Update Cara Legalisir/Pengesahan Fotokopi Ijazah
Ijazah merupakan surat bukti bagi seseorang bahwa sudah pernah menamatkan ataupun lulus pendidikan di sebuah lembaga pendidikan baikdari tingkatan SD hingga hingga perguruan tinggi. Ijazah dibutuhkan dengan umumnya untuk melamar suatu pekerjaan ataupun untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yg lebih tinggi.
Tentu saja untuk tujuan tersebut bukanlah ijazah asli yg diserahkan, namun berupa fotokopi ijazah yg sudah pernah disahkan ataupun dilegalisir oleh pihak lembaga pendidikan. Adapun salah satu tujuan melakukan legalisir ijazah adalah agar mendapatkan pengakuan mengenai keaslian ijazah dari pihak lembaga pendidikan.
Untuk melakukan pengesahan ijazah di lembaga pendidikan yg masih aktif ataupun buka tentunya kita tinggal langsung mendatangi ke lembaga tersebut, namun jikalau lembaga ataupun sekolah sudah tutup bagaimana cara legalisirnya? Berikut kami berikan panduan tata cara pengesahan fotokopi ijazah bagi sekolah/perguruan tinggi yg sudah tutup non aktif, ijazah terbakar dll.
dari 3 ayat pasal 2 diatas jelas, bagi yg ingin mengesahkan ijazah adalah dengan mendatangi sekolah yg ada saat ini baik karena sekolah tersebut digabungkan maupun sekolah yg sudah berganti nama
Jika Anda lulusan dari sekolah yg sudah tidak beroperasi lagi ataupun tutup, kasusnya kebanyakan adalah sekolah swasta maka untuk pengesahan ijazah adalah ke dinas pendidikan tempat sekolah tersebut berasal. (ayat 4). Namun jikalau pemohon pengesahan tidak beroleh menuju dinas pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah lama berasal, maka diperbolehkan melegalisir di dinas pendidikan pemohon bertempat tinggal (ayat 6). Ada 10 ayat dalam pasal 2 yg mengatur pengesahan ijazah ini.
Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan, bersama surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yg berwenang apabila pemohon beroleh menunjukkan ijazah asli ataupun Surat Keterangan Pengganti ijazah asli d a n bersedia menandatangani surat pernyataan tanggung gerah sambutan mutlak.
Untuk pengesahan ijazah paket kesetaraan A, B ataupun C lembaga yg berwenang adalah dinas pendidikan kabupaten/kota setempat ataupun tempat ijazah dikeluarkan, bisa dilihat di ijazah. Hal ini disebutkan dalam pasal 2 ayat 5
Demikian cara ataupun teknis mengajukan pengesahan ijazah SD, SMP, SMA, SMK Paket A, B bersama C ataupun sekolah naungan Kemdikbud.
gerah
Teknis ataupun tata cara pengesahan ijazah Madrasah di atur lewat Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama NOMOR 5343 TAHUN 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah. Bisa diunduh di tautan ini. Tentunya tetap berpatokan dengan aturan Permendikbud nomor 29 tahun 2020
Sejak tahun 2020, Kemenristek Dikti menghapuskan yg namanya legalisir Ijazah dikampus, jadi bagi mahasiswa tidak perlu lagi melegalisir ijazah. Dan bagi pihak-pihak yg ingin mengetahui keaslian ijazah tidak lagi memakai fotokopi ijazah hasil legalisir, namun cukup melakukan pengecekan keaslian ijazah kampus melalui aplikasi online yg sudah pernah disediakan oleh Kemristek Dikti yakni di aplikasi Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL) SIVIL BELMAWA.
Bagi lulusan yg perguruan tingginya sudah tutup bisa membaca peraturan Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan No. 81 Tahun 2020 dalam pasal 12 ayat (1)
bersama pasal 13 ayat (1)
yg dimaksud dalam point b adalah LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ataupun kalau dulu disebut Kopertis ataupun Koordinator Perguruan Tinggi Swasta.
Adapun persyaratan yg harus dipenuhi dalam melegalisasi ijazah di LL DIKTI:
Itulah cara melakukan legalisir ijazah perguruan tinggi jika sudah tidak beroperasi ataupun ditutup.
Tentu saja untuk tujuan tersebut bukanlah ijazah asli yg diserahkan, namun berupa fotokopi ijazah yg sudah pernah disahkan ataupun dilegalisir oleh pihak lembaga pendidikan. Adapun salah satu tujuan melakukan legalisir ijazah adalah agar mendapatkan pengakuan mengenai keaslian ijazah dari pihak lembaga pendidikan.
Untuk melakukan pengesahan ijazah di lembaga pendidikan yg masih aktif ataupun buka tentunya kita tinggal langsung mendatangi ke lembaga tersebut, namun jikalau lembaga ataupun sekolah sudah tutup bagaimana cara legalisirnya? Berikut kami berikan panduan tata cara pengesahan fotokopi ijazah bagi sekolah/perguruan tinggi yg sudah tutup non aktif, ijazah terbakar dll.
Pengesahan fotokopi ijazah sekolah Kemdikbud
Yang dimaksud dengan sekolah Kedikbud disini adalah sekolah negeri ataupun swasta baik SD, SLTP, maupun SLTA. Untuk pengesahan ijazah sekolah di bawah naungan Kemdikbud adalah dengan langsung mendatangi langsung sekolah. Adapun peraturan terkait legalisir Ijazah sekolah di bawah naungan Kemdikbud adalah lewat Permendikbud nomor 29 tahun 2020. Disebutkan dalam pasal 2 mengenai pengesahan ijazah.
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB bersama surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yg mengeluarkan ijazah/STTB yg bersangkutan.
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB bersama suratt keterangan pengganti ijazah/STTB yg dikeluarkan oleh satuan pendidikan yg bergabung dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan.
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB bersama suratt keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan oleh kepala satuan p e n d i d i k a n sesuai nomenklatur baru .
dari 3 ayat pasal 2 diatas jelas, bagi yg ingin mengesahkan ijazah adalah dengan mendatangi sekolah yg ada saat ini baik karena sekolah tersebut digabungkan maupun sekolah yg sudah berganti nama
Legalisir ijazah sekolah yg sudah tutup
Jika Anda lulusan dari sekolah yg sudah tidak beroperasi lagi ataupun tutup, kasusnya kebanyakan adalah sekolah swasta maka untuk pengesahan ijazah adalah ke dinas pendidikan tempat sekolah tersebut berasal. (ayat 4). Namun jikalau pemohon pengesahan tidak beroleh menuju dinas pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah lama berasal, maka diperbolehkan melegalisir di dinas pendidikan pemohon bertempat tinggal (ayat 6). Ada 10 ayat dalam pasal 2 yg mengatur pengesahan ijazah ini.
Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan, bersama surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yg berwenang apabila pemohon beroleh menunjukkan ijazah asli ataupun Surat Keterangan Pengganti ijazah asli d a n bersedia menandatangani surat pernyataan tanggung gerah sambutan mutlak.
Cara pengesahan ijazah Paket Kesetaraan (Paket A, Paket B bersama Paket C)
Untuk pengesahan ijazah paket kesetaraan A, B ataupun C lembaga yg berwenang adalah dinas pendidikan kabupaten/kota setempat ataupun tempat ijazah dikeluarkan, bisa dilihat di ijazah. Hal ini disebutkan dalam pasal 2 ayat 5
Pengesahan fotokopi ijazah paket bersama s u r a t keterangan pengganti ijazah paket yg dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yg membidangi pendidikan d i l a k u k a n oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yan g membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yan g bersangkutan .
Demikian cara ataupun teknis mengajukan pengesahan ijazah SD, SMP, SMA, SMK Paket A, B bersama C ataupun sekolah naungan Kemdikbud.
gerah
Cara legalisir ijazah Madrasah naungan Kemenag
Teknis ataupun tata cara pengesahan ijazah Madrasah di atur lewat Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama NOMOR 5343 TAHUN 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah. Bisa diunduh di tautan ini. Tentunya tetap berpatokan dengan aturan Permendikbud nomor 29 tahun 2020
Legalisir Ijazah Perguruan Tinggi (Kemristek Dikti)
Sejak tahun 2020, Kemenristek Dikti menghapuskan yg namanya legalisir Ijazah dikampus, jadi bagi mahasiswa tidak perlu lagi melegalisir ijazah. Dan bagi pihak-pihak yg ingin mengetahui keaslian ijazah tidak lagi memakai fotokopi ijazah hasil legalisir, namun cukup melakukan pengecekan keaslian ijazah kampus melalui aplikasi online yg sudah pernah disediakan oleh Kemristek Dikti yakni di aplikasi Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL) SIVIL BELMAWA.
Pengesahan Ijazah Perguruan Tinggi yg sudah tutup
Bagi lulusan yg perguruan tingginya sudah tutup bisa membaca peraturan Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan No. 81 Tahun 2020 dalam pasal 12 ayat (1)
"Pengesahan fotokopi Ijazah bersama Transkip Akademik, bersama SKPI dilakukan oleh perguruan tinggi yg menerbitkan"
bersama pasal 13 ayat (1)
"Dalam hal Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) sudah tidak beroperasi ataupun ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah, Transkip Akademik, SKPI, bersama Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh:
a. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan
b. Lembaga yg berwenang sesuai peraturan perundang-undangan untuk perguruan tinggi swasta."
yg dimaksud dalam point b adalah LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ataupun kalau dulu disebut Kopertis ataupun Koordinator Perguruan Tinggi Swasta.
Adapun persyaratan yg harus dipenuhi dalam melegalisasi ijazah di LL DIKTI:
- Membawa ijazah bersama transkip asli ataupun melampirkan fotocopy ijazah bersama transkip yg pernah dilegalisasi.
- Jumlah maksimal legalisasi ijazah bersama transkip masing-masing 10 lembar.
- Sebelum kami melegalisasi ijazah bersama transkip terlebih gerah sudah-sudah kami memverifikasi kepastian ijazah alumni lulusan dari PTS yg bersangkutan melalui PD Dikti (laman forlap.ristekdikti.go.id). Jika tidak tercantum maka LLDIKTI tidak beroleh melegalisasi ijazah tersebut.
Itulah cara melakukan legalisir ijazah perguruan tinggi jika sudah tidak beroperasi ataupun ditutup.