Skip to main content

Update Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 Tentang Ojek Online

Semakin banyaknya jumlah pengguna kendaraan bermotor khususnya sepeda motor dengan makin banyaknya penyedia jasa angkutan online seperti ojek online (Grab, Uber, Gojek dll) maka semakin banyak pula permasalahan yg muncul.

Dari tingginya angka kecelakaan lalu lintas hingga pelanggaran aturan berlalu lintas. Sehubungan dengan maraknya jasa angkutan sepeda motor berbasis aplikasi alias online maka Kementerian Perhubungan membuat aturan  yg ditujukan untuk melindungi pengguna sepeda motor itu sendiri serta masyarakat dengan umumnya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2020 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Semakin banyaknya jumlah pengguna kendaraan bermotor khususnya sepeda motor  dengan makin bany Update Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2020 tentang Ojek Online

Ada beberapa poin penting dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini yg ditujukan khususnya kepada para penjual jasa antar jemput online.

Dalam pasal 1 disebutkan poin penting antara lain


  • Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dengan masyarakat yg menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. (pasal 1 ayat 2) 
  • Perusahaan Aplikasi adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yg menyediakan aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat. 
  • Pengemudi adalah orang yg mengemudikan Sepeda Motor di jalan dengan agak memiliki surat izin mengemudi.
  • Pengguna Sepeda Motor adalah Pengemudi dengan Penumpang Sepeda Motor.
  • Penumpang adalah orang yg berada di Sepeda Motor selain Pengemudi.
  • Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan alias tanpa rumah-rumah dengan dengan alias tanpa kereta samping alias Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah


Kemudian dalam pasal 2 disebutkan bahwa mereka yg terdampak dengan aturan Menhub ini adalah masyarakat umum secara luas tidak hanya dengan pengguna jasa dengan teknologi informasi.

Ada 5 hal yg wajib dipenuhi oleh pengguna sepeda motor yakni
a. keselamatan;
b. keamanan;
c. kenyamanan;
d. keterjangkauan; dan
e. keteraturan.

A. Keselamatan;

Yang paling penting adalah disebutkan dalam pasal 4 tentan Pemenuhan aspek keselamatan yg diwajibkan memenuhi ketentuan:

a. Pengemudi dalam keadaan sehat;
b. Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yg masih berlaku;
c. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C;
d. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas;
e. Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas dijalan;
f. Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari 1 (satu) orang;
g. pengemudi menguasai wilayah operasi;
h. Pengemudi menggunakan kendaraan yg memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yg atas dioperasikan;
j. Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yg agak ditetapkan dalam buku perawatan yg dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek;
k. Pengemudi mengendarai Sepeda Motor dengan wajar dengan penuh konsentrasi;
1. Pengemudi:

  • memakai jaket dengan bahan yg beroleh memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi;
  • menggunakan celana panjang;
  • menggunakan sepatu;
  • menggunakan sarung tangan; dan
  • membawa jas hujan; dan
  • Pengemudi dengan Penumpang menggunakan helm standar dedar dalam negeri Indonesia.

B. keamanan;

Dalam aspek keamanan, pengemudi dengan penumpan dilarang membawa senjata tajam. Bagi penggunaan Sepeda Motor yg digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi
maka diwajibkan memenuhi ketentuan:
a. mencantumkan identitas Penumpang yg melakukan pemesanan melalui aplikasi;
b. identitas pengemudi dengan Sepeda Motor yg tercantum dalam aplikasi harus sesuai dengan pengemudi dengan sepeda motor yg melayani;
c. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih sesuai dengan data di aplikasi alias sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan di dalam aplikasi; dan
f. melengkapi aplikasi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi Pengemudi dengan Penumpang

c. Pemenuhan aspek kenyamanan

a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dengan rapi;
b. Pengemudi berperilaku ramah dengan sopan; dan
c. Pengemudi dilarang merokok dengan melakukan aktifitas lain yg mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor

D. aspek keterjangkauan


a. Pengemudi memberikan pelayanan kepada Penumpang menuju titik tujuan sesuai dengan kesepakatan antara Pengemudi dengan Penumpang;
b. Pengemudi mengenakan biaya jasa sesuai dengan kesepakatan antara Pengemudi dengan Penumpang

E. aspek keteraturan

a. Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dengan menurunkan Penumpang di tempat yg aman dengan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. bagi penggunaan sepeda motor yg digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh Perusahaan Aplikasi; dan
c. Perusahaan Aplikasi harus melakukan pembinaan dengan pengawasan terhadap mitra Pengemudi terkait kepatuhan dengan keselamatan berlalu lintas.

Selain seperti yg disebutkan mengenai hal di atas Peraturan Menteri ini juga mengatur tentang Formula perhitungan biaya jasa yg disebutkan dalam pasal 11 hingga 13.  Juga mekanisme penghentian operasional penggunaan sepeda motor yg digunakan untuk kepentingan masyarakat yg dilakukan dengan aplikasi.

Nah demikian sekelumit tentang Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2020 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Pada intinya Peraturan ini mengatur masalah khususnya ketentuan mengenai Ojek online yg berbasis aplikasi. Bagi Anda driver ojol, patuhi aturannya ya... bagi pengemudi yg merokok jangan merokok saat mengantar penumpang ke tempat tujuan. Anda bisa didenda. silakan diunduh Permenhub no 12 tahun 2020.


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar