Skip to main content

Informasi Permenpan Rb No 14 Tahun 2019 Pembinaan Pppk Jabatan Fungsional

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pemerintah sudah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK  serta melaksanakan seleksi PPPK tahap 1 awal tahun lalu. Akhir tahun ini pun pemerintah kembali berencana melaksanakan seleksi PPPK tahap 2.

Dalam rangka melaksanakan PP manajemen PPPK tersebut maka dibuatlah Permenpan RB nomor 14 tahun 2020 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yg menduduki jabatan fungsional. Mengapa khusus jabatan fungsional? Tentu saja karena pemerintah hendak lebih fokus bersama mengutamakan mengangkat PPPK jabatan fungsional yg langsung bekerja di lapangan dibanding tenaga pelaksana yg sudah banyak diangkat kepada era pemerintahan terdahulu. 



Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pemerintah sudah merilis  berbahaya Informasi Permenpan RB no 14 Tahun 2020 Pembinaan PPPK Jabatan Fungsional

Garis Besar Permenpan RB 14 tahun 2020


Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yg profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi bersama nepotisme.

Jabatan Fungsional yg selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yg berisi fungsi bersama tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yg berdasarkan kepada keahlian bersama keterampilan tertentu.
Pada Bab kesatu dalam Permenpan ini diatur mengenai masalah
Jenis jabatan fungsional ASN yg beroleh diisi oleh PPPK
Penetapan kebutuhan PPPK

Kemudian di pasal 5 mengenai persyaratan bersama pengangkatan jabatan fungsional PPPK yakni

(1)Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yg sama untuk melamar dalam JF yg beroleh diisi oleh PPPK sesuai dengan persyaratan yg sedia ditetapkan.
(2) Pengangkatan PPPK ke dalam JF keahlian bersama JF keterampilan dilakukan melalui Pengangkatan PPPK ke dalam JF.
(3) Persyaratan yg ditetapkan dalam JF sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) sebagai berikut:

  • a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun bersama paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia kepada jabatan yg hendak dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun ataupun lebih;
  • c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, ataupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • d. tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik ataupun terlibat politik praktis;
  • e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • f. memiliki kompetensi yg dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yg masih berlaku dari lembaga profesi yg berwenang untuk jabatan yg mempersyaratkan;
  • g. sehat jasmani bersama rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yg dilamar; dan
  • h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yg ditetap

Pada bagian keempat pasal 9 dst nya diatur mengenai Pola Pembinaan, Kompetensi, bersama Penilaian Kinerja bagi PPPK yg Menduduki Jabatan Fungsional

Untuk menjamin profesionalitas bersama etika profesi serta kinerja pejabat fungsional yg diangkat dari PPPK perlu dilakukan pembinaan, terdiri atas:
a. pembinaan profesionalitas;
b. penegakan disiplin; dan
c. pembinaan etika profesi

PPPK yg menduduki JF harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, yakni
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.

Penilaian Kinerja PPPK


Sama halnya dengan PNS, maka kepada PPPK juga dilakukan Penilaian Kinerja. Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. SKP (Sasaran Kerja Pegawai);
b. Perilaku Kerja

Ketentuan pembuatan SKP kepada PPPK

(1) Pada awal perjanjian kerja, setiap PPPK yg menduduki JF wajib menyusun SKP yg hendak dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP PPPK yg menduduki JF disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yg bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari butir kegiatan yg merupakan turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan bersama syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan, bersama ditetapkan sebagai target kerja PPPK yg menduduki JF.
(4) Dalam hal kepentingan pelaksanaan tugas yg sangat strategis dalam rangka pencapaian target organisasi, PPK beroleh menetapkan SKP sesuai dengan target yg hendak dicapai.
(5) SKP yg sedia disusun sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) harus disetujui bersama ditetapkan oleh atasan langsung.
(6) SKP yg sedia disusun digunakan sebagai perjanjian kerja PPPK dengan PyB ataupun pejabat lain yg didelegasikan.

Demikian sekilas tentang  Permenpan RB no 14 Tahun 2020  yg mengatur tentang  tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yg menduduki jabatan fungsional. Jika kepada awal tahun lalu banyak dibuka lowongan PPPK guru bersama dosen yg termasuk jabatan fungsional, maka   aturannyanya bisa dibaca kepada artikel ini.

Apa itu jabatan fungsional? Silakan buka artikel nama-nama jabatan fungsional.

  berbahaya
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar