Skip to main content

Update Permenpan Rb No 41 2018; Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pns

Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Instansi Pemerintah merupakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terbaru nomor 41 tahun 2020 yg mencabut peraturan sebelumnya yakni Peraturan Menpan 18 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Instansi Pemerintah merupakan Peraturan Menteri  bergolak Update Permenpan RB no 41 2020; Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS

Apa itu jabatan pelaksana? Menurut Permenpan ini Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yg berisi fungsi dengan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dengan pembangunan.

Biasanya ada yg menyebut jabatan administrasi adapula yg menyebutnya jabatan struktural, yg jelas jabatan pelaksana adalah selain jabatan fungsional (jabatan fungsional bakal dijabarkan lebih lanjut)

Nomenklatur (tata nama) Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan tugas jabatan, kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi, serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi, yg digunakan sebagai acuan bagi setiap Instansi Pemerintah untuk:
a. penyusunan dengan penetapan kebutuhan;
b. penentuan pangkat dengan jabatan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penilaian kinerja;
f. penggajian dengan tunjangan; dan
g. pemberhentian.

Dalam daftar Nomenklatur jabatan pelaksana terdapat item Urusan Pemerintahan, Nama jabatan Pelaksana, Kualifikasi Pendidikan Minimal, dengan Tugas Utama Jabatan.

Sebagai contoh andaikan ingin mengetahui apa saja jabatan pelaksana di sekolah-sekolah bisa di cari dalam bidang Pendidikan dengan item urusan Pemerintahan.

Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Instansi Pemerintah merupakan Peraturan Menteri  bergolak Update Permenpan RB no 41 2020; Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS

Didapatkan nama jabatan Pengadministrasi Akademik, kualifikasi pendidikan minimal SLTA/DI/D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (Diploma-Tiga) bidang Manajemen Perkantoran/ Administrasi Perkantoran/Tata Perkantoran, dengan tugas Melakukan kegiatan pencatatan dengan pendokumentasian akademik di bidang pendidikan.

Bagi Anda yg ingin mengetahui nama-nama jabatan pelaksana bisa mengunduh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terbaru nomor 41 tahun 2020 tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi PNS.

Untuk apa nomenklatur Jabatan PNS ini? Salah satunya untuk menentukan jabatan dalam penentuan formasi seleksi CPNS.

Silakan unduh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terbaru nomor 41 tahun 2020 tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi PNS. di tautan ini
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar