Terlengkap Larangan Bagi Plh Plt Plt Mengangkat Bersama Memberhentikan Pegawai
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana kepada akhir Juli lalu sedia mengeluarkan Surat Edaran perihal kewenangan bagi pejabat Pelaksana Harian (Plh) bersama Pelaksana Tugas (Plt). Dalam surat yg ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bersama daerah tersebut, BKN menegaskan kembali apa saja kewenangan yg dimiliki para pejabat bersama Plt ini. Silakan dibaca selengkapnya Surat edarannya di bawah ini.
SURAT EDARAN
NOMOR 2/SE/VII/2020
TENTANG
KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN
1. Dasar
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun2020 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Administrasi Pemerintahan;dan
c. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
2. Maksud bersama Tujuan
Maksud bersama Tujuan ditetapkan Surat Edaran ini yaitu:
a. menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penunjukan Pelaksana Harian bersama Pelaksana Tugas sehingga proses kerja beroleh tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan; dan
b. menentukan batas kewenangan Pelaksana Harian bersama Pelaksana Tugas.
3. lsi Surat Edaran
a. Berkenaan dengan kewenangan Pelaksana Harian bersama Pelaksana Tugas, beroleh kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), bersama ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Administrasi Pemerintahan antara lain ditentukan bahwa:
a) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
(1) ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
(2) merupakan pelaksanaan tugas rutin.
b) Pejabat yg melaksanakan tugas rutin terdiri atas:
(1) Pelaksana Harian yg melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yg berhalangan sementara; dan
(2) Pelaksana Tugas yg melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yg berhalangan tetap.
c) Badan dan/atau pejabat pemerintahan yg memperoleh wewenang melalui mandat tidak benruenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yg bersifat strategis yg berdampak kepada perubahan status hukum kepada aspek organisasi kepegawaian bersama alokasi anggara n.
2) Dalam penjelasan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2020 tentang Administrasi Pemerintahan antara lain ditentukan bahwa:
a) yg dimaksud dengan "keputusan bersama maupun tindakan yg bersifat strategis" adalah keputusan bersama maupun tindakan yg memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis bersama rencana kerja pemerintah.
b) yg dimaksud dengan "perubahan status hukum kepegawaian" adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, bersama pemberhentian pegawai.
3) Dalam Pasal 67 bersama Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil antara lain ditentukan bahwa:
a) Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah bersama bertanggung kering tanggapan secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, maupun pejabat pengawas yg memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
b) JPT madya maupun JF jenjang ahli utama beroleh mengisi JPT utama sepanjang memenuhi persyaratan.
c) JPT pratama maupun JF jenjang ahli utama beroleh mengisi JPT madya sepanjang memenuhi persyaratan.d) Administrator maupun JF jenjang ahli madya beroleh mengisi JpT pratama sepanjang memenuhi persyaratan.
b. Sehubungan dengan hal tersebut, beroleh kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Apabila terdapat pejabat yg tidak beroleh melaksanakan tugas/terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara maupun berhalangan tetap, bersama untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintah di atasnya agar menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian maupun Pelaksana Tugas.
2) Pelaksana Harian bersama Pelaksana Tugas tidak benrvenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yg bersifat strategis yg berdampak kepada perubahan status hukum kepada aspek kepegawaian.
3) Pelaksana Harian bersama Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan kepada aspek kepegawaian yg meliputi pengangkatan, pemindahan, bersama pemberhentian pegawai.
4) Pelaksana Harian bersama Pelaksana Tugas memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yg bersifat strategis bersama berdampak kepada perubahan status hukum kepada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud kepada angka 3).
5) Adapun kewenangan Pelaksana Harian bersama Pelaksana Tugas kepada aspek
kepegawaian antara lain meliputi:
a) melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) menetapkan sasaran kerja pegawai bersama penilaian prestasi kerja pegawai;
c) menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
d) menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara bersama cuti yg atas dijalankan di luar negeri;
e) menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
f) menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
g) menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
h) memberikan izin belajar;i) memberikan izin mengikuti seleksi tinggi/administrasi ; bersama jabatan pimpinan
j) mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
6) Pegawai Negeri Sipil yg ditunjuk sebagai Pelaksana Harian maupun Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik maupun diambil sumpahnya.
7) Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian bersama Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yg memberikan mandat.
8) Surat Perintah sebagaimana dimaksud kepada angka 7) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
9) Pelaksana Harian bersama Pelaksana tugas bukan jabatan definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil yg diperintahkan sebagai Pelaksana Harian maupun Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural
sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan.
10) Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian bersama Pelaksana Tugas tidak boleh menyebabkan yg bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya bersama tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan
jabatan definitifnya.
11) Pegawai Negeri Sipil yg ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan bersama beroleh diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
12) Pegawai Negeri Sipil yg menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, maupun Jabatan Pelaksana hanya beroleh ditunjuk sebagai Pelaksana Harian maupun Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yg sama maupun setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
13) Pegawai Negeri Sipil yg menduduki jabatan fungsional beroleh ditunjuk sebagai Pelaksana Harian maupun Pelaksana Tugas dengan ketentuan:
a) Pejabat fungsional jenjang ahli utama beroleh ditunjuk sebagai Pelaksana Harian maupun Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi maupun jabatan administrator maupun jabatan pengawas;
b) Pejabat fungsional jenjang ahli madya beroleh ditunjuk sebagai Pelaksana Harian maupun Pelaksana Tugas jabatan administrator maupun jabatan pengawas; dan
c) Pejabat fungsional jenjang ahli kering orang muda bersama pertama beroleh ditunjuk sebagai Pelaksana Harian maupun Pelaksana Tugas jabatan pengawas.
Ketentuan penunjukan bersama kewenangan Pelaksana Harian bersama Pelaksana Tugas bagi Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2020 tentang
Penjabat Sekretaris Daerah.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-304/.20-3199 tanggal 5 Februari 2020, dicabut bersama dinyatakan tidak berlaku
4. Penutup
Demikian Surat Edaran ini, atas perhatran bersama kerja samanya diucapkan terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 39 JuIi 2020
Kepala Badan Kepegawaian Negara
Bima Haria Wibisana
SURAT EDARAN
NOMOR 2/SE/VII/2020
TENTANG
KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN
1. Dasar
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun2020 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Administrasi Pemerintahan;dan
c. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
2. Maksud bersama Tujuan
Maksud bersama Tujuan ditetapkan Surat Edaran ini yaitu:
a. menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penunjukan Pelaksana Harian bersama Pelaksana Tugas sehingga proses kerja beroleh tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan; dan
b. menentukan batas kewenangan Pelaksana Harian bersama Pelaksana Tugas.
3. lsi Surat Edaran
a. Berkenaan dengan kewenangan Pelaksana Harian bersama Pelaksana Tugas, beroleh kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), bersama ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Administrasi Pemerintahan antara lain ditentukan bahwa:
a) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
(1) ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
(2) merupakan pelaksanaan tugas rutin.
b) Pejabat yg melaksanakan tugas rutin terdiri atas:
(1) Pelaksana Harian yg melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yg berhalangan sementara; dan
(2) Pelaksana Tugas yg melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yg berhalangan tetap.
c) Badan dan/atau pejabat pemerintahan yg memperoleh wewenang melalui mandat tidak benruenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yg bersifat strategis yg berdampak kepada perubahan status hukum kepada aspek organisasi kepegawaian bersama alokasi anggara n.
2) Dalam penjelasan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2020 tentang Administrasi Pemerintahan antara lain ditentukan bahwa:
a) yg dimaksud dengan "keputusan bersama maupun tindakan yg bersifat strategis" adalah keputusan bersama maupun tindakan yg memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis bersama rencana kerja pemerintah.
b) yg dimaksud dengan "perubahan status hukum kepegawaian" adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, bersama pemberhentian pegawai.
3) Dalam Pasal 67 bersama Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil antara lain ditentukan bahwa:
a) Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah bersama bertanggung kering tanggapan secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, maupun pejabat pengawas yg memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
b) JPT madya maupun JF jenjang ahli utama beroleh mengisi JPT utama sepanjang memenuhi persyaratan.
c) JPT pratama maupun JF jenjang ahli utama beroleh mengisi JPT madya sepanjang memenuhi persyaratan.d) Administrator maupun JF jenjang ahli madya beroleh mengisi JpT pratama sepanjang memenuhi persyaratan.
b. Sehubungan dengan hal tersebut, beroleh kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Apabila terdapat pejabat yg tidak beroleh melaksanakan tugas/terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara maupun berhalangan tetap, bersama untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintah di atasnya agar menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian maupun Pelaksana Tugas.
2) Pelaksana Harian bersama Pelaksana Tugas tidak benrvenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yg bersifat strategis yg berdampak kepada perubahan status hukum kepada aspek kepegawaian.
3) Pelaksana Harian bersama Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan kepada aspek kepegawaian yg meliputi pengangkatan, pemindahan, bersama pemberhentian pegawai.
4) Pelaksana Harian bersama Pelaksana Tugas memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yg bersifat strategis bersama berdampak kepada perubahan status hukum kepada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud kepada angka 3).
5) Adapun kewenangan Pelaksana Harian bersama Pelaksana Tugas kepada aspek
kepegawaian antara lain meliputi:
a) melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) menetapkan sasaran kerja pegawai bersama penilaian prestasi kerja pegawai;
c) menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
d) menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara bersama cuti yg atas dijalankan di luar negeri;
e) menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
f) menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
g) menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
h) memberikan izin belajar;i) memberikan izin mengikuti seleksi tinggi/administrasi ; bersama jabatan pimpinan
j) mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
6) Pegawai Negeri Sipil yg ditunjuk sebagai Pelaksana Harian maupun Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik maupun diambil sumpahnya.
7) Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian bersama Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yg memberikan mandat.
8) Surat Perintah sebagaimana dimaksud kepada angka 7) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
9) Pelaksana Harian bersama Pelaksana tugas bukan jabatan definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil yg diperintahkan sebagai Pelaksana Harian maupun Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural
sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan.
10) Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian bersama Pelaksana Tugas tidak boleh menyebabkan yg bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya bersama tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan
jabatan definitifnya.
11) Pegawai Negeri Sipil yg ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan bersama beroleh diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
12) Pegawai Negeri Sipil yg menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, maupun Jabatan Pelaksana hanya beroleh ditunjuk sebagai Pelaksana Harian maupun Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yg sama maupun setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
13) Pegawai Negeri Sipil yg menduduki jabatan fungsional beroleh ditunjuk sebagai Pelaksana Harian maupun Pelaksana Tugas dengan ketentuan:
a) Pejabat fungsional jenjang ahli utama beroleh ditunjuk sebagai Pelaksana Harian maupun Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi maupun jabatan administrator maupun jabatan pengawas;
b) Pejabat fungsional jenjang ahli madya beroleh ditunjuk sebagai Pelaksana Harian maupun Pelaksana Tugas jabatan administrator maupun jabatan pengawas; dan
c) Pejabat fungsional jenjang ahli kering orang muda bersama pertama beroleh ditunjuk sebagai Pelaksana Harian maupun Pelaksana Tugas jabatan pengawas.
Ketentuan penunjukan bersama kewenangan Pelaksana Harian bersama Pelaksana Tugas bagi Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2020 tentang
Penjabat Sekretaris Daerah.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-304/.20-3199 tanggal 5 Februari 2020, dicabut bersama dinyatakan tidak berlaku
4. Penutup
Demikian Surat Edaran ini, atas perhatran bersama kerja samanya diucapkan terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 39 JuIi 2020
Kepala Badan Kepegawaian Negara
Bima Haria Wibisana