Skip to main content

Update Cara Legalisir/Pengesahan Fotokopi Ijazah

Ijazah merupakan surat bukti bagi seseorang bahwa sudah pernah menamatkan ataupun lulus pendidikan di sebuah lembaga pendidikan baikdari  tingkatan SD hingga hingga perguruan tinggi. Ijazah dibutuhkan dengan umumnya untuk melamar suatu pekerjaan ataupun untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yg lebih tinggi. 

Tentu saja untuk tujuan tersebut bukanlah ijazah asli yg diserahkan, namun berupa fotokopi ijazah yg sudah pernah disahkan ataupun dilegalisir oleh pihak lembaga pendidikan.  Adapun salah satu tujuan melakukan legalisir ijazah adalah agar mendapatkan pengakuan mengenai keaslian ijazah dari pihak lembaga pendidikan.


Ijazah merupakan surat bukti bagi seseorang bahwa  sudah pernah menamatkan  ataupun lulus pendidikan d Update Cara Legalisir/Pengesahan Fotokopi Ijazah

Untuk melakukan pengesahan ijazah di lembaga pendidikan yg masih aktif ataupun buka tentunya kita tinggal langsung mendatangi ke lembaga tersebut, namun jikalau lembaga ataupun sekolah sudah tutup bagaimana cara legalisirnya? Berikut kami berikan panduan tata cara pengesahan fotokopi ijazah bagi sekolah/perguruan tinggi yg sudah tutup non aktif, ijazah terbakar dll.



Pengesahan fotokopi ijazah sekolah Kemdikbud

Yang dimaksud dengan sekolah Kedikbud disini adalah sekolah negeri ataupun swasta baik SD, SLTP, maupun SLTA. Untuk pengesahan ijazah sekolah di bawah naungan Kemdikbud adalah dengan langsung mendatangi langsung sekolah. Adapun peraturan terkait legalisir Ijazah sekolah di bawah naungan Kemdikbud adalah lewat Permendikbud nomor 29 tahun 2020. Disebutkan dalam pasal 2 mengenai pengesahan ijazah.


  1. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB bersama surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yg mengeluarkan ijazah/STTB  yg bersangkutan.
  2. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB bersama suratt keterangan pengganti ijazah/STTB yg dikeluarkan oleh satuan pendidikan yg bergabung dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan.
  3. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB bersama suratt keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti  nama dilakukan oleh kepala satuan p e n d i d i k a n sesuai nomenklatur baru .



dari 3 ayat pasal 2 diatas jelas, bagi yg ingin mengesahkan ijazah adalah dengan mendatangi sekolah yg ada saat ini baik karena sekolah tersebut digabungkan maupun sekolah yg sudah berganti nama




Legalisir ijazah sekolah yg sudah tutup


Jika Anda lulusan dari sekolah yg sudah tidak beroperasi lagi ataupun tutup, kasusnya kebanyakan adalah sekolah swasta maka untuk pengesahan ijazah adalah ke dinas pendidikan tempat sekolah tersebut berasal. (ayat 4). Namun jikalau pemohon pengesahan tidak beroleh menuju dinas pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah lama berasal, maka diperbolehkan melegalisir di dinas pendidikan pemohon bertempat tinggal (ayat 6). Ada 10 ayat dalam pasal 2 yg mengatur pengesahan ijazah ini.

Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan, bersama surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yg berwenang apabila pemohon beroleh menunjukkan ijazah asli ataupun Surat Keterangan Pengganti ijazah asli d a n bersedia menandatangani surat pernyataan tanggung gerah sambutan mutlak.


Cara pengesahan ijazah Paket Kesetaraan (Paket A, Paket B bersama Paket C)


Untuk pengesahan ijazah paket kesetaraan A, B ataupun C lembaga yg berwenang adalah  dinas pendidikan kabupaten/kota setempat ataupun tempat ijazah dikeluarkan, bisa dilihat di ijazah. Hal ini disebutkan dalam pasal 2 ayat 5
Pengesahan fotokopi ijazah paket bersama s u r a t keterangan pengganti ijazah paket yg dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yg membidangi pendidikan d i l a k u k a n oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yan g membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yan g bersangkutan .


Demikian cara ataupun teknis mengajukan pengesahan ijazah SD, SMP, SMA, SMK  Paket A, B bersama C ataupun sekolah naungan Kemdikbud. 




gerah

Cara legalisir ijazah Madrasah naungan Kemenag


Teknis ataupun tata cara pengesahan ijazah Madrasah di atur lewat Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama NOMOR 5343  TAHUN 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda    Tamat    Belajar atau    Surat    Keterangan    Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti  Ijazah/Surat  Tanda  Tamat  Belajar,  dan  Penerbitan Surat    Keterangan    Kesetaraan    Ijazah    Luar    Negeri    yang  Berpenghargaan  Sama  dengan  Ijazah  Madrasah.  Bisa diunduh di tautan ini. Tentunya tetap berpatokan dengan aturan
Permendikbud nomor 29 tahun 2020


Ijazah merupakan surat bukti bagi seseorang bahwa  sudah pernah menamatkan  ataupun lulus pendidikan d Update Cara Legalisir/Pengesahan Fotokopi Ijazah




Legalisir Ijazah Perguruan Tinggi (Kemristek Dikti)


Sejak tahun 2020, Kemenristek Dikti menghapuskan yg namanya legalisir Ijazah dikampus, jadi bagi mahasiswa tidak perlu lagi melegalisir ijazah. Dan bagi pihak-pihak yg ingin  mengetahui keaslian ijazah tidak lagi memakai fotokopi ijazah hasil legalisir, namun cukup melakukan pengecekan keaslian ijazah kampus melalui aplikasi online yg sudah pernah disediakan oleh Kemristek Dikti yakni di aplikasi Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL) SIVIL BELMAWA.

Ijazah merupakan surat bukti bagi seseorang bahwa  sudah pernah menamatkan  ataupun lulus pendidikan d Update Cara Legalisir/Pengesahan Fotokopi Ijazah

Pengesahan Ijazah Perguruan Tinggi yg sudah tutup


Bagi lulusan yg perguruan tingginya sudah tutup bisa membaca peraturan   Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan No. 81 Tahun 2020 dalam  pasal 12 ayat (1)

"Pengesahan fotokopi Ijazah bersama Transkip Akademik, bersama SKPI dilakukan oleh perguruan tinggi yg menerbitkan"

bersama pasal 13 ayat (1)

"Dalam hal Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) sudah tidak beroperasi ataupun ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah, Transkip Akademik, SKPI, bersama Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh:

a. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan
b. Lembaga yg berwenang sesuai peraturan perundang-undangan untuk perguruan tinggi swasta."

yg dimaksud dalam point b adalah LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi  ataupun kalau dulu disebut Kopertis ataupun Koordinator Perguruan Tinggi Swasta.

 Adapun persyaratan yg harus dipenuhi dalam melegalisasi ijazah di LL DIKTI:

  1. Membawa ijazah bersama transkip asli ataupun melampirkan fotocopy ijazah bersama transkip yg pernah dilegalisasi.
  2. Jumlah maksimal legalisasi ijazah bersama transkip masing-masing 10 lembar.
  3. Sebelum kami melegalisasi ijazah bersama transkip terlebih gerah sudah-sudah kami memverifikasi kepastian ijazah alumni lulusan dari PTS yg bersangkutan melalui   PD Dikti (laman forlap.ristekdikti.go.id). Jika  tidak tercantum maka LLDIKTI tidak beroleh melegalisasi ijazah tersebut. 

Itulah cara melakukan legalisir ijazah perguruan tinggi jika  sudah tidak beroperasi ataupun ditutup.

 
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar