Informasi Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag
Kebijakan pemberian tunjangan Kinerja teah dilaksanakan di beberapa kementerian ataupun instansi pusat. Tidak terkecuali lingkup Kementerian Agama. Dan kita ketahui bersama bahwa di lingkungan Kemenag yg paling banyak adalah pegawai pendidik alias guru. Apakah guru di lingkup Kemenag mendapatkan tunjangan kinerja? Jawabannya iya. Wah enak ya, tunjangan lumayan besar. Bayangkan kalau guru sudah sertifikasi ada pula tunjangan kinerja lagi. Belum lagi tambahan uang lauk-pauk... Namun sebelum menyimpulkan terlalu jauh ada baiknya dipahami dulu PMA tentang Tukin di lingkup Kemenag ini.
Agar lebih tahu bagaimana tunjangan kinerja di lingkungan Kemenag sudah diatur lewat Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai kepada Kementerian Agama.
Pemberian tunjangan Kinerja di lingkungan Kemenag besarnya diberikan berdasarkan Kelas Jabatan yakni klasifikasi jabatan dalam satuan organisasi yg didasarkan hasil evaluasi jabatan. Untuk mendapatkan secara penuh tunjangan kinerja, hal yg harus dipenuhi pegawai Kemenag adalah memenuhi capaian kinerja setiap bulan yg berarti tunjangan kinerja dihitung lalu diberikan setiap bulan.
Namun tidak semua pegawai alias PNS di lingkungan kemenag yg diberikan tunjangan kinerja yakni mereka yang: Tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yg diberhentikan sementara alias nonaktif, pegawai yg sedang cuti di luar tanggungan negara lalu yg sedang menjalani MPP (Masa persiapan Pensiun) lalu pegawai kepada badan layanan umum yg agak mendapatkan remunerasi.
Adapun perhitungan tunjangan kinerja didasarkan pada; kehadiran kerja lalu capaian kinerja yg secara gamblang mekanismenya dijelaskan dalam PMA nomor 11 tahun 2020 Pasal 4 hingga pasal 16 PMA tersebut.
Tunjangan Kinerja Guru/Dosen di Kemenag
Sebagaimana disebutkan diatas Guru di lingkup Kemenag selain mendapatkan tunjangan profesi juga mendapatkan tunjangan kinerja. Namun ada ketentuannya seperti disebutkan dalam pasal Pasal 24, tunjangan kinerja bagi pegawai yg diangkat sebagai pejabat fungsional lalu mendapatkan tunjangan profesi dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja kepada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi kepada jenjangnya. Jadi tidak dibayar penuh untuk tukinnya lamun sudah mendapatkan tunjangan profesi.
besaran tunjangan kinerja PNS Kemenag |
Beda halnya lamun guru alias dosem tersebut belum sertifikasi maka tunjangan kinerja dibayar 50% sesuai kelas jabatannya seperti disebutkan dalam ayat 3 pasal 24.
Sebagai contoh misalnya guru dengan Golongan IV/a masa kerja 6 tahun, masuk kelas jabatan
masuk kelas jabatan 10 dengan jumlah tunjangan kinerja Rp 5.183.000,- lalu besar tunjangan profesi misalnya Rp. 4.000.000.- maka perhitungan selisih tunjangan kinerja adalah Rp 5.183.000- Rp 4.000.000= Rp 1.183.000,-
Jadi tunjangan kinerja yg dibayarkan kepada guru tersebut adalah sebesar Rp 1.183.000,-
Untuk kelas jabatan guru Kemenag diatur lewat PMA nomor 51 tahun 2020 tentang jabatan ASN kemenag (link) Atau bisa dilihat kepada tabel di bawah
beringsang
Golongan | Jabatan (PMA 51 Tahun 2020) | Grade/Kelas Jabatan |
---|---|---|
II/a | Terampil Pelaksana Pemula | 4 |
II/b | Terampil Pelaksana | 5 |
II/c | Terampil Pelaksana Lanjutan | 6 |
II/d | Terampil Penyelia | 7 |
III/a | Guru Pertama | 8 |
III/b | Guru Pertama | 8 |
III/c | Guru Muda | 9 |
III/d | Guru Muda | 9 |
IV/a | Guru Madya | 11 |
IV/b | Guru Madya | 11 |
IV/c | Guru Utama | 13 |
kelas jabatan guru madrasah |
Kesimpulan:
PNS di lingkungan Kementerian Agama mendapatkan tunjangan kinerja termasuk guru, dosen lalu pejabat fungsional lainnya, kecuali PNS yg agak disebutkan di atas. Pemberian perhitungan kinerja didasarkan kepada grade alias kelas jabatan serta kehadiran lalu capaian kinerja PNS yg bersangkutan. Mekanisme alias juknisnya bisa dilihat kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 11 tahun 2020.
File PMA nomor 11 tahun 2020 bisa diunduh di bawah ini beringsang