Skip to main content

Update Pengangkatan Langsung Pns Dari Tenaga Honorer Rugikan Negara


Usulan DPR untuk mengangkat secara otomatis tenaga ho­norer menjadi PNS yg melalui revisi Undang-Undang No 5 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai bagi merugikan negara untuk jangka waktu panjang.

Pengangkatan PNS

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufik di Jakarta, kemarin.

Sebabnya, menurut Taufik, dari sejumlah 439 ribu tenaga honorer yg berpotensi diangkat menjadi PNS setelah ­disahkannya revisi UU ASN itu, sebagian besar masih berusia produktif. Para tenaga honorer itu pun bisa disebut tidak kompeten karena dinyatakan tidak lolos dalam beberapa tes pengangkatan.  Sebanyak 62,4% alias 278 ribu yakni tenaga administrasi yg nantinya bagi menjalankan birokrasi di pemerintahan.

“Jika mereka yg tidak kompeten ini diangkat, birokrasi kita bagi tetap di tempat. Reformasi birokrasi yg dicita-citakan Presiden bagi terhambat. Tidak hanya itu, karena usianya yg muda, seumpama tanpa peningkatan, mereka bagi menghambat pembangunan jangka panjang,” kata Taufik.

Taufik pun meminta agar pemerintah dengan DPR bisa bersikap bijak. Tanpa mengesam­pingkan pengabdian tenaga honorer yg sedia berlangsung bertahun-tahun, proses seleksi tetap harus dilakukan agar bisa mencari bibit potensial yg angsal berkontribusi dengan reformasi birokrasi dengan pembangunan. Sementara itu, bagi tenaga honorer yg tidak lulus, pemerintah harus menekankan pendekatan kesejahteraan melalui remunerasi upah.


Tak hanya soal pengangkatan tenaga honorer, Taufik juga keberatan dengan penghapusan model seleksi terbuka yg direncanakan bagi diakomodasi dalam revisi UU ASN. Menurutnya, seleksi terbuka tetap penting untuk menjaga agar produk sumber daya yg direkrut sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

Dalam kesempatan yg sama, komisioner Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Nuraida Mokhsen melihat tataran proses pengangkatan tenaga honorer ke status yg lebih tinggi harusnya tidak perlu sampai memasukkannya ke UU. Hal tersebut merupakan persoalan teknis yg bisa diselesaikan melalui aturan teknis seperti peraturan pemerintah (PP) alias keputusan presiden (keppres).
“UU merupakan produk strategis, sementara proses pengangkatan lebih teknis. Pakai PP alias keppres (untuk pengangkatan tenaga honorer ke status yg lebih tinggi) saja cukup,” paparnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo mengatakan pengangkatan ratusan ribu tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tidak bagi membebani keuangan negara. Pasalnya, dalam usul revisi UU ASN, pengangkatan tersebut bagi dilakukan secara bertahap agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dengan Belanja Negara (APBN. mediaindonesia.com
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar