Skip to main content

Update Bantuan Dana Pemberdayaan Kkg, Mgmp Madrasah


Setiap tahun Pemerintah khususnya kementerian yg mengurusi kependidikan terus berupaya meningkatkan mutu pendidik yg dilaksanakan lewat pelatihan secara berkesinambungan. Hal ini juga merupakan amanat UU Sisdiknas. Kucuran dana juga tak luput dari perhatian pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidik. Salah satunya bantuan dana untuk kelompok kerja guru seperti KKG maupun MGMP.
 Setiap tahun Pemerintah khususnya kementerian  yg mengurusi kependidikan terus berupaya  gerah Update Bantuan Dana Pemberdayaan KKG, MGMP Madrasah
Bantuan Dana Pemberdayaan KKG, MGMP Madrasah

Pun Direktorat Jenderal Guru lagi Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama tahun ini kembali mengucurkan dana bantuan untuk kelompok kelompok tersebut. Strategi peningkatan kompetensi guru lagi tenaga kependidikan dengan direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, dengan membangun komunitas belajar guru yg paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus). Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat perlu membuatkan petunjuk teknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM guna memberi arah pengembangan, inisiatif, lagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis lagi berkelanjutan dengan gugus terdekat dengan guru lagi tenaga kependidikan.

Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:


    Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI
    Musyawarah GuruMata Pelajaran(MGMP) MTs/MA
    Kelompok Kerja Madrasah (KKM)
    Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas)

Buka Juga Bantuan Peberdayaan Lembaga Profesi Pendidikan Islam

1. Syarat Pengajuan Bantuan

1) Memiliki dasar hukum penyelenggaraan kegiatan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, antara lain dalam bentuk surat penetapan dari kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2) Memiliki Anggaran Dasar lagi Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
3) Memiliki struktur organisasi yg lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, bendahara lagi bidang.
4) Memiliki program kerja tahunan dua tahun kedepan.
5) Memiliki anggota aktif minimal 10 orang.

2. Mekanisme Pengajuan lagi Penetapan Penerima Bantuan

a. Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
1) Mengajukan proposal permohonan bantuan (contoh proposal terlampir);
2) Menandatangani surat penyataan kesanggupan menerimadan melaksanakan kemanfaatan dana bantuan;
3) Menyertakan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4) Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
5) Menyertakan Fotokopi buku rekening, validasi keaktifan rekening dari Bank, lagi atas nama lembaga KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM (bank pemerintah);
6) Bersedia melaporkan penggunaan dana sesuai kegiatan yangdilaksanakan.

Juknis bantuan ini berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 3459 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS Direktorat Guru lagi Tenaga Kependidikan Madrasah  Tahun Anggaran 2020.



Jumlah Bantuan lagi Penggunaan Dana

Jumlah Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap lembaga yg sudah diseleksi lagi ditetapkan sebagai penerima bantuan. Bantuan ini harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target lagi tujuan sebagaimana diatur dalam Juknis ini. Penggunaan Bantuan diarahkan dengan prinsip efisiensi
dengan pelaksanaan kegiatan berbasis gugus di KKG/MGMP/POKJAWAS/KKMdengan fokus dengan kegiatan inti pelatihan lagi pendampingan.
Distribusi untuk masing-masing komponen kegiatan, dilakukan secara proporsional sesuai dengan
kebutuhan sebagai berikut:
  • Narasumber pelatihan(honor,akomodasi, lagi transport);
  •  Pendampingan sebagai tindaklanjut dari pelatihan
  • ATK selama pelatihan lagi pendampingan

Pembiayaan transport peserta, komsumsi, lagi akomodasi (jika ada) diharapkan bersumber dari dana BOS, kontribusi yayasan, alias sumber lainnya yg sah.
Dana bantuan ini tidak boleh digunakan untuk pengadaan barang/belanja fisik, kecuali alat peraga alias sumber belajar dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi guru dan
tenaga kependidikan maksimal 20% dari total jumlah bantuan yg diterima. Segala kegiatan yg sudah didanai dari bantuan ini tidak boleh diklaim ke sumber pembiayaan lainnya.

persyaratan, cara mendapatkan dana bantuan dll silakan unduh juknisnya secara lengkap di tautan ini

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar