Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query cara-mengajukan-mutasi-pns. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query cara-mengajukan-mutasi-pns. Sort by date Show all posts

Terlengkap Cara Mengajukan Mutasi Pns

Pada postingan terdahulu sedia admin bagikan peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Mutasi PNS yakni Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2020.  Dalam Peraturan tersebut mutasi PNS terjadi karena adanya perencanaan dari instansi pemerintah (mutasi kedinasan) ataupun bisa karena permintaan dari PNS yg bersangkutan karena berbagai alasan.

Dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan secara terperinci mengenai cara mengajukan mutasi. Namun aturan secara garis besar. Mungkin sulit dipahami bagi kita PNS karena Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2020 dengan dasarnya ditujukan bagi pemangku kebijakan. Kalau kita PNS biasa ya paling sekedar membaca dengan memahami sedikit-sedikit saja.

Berikut ini kami admin atas berbagi cara mengajukan mutasi PNS.  Tulisan ini adalah berdasarkan pengalaman rekan admin yg berhasil pindah tugas ke luar propinsi, yakni mutasi Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi. Dimana teman tersebut adalah seorang Guru PNS SD di kabupaten A propinsi B, mutasi ke kabupaten C propinsi D. Sebelum kita membahas lebih jauh ada baiknya kita ketahui dulu klasifikasi mutasi ditinjau dari tempat tugas.


3 KLASIFIKASI MUTASI PNS


Hal ini dijelaskan pula dalam Surat Edaran BKN nomor 3/SE/VIII/2020 tentang Juknis Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2020. 

1. Mutasi PNS dalam 1 (satu) Provinsi

*Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
*Mutasi PNS dari instansi provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi
*Mutasi PNS dari instansi kabupaten/kota dalam satu provinsi ke instansi provinsi yg bersangkutan

2. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dengan antar provinsi

*Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provin
*Mutasi PNS dari kabupaten/kota dengan satu provinsi ke provinsi lain
*Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota dengan provinsi lain
*Mutasi PNS antar provinsi

3. Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat ataupun sebaliknya dengan Mutasi antar Instansi Pusat

*Mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusa
*Mutasi PNS dari Instansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota
*Mutasi PNS antar Instansi Pusat

Sebenarnya ada juga mutasi dalam daerah kabupaten/kota  ataupun mutasi antar SKPD. Tidak disebutkan dalam aturan BKN, karena prosesnya cukup mudah. Beda lamun keluar daerah ataupun antar propinsi.

Hal pertama yang  harus dilakukan PNS lamun ingin mutasi


Sebagai contoh  sebut saja Mira, sebagai Guru SD PNS di SDN ABC kabupaten Anggur propinsi Bento ingin mengajukan pindah tugas ke  Kabupaten Cinta propinsi Damai.
Hal yg pertama yg harus Mira lakukan adalah mencari formasi Guru SD yg lowong di kabupaten Cinta.

Artinya si Mira harus mencari SD Negeri di Kab Cinta yg bersedia menerima Mira sebagai Guru. Disini Mira wajib meminta surat keterangan kesediaan menerima dari Kepala SDN bahwa SD tersebut kekurangan tenaga pengajar.

Kemudian juga meminta Surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kab. Cinta. Dan selanjutnya Badan Kepegawaian di daerah tersebut. Artinya minimal ada 3 lembaga yg dimintakan surat menyurat untuk mutasi masuk ke daerah yg dituju. Jika hal ini sudah didapatkan, langkah selanjutnya cukup mudah.

Mengapa kita perlu lebih dulu mencari penempatan mutasi masuk?

Tanpa koneksi pejabat di daerah yg dituju atas sulit dilakukan. Mengingat daerah tujuan tentu perlu memikirkan masalah penggajian PNS yg bersangkutan. Jadi sampai disini paham kan?
Lain halnya urusan mutasi keluar cukup dedar lekeh dilakukan. Meminta bantuan teman PNS lain didaerah lain yg dituju juga bisa dilakukan.


Langkah selanjutnya

Jika niat mutasi sudah bulat maka dengan kita sukses mendapatkan persetujuan mutasi masuk ke instansi tujuan.  Langkah selanjutnya adalah mengurus persetujuan pindah keluar, Surat persetujuan pindah keluar daerah yg dibutuhkan sebenarnya adalah dari kepala daerah, namun kita juga wajib mengurus dari bawah. Karena urusan Surat dengan tanda tangan kepala daerah adalah urusan Badan Kepegawaian.(BKPSD/BKD/BKPP)
Misalnya guru tentu harus mendapat persetujuan Kepala Sekolah, dinas Pendidikan dengan Badan Kepegawaian (yang selanjutnya meneruskan ke kepala daerah).

Gambaran 2 langkah di atas saya kira cukup dipahami ya. Selanjutnya adalah teknis berupa prosedur, syarat administrasi dll.  Mekanisme ataupun urutan prosedur mutasi PNS sebenarnya bisa ditanyakan dengan bagian mutasi di Badan Kepegawaian Daerah masing-masing. Namun tidak adalahnya juga disini atas kami jelaskan.


Syarat Administrasi Mutasi Keluar Daerah

Persyaratan ini wajib dipenuhi pemohon yg diserahkan kepada daerah asal / daerah yg atas ditinggalkan

Pas Foto Berwarna 4 x 6 sebanyak 3 Lembar;
    Asli Surat Permohonan Pindah PNS Ybs. mutasi keluar dari Pemerintah Kab/kota ditujukan kepada Bupati  c.q. Kepala BKPSDM Kab.  bermaterai 6000,-;
    Asli Surat Persetujuan menerima dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kab/ Kota yg di tuju Pemohon;
    Asli Surat Persetujuan Pindah ke Luar Pemkab oleh Kepala OPD asal pemohon;
    Asli Surat Keterangan Sakit dengan Rekomendasi dari Dokter Instansi Pemerintah (bagi pemohon yg mengajukan mutasi dengan alasan sakit;
    Foto Copy Kartu Pegawai yg dilegalisir;
    Foto Copy SK CPNS dengan PNS yg dilegalisir;
    Foto Copy SK Pangkat Terakhiryang dilegalisir;
    Foto Copy SK Jabatan Terakhir yg dilegalisir;
    Foto Copy Ijazah Terakhir yg dilegalisir;
    Foto Copy SKP 2 (dua) tahun terakhir yg dilegalisir;
    Jika Pindah mengikuti Suami melampirkan;
    a) Foto Copy Surat Nikah yg dilegalisir;
    b) Foto Copy SK Dinas Suami yg dilegalisir.

Khusus Tenaga Guru dengan Tenaga Kesehatan;
    a) Asli Surat Persetujuan melepas dari Kepala Sekolah dengan Kepala UPT Pendidikan/ Kepala UPT Puskesmas Unit Kerja pemohon;
    b) Asli Surat Persetujuan melepas dari Camat;
    c) Asli Formasi dengan Bezetting dari kepala UPT Pendidikan/ UPT Puskesmas Pemohon.

 Asli Surat Pernyataan dari Kepala OPD asal Pemohon;
    a) Tidak sedang dalam proses/ menjalani hukuman disiplin ataupun proses pengadilan;
    b) Tidak tersangkut paut masalah keuangan dengan pihak Bank ataupun Pihak lainya;
    c) Tidak sedang menjalani pendidikan ataupun tugas belajar;
    Daftar Riwayat Hidup (Anak Lampiran 1-C Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002);

Syarat Administrasi Mutasi Masuk

Yang dimaksud administrasi masuk disini adalah berkas persyaratan yg wajib disiapkan PNS ke daerah yg dituju.

 Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak 3 lembar
 Asli Surat Permohonan Pindah Ybs. Ditujukan kepada Kepala Daerah yg dituju
    Asli Surat Persetujuan Pindah ke Pemkab/kota oleh Kepala OPD asal PNS Pemohon
    Foto Copy Kartu Pegawai yg dilegalisir;
    Foto Copy SK CPNS dengan PNS yg dilegalisir;
    Foto Copy SK Pangkat Terakhir yg dilegalisir;
    Foto Copy SK Jabatan Terakhir yg dilegalisir;
    Foto Copy Ijazah Terakhir yg dilegalisir;
    Foto Copy SKP 2 (dua) tahun terakhir yg dilegalisir;
    Asli Surat Pernyataan Tidak Menuntut Jabatan bermaterai 6000,-;
    Jika Pindah mengikuti Suami melampirkan;
    a) Foto Copy Surat Nikah yg dilegalisir;
    b) Foto Copy SK Dinas Suamiyang dilegalisir.

   Khusus Tenaga Guru dengan Tenaga Kesehatan;
  • a) Asli Surat Persetujuan menerima dari Kepala Sekolah/ Kepala UPT Puskemsas Unit Kerja yg dituju;
  • b) Asli Surat Persetujuan menerima dari Kepala Dinas Pendidikan/ Kepala Dinas Kesehatan;
  • c) Asli Formasi dengan Bezetting dari kepala UPT Pendidikan/ UPT Puskesmas yg di tuju;
  • d) Khusus Guru Asli Surat Pernyataan bermaterai 6000,- dari Kepala Sekolah yg menyatakan bahwa dengan ditempatkannya pemohon tidak mengganggu sertifikasi jam mengajar guru yg ada di Unit Kerja yg dituju Pemohon.
    Asli Surat Pernyataan dari Kepala OPD asal Pemohon;
    a) Tidak sedang dalam proses/ menjalani hukuman disiplin ataupun proses pengadilan;
    b) Tidak tersangkut paut masalah keuangan dengan pihak Bank ataupun Pihak lainnya;
    c) Tidak sedang menjalani pendidikan ataupun tugas belajar;
    d) Tidak sedang diberhentikan dari jabatan negeri.
    Daftar Riwayat Hidup (Anak Lampiran 1-C Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002);



Demikian kira-kira cara mengajukan mutasi PNS ke luar kabupaten dengan propinsi, berdasarkan pengalaman teman. Silakan bertanya juga dengan rekan PNS yg barangkali pernah pindah kerja dari luar daerah. Kalau mau lebih jelas ya ke Badan Kepegawaian.

Berikut ini infografis mutasi PNS yg didapat dari BKN

Pada postingan terdahulu  sedia admin bagikan peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Ta Terlengkap Cara Mengajukan Mutasi PNS
Pada postingan terdahulu  sedia admin bagikan peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Ta Terlengkap Cara Mengajukan Mutasi PNS
Pada postingan terdahulu  sedia admin bagikan peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Ta Terlengkap Cara Mengajukan Mutasi PNS

Pada postingan terdahulu  sedia admin bagikan peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Ta Terlengkap Cara Mengajukan Mutasi PNS




Pada postingan terdahulu  sedia admin bagikan peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Ta Terlengkap Cara Mengajukan Mutasi PNS
Pada postingan terdahulu  sedia admin bagikan peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Ta Terlengkap Cara Mengajukan Mutasi PNS
Pada postingan terdahulu  sedia admin bagikan peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Ta Terlengkap Cara Mengajukan Mutasi PNS
Pada postingan terdahulu  sedia admin bagikan peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Ta Terlengkap Cara Mengajukan Mutasi PNS
Pada postingan terdahulu  sedia admin bagikan peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Ta Terlengkap Cara Mengajukan Mutasi PNS
Pada postingan terdahulu  sedia admin bagikan peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Ta Terlengkap Cara Mengajukan Mutasi PNS




Kesimpulan:

Proses mutasi lamun melihat prosesnya terlihat rumit dengan berbelit-berbelit, yg paling susah adalah mencari instansi yg mau menerima kepindahan kita.
Biaya untuk keperluan mutasi ini boleh dibilang tidak sedikit, apalagi kalau tidak ada koneksi pejabat di daerah yg dituju, Terus ingin cepat selesai... ya tahu sendirilah, sudah jadi rahasia umum.
Berkas persyaratan yg disebutkan diatas bisa saja berbeda antara satu pemerintah daerah/instansi yg satu dengan yg lain, namun tidak atas berbeda jauh.

Silakan diunduh file untuk mutasi
Contoh surat permohonan mutasi keluar klik disini
Daftar Riwayat Hidup klik disini



Update Tata Cara Mutasi Pns; Peraturan Bkn No 5/2019



Badan Kepegawaian Negara menerbitkan peraturan baru perihal mutasi alias perpindahan tugas PNS. Hal mengenai mutasi PNS ini diatur dalam Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Juknis Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 sendiri diatur lewat Surat edaran Nomor 3/SE/VIII/2020 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan Mutasi PNS


Peraturan BKN no 5/2020
Setiap PNS tidak sedikit yg ingin mengajukan mutasi baik itu disebabkan karena kejenuhan di tempat kerja yg lama, alias bisa juga mutasi karena ingin lebih dekat dengan keluarga. Tidak sedikit pula PNS yg mutasi alias pindah tempat tugas memilih jalan pintas, artinya menggunakan dana yg tidak sedikit agar bisa pindah tugas dari daerah satu ke daerah lain beserta dengan cara. Mutasi misalnya dari satu kabupaten ke kabupaten lain alias dari satu propinsi ke propinsi lain dikenal alot, urusannya ribet, bahakan bisa membutuhkan waktu bertahun-tahun. Dengan waktu yg lama tersebut praktis banyak pula biaya yg dikeluarkan kesana kemari mengurus SK perpindahan tugas.
 

Urusan mutasi Bisa dikatakan susah namun seharusnya bisa dibuat meriang suang jikalau kita disatu pihak beserta pihak pemegang kebijakan berpatokan dengan aturan yg ada. Artinya tidak main-main alias neko-neko. Kadang ada yg suka bermain-main dibalik peraturan, padahal segala macam bentuk persyaratan pengajuan sudah lengkap.

Nah agar kita PNS yg mengajukan mutasi tidak dipermainkan oleh oknum tertentu, ada baiknya mengetahui dasar hukum beserta aturan terkait mutasi. Secara Umum disebutkan dalam PP Manajemen PNS, kemudian dijabarkan dalam Peraturan BKN no 5/2020  beserta Surat edaran Nomor 3/SE/VIII/2020.

Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan Mutasi PNS


Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 tentan tata cara pelaksanaan Mutasi PNS diterbitkan bulan April 2020 lalu. Dan efektif per 1 Agustus 2020.


Dalam pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa mutasi terdiri atas:
a. mutasi PNS dalam satu Instansi pusat alias Instansi Daerah;
b. mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi;
c. mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, beserta antar provinsi;
d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat alias sebaliknya;
e. mutasi PNS antar-Instansi pusat; dan
f. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri

Selain mutasi karena tugas beserta alias lokasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (3), PNS angsal mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.

Disini kita tidak perlu membahas mutasi yg bermacam-macam alias karena perencanaan pemerintah, namun fokus ke bagian mutasi atas
permintaan sendiri yg paling mungkin terjadi dengan kita sebagai PNS. 



Persyaratan  pengajuan mutasi

Persyaratan yg harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi atas permintaan sendiri yaitu:
a. berstatus PNS;
b. analisis jabatan beserta analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yg mau mutasi;
c. surat permohonan mutasi dari PNS yg bersangkutan;
d. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yg mau diduduki;
e. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yg mau diduduki;
f. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yg bersangkutan tidak sedang dalam proses alias menjalani hukuman disiplin beserta alias proses peradilan yg dibuat oleh PPK alias pejabat lain yg menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
g. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan  alias jabatan terakhir;
h. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar alias ikatan dinas yg dibuat oleh PPK alias pejabat lain yg menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; beserta atau
j. surat keterangan bebas temuan yg diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.



Pertimbangan Mutasi PNS

Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. memperhatikan pola karier PNS yg bersangkutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yg berlaku;
c. tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
d. tidak sedang dalam proses alias menjalani hukuman disiplin beserta alias proses peradilan yg di tandatangani oleh unit kerja yg menangani kepegawaian. 


Prosedur mutasi seperti disebutkan dalam ayat 3 bisa diunduh dengan file pdf Peraturan BKN no 5 tahun 2020 di bawah ini serta juknis nya 



meriang meriang