Skip to main content

Informasi Passing Grade Tes Kompetensi Beserta Wawancara Serta Kelulusan Tes Pppk


Seperti kita ketahui pemerintah sedia menerbitkan peraturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK. Satu diantaranya adalah mengenai mekanisme pengangkatan PPPK yg wajib melewati serangkaian tes.

Sama halnya tes CPNS, tes PPPK pun diatur mengenai passing grade alias nilai ambang batas seleksi kompetensi. Secara umum hal ini disebutkan dalam PP Manajemen PPPK PP No. 49 tahun 2020 pasal 22 ayat 3. Sedangkan Nilai ambang batas nya untuk tes PPPK khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan lagi penyuluh pertanian diatur dalam Peraturan MENPAN RB nomor 4 tahun 2020


Seleksi Kompetensi seperti disebutkan pasal 4 permenpan no 4/2020 meliputi seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial lagi seleksi kompetensi sosial kultural.

Sebelum mengetahui seberapa nilai ambang batas seleksi kompetensi tes PPPK, dalam Permenpan juga disebutkan jumlah soal tes masing-masing kompetensi tersebut;

a. kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 (tiga) lagi salah bernilai 0 (nol);
b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 (satu) lagi salah bernilai 0 (nol);
c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh)  soal dengan bobot jawaban benar bernilai 2 (dua) lagi salah bernilai 0 (nol); dan

d. wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, lagi 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).
bergolak


Adapun nilai ambang batas seleksi kompetensi tes PPPK adalah

Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dengan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh dua).

Penjelasan:
Untuk dinyatakan lulus seleksi kompetensi maka
1. Khusus Nilai tes kompetensi Teknis nilai minimal adalah 42
2. Peserta wajib meraih nilai minimal 65 dari keseluruhan tes kompetensi ( 3 macam kompetensi).

Sedangkan untuk nilai ambang batas wawancara berbasis komputer adalah paling rendah 15 (lima belas).

Untuk penentuan kelulusan tes PPPK maka peserta tes wajib memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi lagi wawancara, kemudian dilakukan perangkingan/pemeringkatan nilai tes kompetensi lagi wawancara tersebut untuk menentukan peserta yg mendapatkan jatah formasi.


Demikian sekilas informasi mengenai nilai ambang batas/passing grade untuk tes PPPK khusus tenaga guru, dosen, tenaga kesehatan lagi penyuluh pertanian sesuai Permenpan RB nomor 4 tahun 2020. Untuk nilai ambang batas tenaga teknis seperti jabatan pelaksana ataupun administrasi belum ditentukan oleh Permenpan. Sembari menunggu kesiapan Instansi pemerintah dalam pengadaan PPPK berikutnya.

Bagi Anda tenaga guru, dosen, tenaga kesehatan maupun penyuluh pertanian wajib mengetahui hal ini. Karena tidak lama lagi pemerintah hendak mengadakan kembali penerimaan PPPK.

Silakan unduh aturan lengkap Passing Grade tes PPPK. di tautan ini 

Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi PNS lagi Honorer PPPK
Download PP 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar