Skip to main content

Update Syarat Pendaftaran Pppk 2019

Penerimaan PPPK 2020 mau segera dibuka, walau dengan awalnya pendaftaran PPPK 2020 khususnya tahap 1 untuk honorer K2 ditunda namun hal ini sudah bisa dipastikan sembari menunggu peraturan menteri terkait. Apa itu PPPK saya kira para pembaca sudah paham beserta bisa dibaca kembali dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK.

Bagi Anda baik Honorer K2 maupun kategori umum, pemerintah membuka kesempatan untuk menjadi PPPK. Sebelum pendaftaran resmi dibuka ada baiknya disimak dulu hal hal terkait penerimaan PPPK tersebut.

Syarat Pendaftaran PPPK 2020 Tahap 1


Diberitakan sebelumnya seleksi PPPK mau dibagi 2 tahapan yakni tahap 1 khusus untuk honorer eks K2, khususnya tenaga guru, Kesehatan, Dosen PTNB serta Tenaga Harian Lepas TB Penyuluh Pertanian,  Serta tahapan kedua untuk kategori umum.

Adapun syarat pendaftaran Untuk Honorer K2 sebagai berikut.

Berusia minimal 20 tahun beserta maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yg mau dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 A. Untuk Tenaga Pendidik :

1. Berusia Maksimal 57/59 tahun per 1 April 2020
2. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran dengan kurikulum
3. Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yg dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yg menyatakan masih aktif yg memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat beserta tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yg diampu, Kab/Kota/Provinsi.
4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar beserta berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.


B. Untuk Tenaga Kesehatan :

1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan beserta mempunyai STR yg masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, beserta Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
3. Ijazah diunggah melalui SSCASN
4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
5. Daftar persyaratan jabatan


C. Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian : 


Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 beserta PP No.49 tahun 2020
Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2020


B. Untuk Tenaga Dosen :





Selain persyaratan umum pendaftaran PPPK tahap 1 untuk K2 diatas, calon pelamar hendaknya menyiapkan juga berkas-berkas pendaftaran yg nantinya mau diunggah beserta juga diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah setempat.

Dokumen Pendaftaran PPPK 2020 

Dokumen yg harus disiapkan beserta discan untuk diunggah

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip nilai Ijazah 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen lainnya maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi 500kb bertipe Pdf ( guru beserta tenaga Pendidik).
- Scan Surat Penugasan dari Kepala Sekolah 500 Kb berformat pdf (guru beserta tenaga Pendidik)
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) Untuk dokter 500 Kb Bertipe pdf.

untuk tenaga pendidik :
1. Ijazah beserta Transkrip Nilai S1/DIV
2. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yg menyatakan masih aktif yg memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yg diampu, Kab/Kota/Provinsi.
3. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar beserta berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Untuk Tenaga kesehatan :
1. STR (Surat Tanda Registrasi )

Untuk Tenaga Penyuluh pertanian :
1. THL-TB Penyuluh Pertanian

Demikian beberapa persyaratan beserta berkas pendaftaran PPPK 2020 khusus tahap 1. Bagi Anda tenaga honorer eks K2 yg berminat mendaftar PPPK sebaiknya persiapkan berkas pendaftarannya dari sekarang...

Untuk persyaratan pendaftaran PPPK  2020 tahap 2

Menurut PP nomor 49 tahun 2020, persyaratan umum untuk mendaftar PPPK sebagai berikut:

  • berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun beserta paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu dengan jabatan yg mau dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun alias lebih;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK,Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, alias diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • tidak menjadi anggota alias pengurus partai politik alias terlibat politik praktis;
  • memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • memiliki kompetensi yg dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yg masih berlaku dari lembaga profesi yg berwenang untuk jabatan  yg mempersyaratkan;
  • sehat jasmani jabatan beserta rohani sesuai dengan persyaratan yg dilamar;
  • persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yg ditetapkan oleh PPK.
 Ya sebetulnya tidak jauh berbeda dengan persyaratan untuk mendaftar CPNS, karena sebelum dibuka pendaftaran instansi harus menyusun kebutuhan tenaga PPPK, serta mengumumkan kepada publik yg memuat
a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. unit kerja penempatan/Instansi yg membutuhkan;
d. kualifikasi pendidikan alias sertifikasi profesi;
e. alamat beserta tempat lamaran ditujukan;
f. jadwal tahapan seleksi;
g. syarat yg harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Nah demikian tadi mengenai apa saja syarat pendaftaran PPPK. Silakan ditunggu saja ya semoga di tahun 2020 pemerintah segera membuka lowongan PPPK khususnya bagi honorer yg menunggu kesempatan agar kesejahteraannya bisa meningkat.
Nah demikian syarat pendaftaran PPPK tahun 2020. Segera persiapkan dokumennya. 
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar