Terlengkap Syarat, Biaya Lagi Cara Membuat Skck
Beberapa persyaratan yg diminta untuk melamar pekerjaan selain kartu kuning, kita juga diminta SKCK ataupun Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi yg diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu ataupun seseorang yg bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas ataupun kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika sedia melewati masa berlaku bersama bila dirasa perlu, SKCK beroleh diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK beroleh dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yg dipersyaratkan serta mengisi formulir yg sedia disiapkan oleh petugas (secara offline), ataupun mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yg dipersyaratkan serta mengisi formulir yg tersedia sesuai urutan.
Persyaratan Berkas Membuat SKCK secara offline bagi WNI
Membuat SKCK secara online sebenarnya tidak jauh berbeda kalau kita datang langsung ke kantor polisi. Perbedaannya hanya terletak kepada saat mengisi formulir. Kalau secara online kita mengisi form secara online di website https://skck.polri.go.id. Sedangkan kalau kita datang langsung kita mau diberikan formulir yg harus diisi di tempat.
Seperti disebutkan dalam situs SKCK Polri bahwa kegunaan SKCK antara lain untuk;
Nah demikian sekilas mengenai Persyaratan, biaya bersama cara membuat SKCK, kalau mau gampang misalnya tujuannya untuk melamar pekerjaan ya datang langsung ke Polsek ataiu Polres terdekat
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK beroleh dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yg dipersyaratkan serta mengisi formulir yg sedia disiapkan oleh petugas (secara offline), ataupun mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yg dipersyaratkan serta mengisi formulir yg tersedia sesuai urutan.
Membuat SKCK secara offline
Seperti disebutkan di atas kita bisa membuat SKCK secara langsung ke kantor polisi terdekat (seperti polsek ataupun polres) dengan memmbawa beberapa berkas persyaratan seperti di bawah ini.Persyaratan Berkas Membuat SKCK secara offline bagi WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yg belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, bersama bagi pemohon yg mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, ataupun lembaga yg mempekerjakan, menggunakan, ataupun yg bertanggung gerah sahutan kepada WNA.
- Fotokopi KTP bersama Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ataupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, bersama bagi pemohon yg mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Pembuatan SKCK secara online
Membuat SKCK secara online sebenarnya tidak jauh berbeda kalau kita datang langsung ke kantor polisi. Perbedaannya hanya terletak kepada saat mengisi formulir. Kalau secara online kita mengisi form secara online di website https://skck.polri.go.id. Sedangkan kalau kita datang langsung kita mau diberikan formulir yg harus diisi di tempat.
Biaya Pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK mau dikenakan biaya administrasi resmi sebesar Rp 30.000,- yg sesuai dengan lampiran nomor n Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Jenis bersama tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yg Berlaku kepada kepolisian negara Republik Indonesia pasal 1. lihat disinibiaya SKCK |
Untuk apakah Surat Keterangan Catatan Kepolisian?
Seperti disebutkan dalam situs SKCK Polri bahwa kegunaan SKCK antara lain untuk;
- Pencalonan Presiden bersama Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, bersama Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa
- Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri
- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Sekolah
- Melamar CPNS
- Syarat pembuatan surat Kepemilikan Senjata Api
- dan Melamar Pekerjaan
Nah demikian sekilas mengenai Persyaratan, biaya bersama cara membuat SKCK, kalau mau gampang misalnya tujuannya untuk melamar pekerjaan ya datang langsung ke Polsek ataiu Polres terdekat