 kepada MenPANRB. Sehingga pencairan THR beserta gaji ke-13 di daerah juga bisa dilakukan kepada 24 Mei beserta Juni mendatang.


Adapun pasal yg menjadi perhatian Tjahjo adalah Pasal 10 ayat 2 PP 35 beserta 36 Tahun 2020, yg tertulis, "Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yg bersumber dari Anggaran Pendapatan beserta Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Daerah (Perda)."

Menurutnya, proses penyusunan Perda ini membutuhkan waktu yg cukup lama.

Namun kepada Senin (13/5), Mendagri, MenPANRB, beserta Menkeu sedia melakukan rapat beserta memutuskan bahwa persyaratan Perda bakal digantikan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Proses penyusunan Perkada tentunya bakal lebih cepat dibandingkan Perda.

"Iya pakai Perkada," jelas Nufransa.

Dengan kepastian pemerintah merevisi PP 35 beserta 36 Tahun 2020, maka kekhawatiran mengenai molornya pencairan THR beserta gaji ke-13 PNS di daerah pun sirna.

"Dengan adanya surat Mendagri justru diharapkan becus mempercepat proses pencairan THR bagi pegawai Pemda, sehingga diharapkan tidak bakal tertunda," katanya.

Pihak Kementerian PANRB pun menegaskan, revisi PP tersebut bakal terbit dalam waktu dekat.

"Revisi PP sedang disusun. Diusahakan secepatnya (terbit)," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, beserta Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir.

Pemerintah pun memastikan anggaran untuk THR beserta gaji ke-13 dalam APBN siap. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menuturkan, pos anggaran untuk THR beserta gaji ke-13 PNS pusat sudah masuk dalam pos belanja pegawai di APBN 2020 yg sebesar Rp 128,76 triliun.

"Aman. Kan sudah masuk di APBN 2020 kita siapkan," katanya.

Untuk tahun ini, pemerintah menganggarkan THR beserta gaji ke-13 untuk PNS pusat sebesar Rp 40 triliun, yakni Rp 20 triliun untuk THR beserta Rp 20 triliun untuk gaji ke-13.

"Iya (THR) Rp 20 triliun, gaji ke-13 juga sama Rp 20 triliun," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono. sumber kumparan.com

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar