Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query tata-cara-mutasi-pns-peraturan-bkn-no-5-tahun-2020. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query tata-cara-mutasi-pns-peraturan-bkn-no-5-tahun-2020. Sort by date Show all posts

Update Tata Cara Mutasi Pns; Peraturan Bkn No 5/2019



Badan Kepegawaian Negara menerbitkan peraturan baru perihal mutasi alias perpindahan tugas PNS. Hal mengenai mutasi PNS ini diatur dalam Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Juknis Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 sendiri diatur lewat Surat edaran Nomor 3/SE/VIII/2020 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan Mutasi PNS


Peraturan BKN no 5/2020
Setiap PNS tidak sedikit yg ingin mengajukan mutasi baik itu disebabkan karena kejenuhan di tempat kerja yg lama, alias bisa juga mutasi karena ingin lebih dekat dengan keluarga. Tidak sedikit pula PNS yg mutasi alias pindah tempat tugas memilih jalan pintas, artinya menggunakan dana yg tidak sedikit agar bisa pindah tugas dari daerah satu ke daerah lain beserta dengan cara. Mutasi misalnya dari satu kabupaten ke kabupaten lain alias dari satu propinsi ke propinsi lain dikenal alot, urusannya ribet, bahakan bisa membutuhkan waktu bertahun-tahun. Dengan waktu yg lama tersebut praktis banyak pula biaya yg dikeluarkan kesana kemari mengurus SK perpindahan tugas.
 

Urusan mutasi Bisa dikatakan susah namun seharusnya bisa dibuat meriang suang jikalau kita disatu pihak beserta pihak pemegang kebijakan berpatokan dengan aturan yg ada. Artinya tidak main-main alias neko-neko. Kadang ada yg suka bermain-main dibalik peraturan, padahal segala macam bentuk persyaratan pengajuan sudah lengkap.

Nah agar kita PNS yg mengajukan mutasi tidak dipermainkan oleh oknum tertentu, ada baiknya mengetahui dasar hukum beserta aturan terkait mutasi. Secara Umum disebutkan dalam PP Manajemen PNS, kemudian dijabarkan dalam Peraturan BKN no 5/2020  beserta Surat edaran Nomor 3/SE/VIII/2020.

Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan Mutasi PNS


Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 tentan tata cara pelaksanaan Mutasi PNS diterbitkan bulan April 2020 lalu. Dan efektif per 1 Agustus 2020.


Dalam pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa mutasi terdiri atas:
a. mutasi PNS dalam satu Instansi pusat alias Instansi Daerah;
b. mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi;
c. mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, beserta antar provinsi;
d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat alias sebaliknya;
e. mutasi PNS antar-Instansi pusat; dan
f. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri

Selain mutasi karena tugas beserta alias lokasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (3), PNS angsal mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.

Disini kita tidak perlu membahas mutasi yg bermacam-macam alias karena perencanaan pemerintah, namun fokus ke bagian mutasi atas
permintaan sendiri yg paling mungkin terjadi dengan kita sebagai PNS. 



Persyaratan  pengajuan mutasi

Persyaratan yg harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi atas permintaan sendiri yaitu:
a. berstatus PNS;
b. analisis jabatan beserta analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yg mau mutasi;
c. surat permohonan mutasi dari PNS yg bersangkutan;
d. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yg mau diduduki;
e. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yg mau diduduki;
f. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yg bersangkutan tidak sedang dalam proses alias menjalani hukuman disiplin beserta alias proses peradilan yg dibuat oleh PPK alias pejabat lain yg menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
g. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan  alias jabatan terakhir;
h. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar alias ikatan dinas yg dibuat oleh PPK alias pejabat lain yg menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; beserta atau
j. surat keterangan bebas temuan yg diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.



Pertimbangan Mutasi PNS

Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. memperhatikan pola karier PNS yg bersangkutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yg berlaku;
c. tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
d. tidak sedang dalam proses alias menjalani hukuman disiplin beserta alias proses peradilan yg di tandatangani oleh unit kerja yg menangani kepegawaian. 


Prosedur mutasi seperti disebutkan dalam ayat 3 bisa diunduh dengan file pdf Peraturan BKN no 5 tahun 2020 di bawah ini serta juknis nya 



meriang meriang

Informasi Pp No 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pns

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan 26 April 2020, Presiden Joko Widodo sedia menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) (tautan: PP Nomor 30 Tahun 2020).

Menurut PP ini, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yg didasarkan dengan sistem prestasi bersama sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja dengan tingkat individu bersama tingkat unit maupun organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, bersama manfaat yg dicapai, serta perilaku PNS.

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal  berbahaya Informasi PP No 30 tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja PNS

“Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; bersama e. transparan,” bunyi Pasal 4 PP ini.

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yg terdiri atas: a. perencanaan kinerja; b. pelaksanaan, pemantauan kinerja, bersama pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja; d. tindak lanjut; bersama e. Sistem Informasi Kinerja PNS.

Perencanaan Kinerja itu sendiri terdiri atas penyusunan bersama penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja.

Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan dengan memperhatikan: a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah; b. perjanjian kinerja; c. organisasi bersama tata kerja; d. uraian jabatan; dan/atau e. SKP atasan langsung.

“SKP sebagaimana dimaksud memuat kinerja utama yg harus dicapai seorang PNS setiap tahun.  Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud, SKP beroleh memuat kinerja tambahan,” bunyi Pasal 9 ayat (1,2) PP ini.

SKP bagi pejabat pimpinan tinggi, menurut PP ini, disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yg dipimpinnya dengan memperhatikan: a. rencana strategis; bersama b. rencana kerja tahunan.

Untuk SKP bagi pejabat administrasi, menurut PP ini, disetujui oleh atasan langsung. Adapun SKP bagi pejabat fungsional disusun berdasarkan SKP atasan langsung bersama organisasi/unit kerja.

“Ketentuan penyusunan SKP sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi PNS yg diangkat menjadi Pejabat Negara maupun pimpinan anggota lembaga non struktural, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, maupun mengambil masa persiapan pensiun,” bunyi Pasal 23 PP ini.

PP ini menegaskan SKP yg sedia disusun bersama disepakati sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh PNS bersama ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, ditetapkan setiap tahun dengan bulan Januari.

PP ini menegaskan SKP yg sedia disusun bersama disepakati sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh PNS bersama ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, ditetapkan setiap tahun dengan bulan Januari.

Selanjutnya, penilaian SKP dilakukan dengan menggunakan hasil pengukuran kinerja yg dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS. Khusus pejabat fungsional, penilaian SKP beroleh mempertimbangkan penilaian dari Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.

“Penilaian SKP bagi PNS yg mengalami rotasi, mutasi, dan/atau penugasan lain terkait dengan tugas bersama fungsi jabatan selama tahun berjalan dilakukan dengan menggunakan metode proporsional berdasarkan periode SKP dengan unit-unit dimana PNS tersebut bekerja dengan tahun berjalan,” bunyi Pasal 36 PP ini.

Untuk penilaian Perilaku Kerja, menurut PP ini, dilakukan dengan membandingkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan sebagaimana dimaksud dengan Penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan, dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, bersama beroleh berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.

Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud beroleh dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing unsur penilaian: a.70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, bersama 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; maupun b.60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, bersama 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja.

Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP bersama 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yg tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat bersama bawahan langsung.

Sedangkan Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP bersama 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja, menurut PP ini,  dilakukan oleh Instansi Pemerintah yg menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat bersama bawahan langsung.


Menurut PP ini, penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka bersama sebutan maupun predikat sebagai berikut:

Sangat Baik, apabila PNS memiliki: 1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) – 120 (seratus dua puluh); bersama 2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yg memberi manfaat bagi organisasi maupun negara;
Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) – angka 120 (seratus dua puluh); c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) <- angka 90 (sembilan puluh);
Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) – angka 70 (tujuh puluh); dan
Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).
PP ini juga menyebutkan, distribusi PNS yg mendapatkan predikat penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dengan ketentuan: a. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada dengan klasifikasi status kinerja “di atas ekspektasi”; b. paling rendah 60% (enam puluh persen) bersama paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada dengan klasifikasi status kinerja “sesuai ekspektasi”; bersama c. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja PNS berada dengan klasifikasi status kinerja “di bawah ekspektasi”.

“Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan setiap akhir bulan Desember dengan tahun berjalan bersama paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya,” bunyi Pasal 42 PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, dokumen penilaian kinerja PNS dilaporkan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada Tim Penilai Kinerja PNS bersama PyB (Pejabat Yang Berwenang) paling lambat dengan akhir bulan Februari tahun berikutnya.

PNS yg menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Sangat Baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun, menurut PP ini, beroleh diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) dengan instansi yg bersangkutan.

Sedangkan PNS yg menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun, menurut PP ini,  beroleh diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, bersama pejabat fungsional yg tidak memenuhi Target kinerja beroleh dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian,” bunyi Pasal 56 PP ini.

Ketentuan penilaian kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan 2 (dua) tahun setelah diundangkan.  Adapun Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Silakan unduh di tautan di bawah isi lengkap salinan PP Noor 30 tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja PNS
www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2020/05/PP-Nomor-30-Tahun-2020.pdf