Update Tata Cara Mutasi Pns; Peraturan Bkn No 5/2019
Badan Kepegawaian Negara menerbitkan peraturan baru perihal mutasi alias perpindahan tugas PNS. Hal mengenai mutasi PNS ini diatur dalam Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Juknis Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 sendiri diatur lewat Surat edaran Nomor 3/SE/VIII/2020 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan Mutasi PNS
Peraturan BKN no 5/2020 |
Urusan mutasi Bisa dikatakan susah namun seharusnya bisa dibuat meriang suang jikalau kita disatu pihak beserta pihak pemegang kebijakan berpatokan dengan aturan yg ada. Artinya tidak main-main alias neko-neko. Kadang ada yg suka bermain-main dibalik peraturan, padahal segala macam bentuk persyaratan pengajuan sudah lengkap.
Nah agar kita PNS yg mengajukan mutasi tidak dipermainkan oleh oknum tertentu, ada baiknya mengetahui dasar hukum beserta aturan terkait mutasi. Secara Umum disebutkan dalam PP Manajemen PNS, kemudian dijabarkan dalam Peraturan BKN no 5/2020 beserta Surat edaran Nomor 3/SE/VIII/2020.
Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan Mutasi PNS
Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 tentan tata cara pelaksanaan Mutasi PNS diterbitkan bulan April 2020 lalu. Dan efektif per 1 Agustus 2020.
Dalam pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa mutasi terdiri atas:
a. mutasi PNS dalam satu Instansi pusat alias Instansi Daerah;
b. mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi;
c. mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, beserta antar provinsi;
d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat alias sebaliknya;
e. mutasi PNS antar-Instansi pusat; dan
f. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri
Selain mutasi karena tugas beserta alias lokasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (3), PNS angsal mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.
Disini kita tidak perlu membahas mutasi yg bermacam-macam alias karena perencanaan pemerintah, namun fokus ke bagian mutasi atas permintaan sendiri yg paling mungkin terjadi dengan kita sebagai PNS.
Persyaratan pengajuan mutasi
Persyaratan yg harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi atas permintaan sendiri yaitu:a. berstatus PNS;
b. analisis jabatan beserta analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yg mau mutasi;
c. surat permohonan mutasi dari PNS yg bersangkutan;
d. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yg mau diduduki;
e. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yg mau diduduki;
f. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yg bersangkutan tidak sedang dalam proses alias menjalani hukuman disiplin beserta alias proses peradilan yg dibuat oleh PPK alias pejabat lain yg menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
g. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan alias jabatan terakhir;
h. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar alias ikatan dinas yg dibuat oleh PPK alias pejabat lain yg menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; beserta atau
j. surat keterangan bebas temuan yg diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Pertimbangan Mutasi PNS
Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:a. memperhatikan pola karier PNS yg bersangkutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yg berlaku;
c. tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
d. tidak sedang dalam proses alias menjalani hukuman disiplin beserta alias proses peradilan yg di tandatangani oleh unit kerja yg menangani kepegawaian.
Prosedur mutasi seperti disebutkan dalam ayat 3 bisa diunduh dengan file pdf Peraturan BKN no 5 tahun 2020 di bawah ini serta juknis nya
meriang meriang