Skip to main content

Update Cara Mengadopsi Anak Secara Resmi

Memiliki anak tentu saja dambaan setiap orang. Tujuan pernikahan salah satunya adalah meneruskan keturunan. Bagaimana andaikata sepasang suami istri tidak dikaruniai, kehidupan rumah tangga barangkali hendak terasa hampa tanpa kehadiran anak si buah hati. Tidak sedikit pula mereka yg belum dikaruniai anak berinisiatif mengangkat anak ataupun mengadopsi anak dari keluarga sendiri maupun orang lain.
Tidak jarang dengan tidak sedikit sepasang suami istri melakukan berbagai usaha untuk mengadopsi anak dengan cara seperti "membeli".
Misalnya bayi dari orangtua ataupun bapak yg tidak bertanggung jawab, maka si bayi diangkat anak dengan cara mengganti dengan uang. Apapun alasannya sebenarnya hal tersebut berisiko kelak andaikata si anak sudah dewasa.

Cara terbaik tentunya adalah melalui prosedur yg seusia aturan hukum dengan perundangan yg berlaku di negara kita. Memang prosedurnya agak rumit dengan memakan waktu, namun sebagai warga negara yg baik tentunya kita harus taat dengan aturan.

Bagaimana cara mengadopsi anak? Lembaga yg berwenang mengurusi hal tersebut adalah Kementerian Sosial ataupun Dinas Sosial di daerah masing-masing. Orangtua bisa mengunjungi panti asuhan resmi di bawah Dinas sosial ataupun bisa menghubungi dengan meminta bantua dari Lembaga Swadaya Masyarakat yg mengurusi orang miskin dengan anak terlantar di daerah. Kemudian barulah mengikuti prosedur tata cara mengadopsi anak angkat.

Dibawah ini beberapa aturan, persyaratan dengan tata cara mengadopsi anak secara resmi.

Pengertian Pengangkatan Anak

Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yg mengalihkan seorang anak dari lingkungan
kekuasaan orangtua, wali yg sah ataupun orang lain yg bertanggung kolor tanggapan atas perawatan, pendidikan dengan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga kolor pengampu angkat. (Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007)



Dasar Hukum Pengangkatan Anak

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
2. PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
2. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
3. Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak


Prinsip Pengangkatan Anak

1. Pengangkatan Anak hanya angsal dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dengan ketentuan perundang-undangan yg berlaku.
2. Pengangkatan Anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yg diangkat dengan kolor pengampu kandungnya.
3. COTA (Calon Orang Tua Angkat) harus seagama dengan agama yg dianut oleh CAA (Calon Anak Angkat).
4. Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan agama mayoritas penduduk tempat ditemukannya anak tersebut
5. Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing angsal dilakukan sebagai upaya akhir.
6. Orang Tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai Asal usul anak dengan Orang Tua Kandungnya dengan memperhatikan kesiapan Mental Anak.

Persyaratan Pengangkatan Anak

1. Calon Anak Angkat
a. Anak yg belum berusia 18 Tahun
b. Merupakan anak terlantar ataupun ditelantarkan
c. Berada dalam asuhan keluarga ataupun dalam lembaga Pengasuh Anak
d. Memerlukan Perlindungan Khusus

Memiliki anak tentu saja dambaan setiap orang Update Cara Mengadopsi Anak Secara Resmi
Syarat Anak Angkat

2. Calon Orang Tua Angkat
a. Sehat Jasmani dengan Rohani
b. Berumur paling rendah 30 Tahun dengan paling tinggi 55 Tahun
c. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
d. Berkelakuan baik dengan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan
e. Berstatus kolor berkawin secara sah paling singkat 5 Tahun
f. Tidak merupakan pasangan sejenis
g. Tidak ataupun belum mempunyai anak ataupun hanya memiliki 1 (satu) Orang Anak
h. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dengan sosial
i. Memperoleh persetujuan anak dengan izin tertulis dari Orang Tua Wali Anak
j. Membuat surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dengan perlindungan anak
k. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat
l. Telah mengasuh Calon Anak Angkat paling singkat 6 Bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
m. Memperoleh izin Menteri ataupun Kepala Instansi Sosial Provinsi


Informasi layanan adopsi :
Call center : 021 – 3100375, 3103591 ext.2717
Email : adopsi@kemsos.go.id
Jam kerja : Senin –Jum’at (09.00 – 12.00 WIB) (13.30 – 15.00 WIB)

Layanan pengaduan : 1500 – 771
email : tepsa.indonesia@gmail.com

Tahapan proses adopsi anak

  • Konsultasi
  • Melengkapi dokumen
  • Izin proses pengangkatan anak
  • Home Visit I
  • Laporan sosial calon Orangtua Angkat
  • Surat izin pengasuhan
  • Home Visit II
  • Laporan perkembangan Anak
  • Sidang Tim PIPA
  • Laporan Hasil Sidang
  • Surat Izin Pengangkatan anak
Waktu maksimum 9 bulan sampai 1 tahun,

Catatan: sudah ada CAA dengan semua dokumen sudah lengkap

Memiliki anak tentu saja dambaan setiap orang Update Cara Mengadopsi Anak Secara Resmi

File-file mengenai adopsi anak bisa diunduh di sini

Form Adopsi unduh di tautan ini

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar