Skip to main content

Update Hasil Kelulusan Ombudsman

Berdasarkan Hasil Keputusan Tim Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020, dengan merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lagi Reformasi Birokrasi Nomor : 207 TAHUN 2020 tanggal 25 Juli 2020 Perihal Formasi Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 lagi surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lagi Reformasi Birokrasi Nomor : B/5485/M.PAN-RB/12/2020 tanggal 15 Desember 2020 Perihal Penyampaian daftar hasil nilai TKD hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan :

1. Peserta Seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS menjadi CPNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.

2. Pemberkasan ulang hendak dilaksanakan mulai tanggal 5-16 Januari 2020 pukul 10.00 WIB -15.00 WIB, bertempat di Bagian Kepegawaian Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Lt.5, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.

3. Berkas yg perlu dilengkapi:

a. Fotokopi ijasah lagi transkrip nilai yg dilegalisir sebanyak 1 lembar lagi menunjukkan asli;
b. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian yg masih berlaku;
c. Asli Surat Keterangan Sehat jasmani lagi rohani dari dokter;
d. Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor lagi zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
e. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 10 lembar; dan
f. Daftar riwayat hidup lagi surat pernyataan (sesuai format yg beroleh diunduh di www.ombudsman.go.id).

4. Peserta Seleksi yg dinyatakan LULUS namun tidak melakukan pemberkasan kepada waktu yg sudah pernah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.

5. Tim Seleksi CPNS Ombudsman Republik Indonesia tidak mengenakan biaya maupun pungutan dalam bentuk apapun kepada Peserta Seleksi.

6. CPNS mulai bekerja setelah ditetapkannya Nomor Identitas Pegawai (NIP) oleh BKN, diperkirakan tanggal 1 Februari 2020.

7. Setiap perkembangan informasi terkait hendak disampaikan melalui website Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat www.ombudsman.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung beringsang balas CPNS.

8. Keputusan Tim Seleksi CPNS Ombudsman Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 bersifat mutlak lagi tidak beroleh diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Jakarta, 31 Desember 2020

Daftar Peserta Lulus




Sumber
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar