Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query nama-nama-jabatan-fungsional-pns. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query nama-nama-jabatan-fungsional-pns. Sort by date Show all posts

Terlengkap Nama Jabatan Fungsional Umum Pada Tertentu

Update

Saat ini istilah "jabatan fungsional Umum diubah menjadi jabatan pelaksana sesuai Permenpan RB nomor 41 tahun 2020.
Sedangkan jabatan fungsional ditetapkan lewat keppres beserta bisa dilihat dengan artikel nama-nama jabatan fungsional PNS.

Barangkali anda bingung saat pengisian jabatan dalam PUPNS, berikut nama-nama jabatan dalam jabatan fungsional umum beserta jabatan fungsional tertentu.

Nama Jabatan Fungsional Umum beserta Tertentu
Jabatan Fungsional Tertentu/Khusus
Administrator Kesehatan
Analisis Kepegawaian
Apoteker
Arsiparis
Asisten Apoteker
Bidan
Dokter
Dokter Gigi
Fisioterapis
Guru
Guru Agama
Guru Bahasa Indonesia
Instruktur
Nutrisionis
Pengawas Benih Tanaman
Pengawas Bibit Ternak
Pengawas Perikanan
Pengawas Sekolah
Penyuluh Kehutanan
Penyuluh Keluarga Berencana
Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Penyuluh Pajak
Penyuluh Perikanan
Penyuluh Perindustrian beserta Perdagangan
Penyuluh Pertanian
Penyuluh Sosial
Perawat
Perawat gigi
Perekam Medis
Perencana
Polisi Kehutanan
Pranata Komputer
Sanitarian
Teknik Jalan beserta Jembatan
Teknik Pengairan
Teknisi Elektromedis
Teknisi Transfusi Darah
Widyaiswara

JABATAN  FUNGSIONAL UMUM:
Operator Komunikasi
Analis Barang beserta Jasa
Analis Basis Pengolah Data Kelautan & Kedirgantaraan
Analis Bidang Pengembangan
Analis Bina Keluarga Berencana
Analis Budidaya
Analis Budidaya Perikanan
Analis Dampak Politik, Pertahanan beserta Keamanan
Arsip
Caraka
Instalator Jaringan IT
Juru lnformasi & Komunikasi
Kameramen
Operator Audio Visual
Operator Basis Pengolah Data
Operator Basis Pengolah Data Batas Wilayah
Operator Data Entry
Operator Fotocopy
Operator Global Positioning System (GPS)
Operator Katalog Web
Operator Kompilasi Pengolah Data
Operator Komputer
Operator Komputer Akta Catatan Sipil
Operator Komputer Kartu Keluarga beserta Kartu Tanda Penduduk
Operator Komputer Kepegawaian
Operator Komputer Perbendaharaan
Operator Komputer Pindah Datang Penduduk
Operator Laboratorium Citra beserta Reproduksi
Operator Mesin
Operator Mesin Cetak
Operator Pendataan
Operator Pengolah Data Geodesi/Geodinamika
Operator Sarana Komunikasi
Operator Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian
Operator Sistem Informasi Manajemen Daerah
Operator Sound Sistem
Operator Telekomunikasi
Operator Toponimi beserta Pengolah Data
Operator Website
Pekerja Jalan
Pelaksana
Pengetik Agenda Surat
Pengetik Penetapan Pegawai
Petugas Advis Perencanaan Pembangunan Bangunan
Petugas Advis Survey beserta Analis Bangunan
Petugas Akomodasi
Petugas Dokumentasi
Petugas Entomologi Kesehatan
Petugas Entry Data
Petugas Epidemologi Kesehatan
Petugas Gudang beserta Bangunan
Petugas Kebersihan
Petugas Kebersihan Lingkungan
Petugas Kerja TPP
Petugas Laboratorium
Petugas Lapangan
Petugas Laporan Penanggulangan Bencana
Petugas Operasi beserta Pemeliharaan Bimbingan Serta Monitoring
Petugas Pendapatan Anggaran Belanja
TI

Terbaru Nama-Nama Jabatan Fungsional Pns

Apa itu jabatan fungsional? Menurut Badan Kepegawaian Negara Jabatan Fungsional PNS adalah sekelompok jabatan yg berisi fungsi bersama tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yg berdasarkan kepada keahlian bersama keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan yg ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Berbeda dengan Jabatan pelaksana yg ditetapkan lewat yg disebut pula dengan Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jabatan fungsional ditetapkan berbeda-beda aturan bersama ketentuan. Jadi untuk jabatan pelaksana hanya lewat satu dasar hukum, sedangkan untuk jabatan fungsional banyak dasar hukumnya.
 Menurut Badan Kepegawaian Negara Jabatan Fungsional PNS adalah sekelompok jabatan  yg be Terbaru Nama-nama Jabatan Fungsional PNS

Nama-nama jabatan fungsional dirangkum oleh Badan Kepegawaian Negara lewat profil Jabatan Fungsional PNS.  Pada saat Pendataan ulang PNS (PUPNS) tahun 2020 lalu, Jabatan Fungsional ini lebih dikenal sebagai Jabatan Fungsional tertentu, kalau sekarang ya jabatan fungsional saja. Mengapa demikian karena dulu jabatan pelaksana disebut dengan jabatan fungsional Umum, sekarang sudah tidak lagi berdasarkan peraturan terbaru.

Nama-nama Jabatan Fungsional ditetapkan dari Rumpun jabatan fungsional yakni himpunan jabatan fungsional keahlian bersama / ataupun jabatan fungsional ketrampilan yg mempunyai fungsi bersama tugas yg berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 disebutkan 25 rumpun jabatan fungsional.
 Menurut Badan Kepegawaian Negara Jabatan Fungsional PNS adalah sekelompok jabatan  yg be Terbaru Nama-nama Jabatan Fungsional PNS

Salah satu nama jabatan fungsional yg palin banyak sebut saja Guru. Yang diatur lewat Permenpan RB nomor 16  tahun 2009. Hingga saat ini ada 193 nama jabatan fungsional yg bisa dilihat kepada daftar nama jabatan fungsional di bawah ini.

dedar
No.Nama Jabatan FungsionalRumpun JabatanInstansi PembinaDasar Hukum (PermenPAN-RB)
1DiplomatPolitik bersama Hubungan Luar NegeriKementerian Luar NegeriNomor 4 Tahun 2020
2Pranata Informasi DiplomatikPolitik bersama Hubungan Luar NegeriKementerian Luar NegeriNomor 14 Tahun 2020
3Penata KanseleraiPolitik bersama Hubungan Luar NegeriKementerian Luar NegeriNomor 13 Tahun 2020
4Pengawas Keselamatan PelayaranTeknisi bersama Pengontrol Kapal bersama PesawatKementerian PerhubunganNomor KEP/195/M.PAN/12/2004
5Penguji Kendaraan BermotorPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerhubunganNomor 150/KEP/M.PAN/11/2003
6Teknisi PenerbanganTeknisi bersama Pengontrol Kapal bersama PesawatKementerian PerhubunganNomor KEP/192/M.PAN/11/2004
7Asisten Inspektur Angkutan UdaraPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerhubunganNomor 60 Tahun 2020
8Inspektur Angkutan UdaraPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerhubunganNomor 59 Tahun 2020
9Asisten Inspektur Bandar UdaraPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerhubunganNomor 58 Tahun 2020
10Inspektur Bandar UdaraPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerhubunganNomor 57 Tahun 2020
11Asisten Inspektur Keamanan PenerbanganPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerhubunganNomor 56 Tahun 2020
12Inspektur Keamanan PenerbanganPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerhubunganNomor 56 Tahun 2020
13Analis KeimigrasianImigrasi, Pajak, bersama Asisten Profesional yg berkaitanKementerian Hukum bersama HAMNomor 47 Tahun 2020
14Asisten Pembimbing KemasyarakatanIlmu Sosial bersama yg berkaitanKementerian Hukum bersama HAMNomor 23 Tahun 2020
15Pembimbing KemasyarakatanManajemenKementerian Hukum bersama HAMNomor 22 Tahun 2020
16Pemeriksa KeimigrasianImigrasi, Pajak, bersama Asisten Profesional yg berkaitanKementerian Hukum bersama HAMNomor 48 Tahun 2020
17Pemeriksa MerekHak Cipta, Paten, bersama MerekKementerian Hukum bersama HAMNomor 34 Tahun 2020
18Pemeriksa PatenHak Cipta, Paten, bersama MerekKementerian Hukum bersama HAMNomor 26 Tahun 2020
19Perancang Peraturan Perundang-undanganHukum bersama peradilanKementerian Hukum bersama HAMNomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 jo Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2020
20Pemeriksa Desain IndustriHak Cipta, Paten, bersama MerekKementerian Hukum bersama HAMNomor 36 Tahun 2020
21Penyuluh HukumIlmu Sosial bersama yg berkaitanKementerian Hukum bersama HAMNomor 3 Tahun 2020
22Analis AnggaranAkuntan bersama AnggaranKementerian KeuanganNomor 21 Tahun 2020
23Analis Keuangan Pusat bersama DaerahAkuntan bersama AnggaranKementerian KeuanganNomor 42 Tahun 2020
24PelelangAsisten Profesional yg berhubungan dengan keuangan bersama penjualanKementerian KeuanganNomor 43 Tahun 2020
25Pemeriksa Bea bersama CukaiImigrasi, Pajak, bersama Asisten Profesional yg berkaitanKementerian KeuanganNomor 31 Tahun 2020
26Pemeriksa PajakImigrasi, Pajak, bersama Asisten Profesional yg berkaitanKementerian KeuanganNomor 17 Tahun 2020
27Asisten Penilai Pajak (d.h Penilai Pajak Bumi bersama Bangunan Kategori Keterampilan)Asisten Profesional yg berhubungan dengan keuangan bersama penjualanKementerian KeuanganNomor 12 Tahun 2020
28Penilai Pajak (d.h Penilai Pajak Bumi bersama Bangunan Kategori Keahlian)Asisten Profesional yg berhubungan dengan keuangan bersama penjualanKementerian KeuanganNomor 11 Tahun 2020
29Penilai PemerintahAsisten Profesional yg berhubungan dengan keuangan bersama penjualanKementerian KeuanganNomor 18 Tahun 2020
30Penyuluh PajakImigrasi, Pajak, bersama Asisten Profesional yg berkaitanKementerian KeuanganNomor PER/04/M.PAN/2/2006
31Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Pranata Keuangan APBN)Akuntan bersama AnggaranKementerian KeuanganNomor 54 Tahun 2020
32Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Analis Pengelolaan Keuangan APBN)Akuntan bersama AnggaranKementerian KeuanganNomor 53 Tahun 2020
33Analis Perbendaharaan NegaraAkuntan bersama AnggaranKementerian KeuanganNomor 52 Tahun 2020
34Pembina Teknis Perbendaharaan NegaraAkuntan bersama AnggaranKementerian KeuanganNomor 51 Tahun 2020
35Analis Pembiayaan Dan Risiko KeuanganAkuntan bersama AnggaranKementerian KeuanganNomor 50 Tahun 2020
36Penata Laksana BarangManajemenKementerian KeuanganNomor 23 Tahun 2020
37Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah (Pengawas Pemerintahan)Politik bersama Hubungan Luar NegeriKementerian Dalam NegeriNomor 15 Tahun 2009
38Polisi Pamong PrajaPenyidik bersama detektifKementerian Dalam NegeriNomor 4 Tahun 2020
39Administrator Database KependudukanKekomputeranKementerian Dalam NegeriNomor 35 Tahun 2020
40Operator Sistem Informasi Administrasi KependudukanKekomputeranKementerian Dalam NegeriNomor 34 Tahun 2020
41PeneraPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerdaganganNomor 32 Tahun 2020
42Penguji Mutu BarangPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerdaganganNomor 37 Tahun 2020
43Pengamat TeraPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerdaganganNomor 33 Tahun 2020
44Pengawas KemetrologianPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerdaganganNomor 35 Tahun 2020
45Pranata Laboratorium KemetrologianPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerdaganganNomor 34 Tahun 2020
46Analis Investigasi Dan Pengamanan PerdaganganHukum bersama peradilanKementerian PerdaganganNomor 33 Tahun 2020 jo Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2020
47Penyuluh Perindustrian bersama PerdaganganIlmu Sosial bersama yg berkaitanKementerian PerindustrianNomor 129/KEP/M.PAN/12/2002 jo Permenpan-RB Nomor KEP/04/M.PAN/I/2005
48Asesor Manajemen Mutu IndustriPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PerindustrianNomor 45 Tahun 2020
49Analis Pasar Hasil PertanianIlmu HayatKementerian PertanianNomor 6 Tahun 2020
50Dokter Hewan Karantina (d.h Medik Veteriner)Ilmu HayatKementerian PertanianNomor 17 Tahun 2020
51Paramedik Karantina Hewan (d.h Paramedik Veteriner)Ilmu HayatKementerian PertanianNomor 18 Tahun 2020
52Pengawas Benih TanamanIlmu HayatKementerian PertanianNomor 9 Tahun 2020
53Pengawas Bibit TernakIlmu HayatKementerian PertanianNomor 2 Tahun 2020
54Pengawas Mutu Hasil PertanianIlmu HayatKementerian PertanianNomor PER/17/M.PAN/4/2006
55Pengawas Mutu PakanIlmu HayatKementerian PertanianNomor 22 Tahun 2020
56Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (Pengendali OPT)Ilmu HayatKementerian PertanianNomor PER/10/M.PAN/05/2008
57Penyuluh PertanianIlmu HayatKementerian PertanianNomor PER/02/MENPAN/2/2008
58Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman (Pemeriksa PVT)Ilmu HayatKementerian PertanianNomor 32 Tahun 2020
59Analis Ketahanan PanganIlmu HayatKementerian PertanianNomor 38 Tahun 2020
60Pengawas Alat Dan Mesin PertanianPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian PertanianNomor 46 Tahun 2020
61Pemeriksa Karantina TumbuhanIlmu HayatKementerian PertanianNomor 16 Tahun 2020
62Analis Perkarantinaan TumbuhanIlmu HayatKementerian PertanianNomor 15 Tahun 2020
63Inspektur KetenagalistrikanPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian Energi bersama Sumber Daya MineralNomor 37 Tahun 2020
64Inspektur Minyak bersama Gas BumiPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian Energi bersama Sumber Daya MineralNomor 23/KEP/M.PAN/4/2002
65Inspektur TambangPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian Energi bersama Sumber Daya MineralNomor 36 Tahun 2020
66Pengamat Gunung ApiFisika, Kimia, bersama yg berkaitanKementerian Energi bersama Sumber Daya MineralNomor 136/KEP/M.PAN/12/2002
67Penyelidik BumiArsitek, Insinyur, bersama yg berkaitanKementerian Energi bersama Sumber Daya MineralNomor 1 Tahun 2020
68Penata RuangArsitek, Insinyur, bersama yg berkaitanKementerian Pekerjaan Umum bersama Perumahan RakyatNomor PER/10/M.PAN/6/2007 jo Permenpan-RB Nomor 4 Tahun 2020
69Teknik PengairanArsitek, Insinyur, bersama yg berkaitanKementerian Pekerjaan Umum bersama Perumahan RakyatNomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999
70Teknik Jalan bersama JembatanArsitek, Insinyur, bersama yg berkaitanKementerian Pekerjaan Umum bersama Perumahan RakyatNomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999
71Teknik Tata Bangunan bersama PerumahanArsitek, Insinyur, bersama yg berkaitanKementerian Pekerjaan Umum bersama Perumahan RakyatNomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999
72Teknik Penyehatan LingkunganArsitek, Insinyur, bersama yg berkaitanKementerian Pekerjaan Umum bersama Perumahan RakyatNomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999
73Pembina Jasa KonstruksiManajemenKementerian Pekerjaan Umum bersama Perumahan RakyatNomor 38 Tahun 2020 jo Permenpan-RB Nomor 30 Tahun 2020
74KatalogerHak Cipta, Paten, bersama MerekKementerian PertahananNomor PER/07/M.PAN/5/2007
75GuruPendidikan Tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan, bersama Sekolah KhususKementerian Pendidikan bersama KebudayaanNomor 16 Tahun 2009
76Pamong BelajarPendidikan lainnyaKementerian Pendidikan bersama KebudayaanNomor 15 Tahun 2020
77Pamong BudayaPenerangan bersama Seni BudayaKementerian Pendidikan bersama KebudayaanNomor PER/09/M.PAN/5/2008
78Pengawas SekolahPendidikan lainnyaKementerian Pendidikan bersama KebudayaanNomor 21 Tahun 2020 jo Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2020
79PenilikPendidikan lainnyaKementerian Pendidikan bersama KebudayaanNomor 14 Tahun 2020
80Pengembang Teknologi PembelajaranPendidikan lainnyaKementerian Pendidikan bersama KebudayaanNomor 28 Tahun 2020
81WidyapradaPendidikan lainnyaKementerian Pendidikan bersama KebudayaanNomor 3 Tahun 2020
82DosenPendidikan Tingkat Pendidikan TinggiKementerian Riset, Teknologi, bersama Pendidikan TinggiNomor 17 Tahun 2020 jo Permenpan-RB Nomor 46 Tahun 2020
83Pranata Laboratorium PendidikanPendidikan lainnyaKementerian Riset, Teknologi, bersama Pendidikan TinggiNomor 7 Tahun 2020
84Administrator KesehatanKesehatanKementerian KesehatanNomor 42/KEP/M.PAN/12/2000
85ApotekerKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/07/M.PAN/4/2008
86Asisten ApotekerKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/08/M.PAN/4/2008
87BidanKesehatanKementerian KesehatanNomor 01/PER/M.PAN/1/2008
88DokterKesehatanKementerian KesehatanNomor 139/KEP/M.PAN/11/2003
89Dokter GigiKesehatanKementerian KesehatanNomor 141/KEP/M.PAN/11/2003
90Dokter Pendidik KlinisKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/17/M.PAN/9/2008
91Epidemiolog KesehatanKesehatanKementerian KesehatanNomor 17/KEP/M.PAN/11/2000
92Entomolog KesehatanKesehatanKementerian KesehatanNomor 18/KEP/M.PAN/11/2000
93FisioterapisKesehatanKementerian KesehatanNomor KEP/04/M.PAN/1/2004
94Fisikawan MedisKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/12/M.PAN/5/2008
95NutrisionisKesehatanKementerian KesehatanNomor 23/KEP/M.PAN/4/2001
96Okupasi TerapisKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/123/M.PAN/12/2005
97Orthotis ProstetisKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/122/M.PAN/12/2005
98Pembimbing Kesehatan KerjaKesehatanKementerian KesehatanNomor 13 Tahun 2020 jo Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2020
99Penyuluh Kesehatan MasyarakatKesehatanKementerian KesehatanNomor 58/KEP/M.PAN/8/2000
100PerawatKesehatanKementerian KesehatanNomor 25 Tahun 2020
101Perawat GigiKesehatanKementerian KesehatanNomor 23 Tahun 2020
102Perekam MedisKesehatanKementerian KesehatanNomor 30 Tahun 2020
103Pranata Laboratorium KesehatanKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/08/M.PAN/3/2006
104Psikolog KlinisKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/11/M.PAN/5/2008
105RadiograferKesehatanKementerian KesehatanNomor 29 Tahun 2020
106Refraksionis OptisienKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/47/M.PAN/4/2005
107SanitarianKesehatanKementerian KesehatanNomor 19/KEP/M.PAN/11/2000
108Teknisi ElektromedisKesehatanKementerian KesehatanNomor 28 Tahun 2020
109Teknisi GigiKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/06/M.PAN/4/2007
110Teknisi Transfusi DarahKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/05/M.PAN/4/2007
111Terapis WicaraKesehatanKementerian KesehatanNomor PER/48/M.PAN/4/2005
112Asisten Penata AnestesiKesehatanKementerian KesehatanNomor 10 Tahun 2020
113Penata AnestesiKesehatanKementerian KesehatanNomor 11 Tahun 2020
114PenghuluKeagamaanKementerian AgamaNomor 9 Tahun 2020
115Penyuluh AgamaKeagamaanKementerian AgamaNomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999
116InstrukturPendidikan lainnyaKementerian KetenagakerjaanNomor 36/KEP/M.PAN/3/2003
117Pengantar KerjaIlmu Sosial bersama yg berkaitanKementerian KetenagakerjaanNomor 5 Tahun 2020
118Pengawas KetenagakerjaanPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian KetenagakerjaanNomor 19 Tahun 2020
119Mediator Hubungan IndustrialHukum bersama peradilanKementerian KetenagakerjaanNomor PER/06/M.PAN/4/2009
120Penguji Keselamatan bersama Kesehatan Kerja (Penguji K3)Pengawas Kualitas bersama KeamananKementerian KetenagakerjaanNomor 36 Tahun 2020
121Penggerak Swadaya MasyarakatIlmu Sosial bersama yg berkaitanKementerian KetenagakerjaanNomor 28 Tahun 2020
122Pekerja SosialIlmu Sosial bersama yg berkaitanKementerian SosialNomor KEP/03/M.PAN/1/2004
123Penyuluh SosialIlmu Sosial bersama yg berkaitanKementerian SosialNomor PER/06/M.PAN/4/2008
124PenerjemahManajemenSekretariat KabinetNomor 49 Tahun 2020
125Pengendali Ekosistem HutanIlmu HayatKementerian Lingkungan Hidup bersama KehutananNomor 50 Tahun 2020
126Penyuluh KehutananIlmu HayatKementerian Lingkungan Hidup bersama KehutananNomor 27 Tahun 2020
127Polisi KehutananPenyidik bersama detektifKementerian Lingkungan Hidup bersama KehutananNomor 17 Tahun 2020
128Pengendali Dampak LingkunganIlmu HayatKementerian Lingkungan Hidup bersama KehutananNomor 47/KEP/M.PAN/8/2002
129Pengawas Lingkungan HidupPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian Lingkungan Hidup bersama KehutananNomor 39 Tahun 2020
130Pengawas PerikananIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor 25 Tahun 2020
131Pengendali Hama bersama Penyakit IkanIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor 22 Tahun 2020 jo Permenpan-RB Nomor 2 Tahun 2020
132Penyuluh PerikananIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor PER/19/M.PAN/10/2008
133Analis Pasar Hasil PerikananIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor 25 Tahun 2020
134Pengelola Ekosistem Laut bersama PesisirIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor 44 Tahun 2020
135Asisten Pengelola Produksi Perikanan TangkapIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor 6 Tahun 2020
136Pengelola Produksi Perikanan TangkapIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor 8 Tahun 2020
137Pengelola Kesehatan IkanIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor 1 Tahun 2020
138Asisten Inspektur Mutu Hasil PerikananIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor 10 Tahun 2020
139Inspektur Mutu Hasil PerikananIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor 9 Tahun 2020
140Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan PerikananIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor 8 Tahun 2020
141Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan PerikananIlmu HayatKementerian Kelautan bersama PerikananNomor 7 Tahun 2020
142Adikara Siarann/aKementerian Komunikasi bersama InformatikaNomor 130/MENPAN/1989
143Andalan Siarann/aKementerian Komunikasi bersama InformatikaNomor 129/MENPAN/1989
144Pranata Hubungan MasyarakatPenerangan bersama Seni BudayaKementerian Komunikasi bersama InformatikaNomor 6 Tahun 2020
145Pengendali Frekuensi RadioOperator Alat-alat Optik bersama ElektronikKementerian Komunikasi bersama InformatikaNomor KEP/51/M.PAN/4/2004
146Teknisi Siarann/aKementerian Komunikasi bersama InformatikaNomor 128/MENPAN/1989
147Asisten Penguji Perangkat TelekomunikasiPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian Komunikasi bersama InformatikaNomor 4 Tahun 2020
148Penguji Perangkat TelekomunikasiPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian Komunikasi bersama InformatikaNomor 3 Tahun 2020
149Asisten Pranata SiaranPenerangan bersama Seni BudayaKementerian Komunikasi bersama InformatikaNomor 32 Tahun 2020
150Asisten Teknisi SiaranPenerangan bersama Seni BudayaKementerian Komunikasi bersama InformatikaNomor 31 Tahun 2020
151Pranata SiaranPenerangan bersama Seni BudayaKementerian Komunikasi bersama InformatikaNomor 30 Tahun 2020
152Teknisi SiaranPenerangan bersama Seni BudayaKementerian Komunikasi bersama InformatikaNomor 29 Tahun 2020
153Pelatih OlahragaPendidikan lainnyaKementerian Pemuda bersama OlahragaNomor 40 Tahun 2020
154Asisten Pelatih OlahragaPendidikan lainnyaKementerian Pemuda bersama OlahragaNomor 41 Tahun 2020
155Pengawas KoperasiPengawas Kualitas bersama KeamananKementerian Koperasi bersama Usaha Kecil bersama MenengahNomor 43 Tahun 2020
156Jaksan/aKejaksaan AgungNomor 18/MENPAN/1989 jo Nomor 41 /MENPAN/1990
157Operator Transmisi SandiOperator Alat-alat Optik bersama ElektronikBadan Siber bersama Sandi Negara (BSSN)Nomor 133/KEP/M.PAN/11/2003
158SandimanPenyidik bersama detektifBadan Siber bersama Sandi Negara (BSSN)Nomor 76 Tahun 2020
159Surveyor PemetaanArsitek, Insinyur, bersama yg berkaitanBadan Informasi Geospasial (BIG)Nomor 134/KEP/M.PAN/12/2002
160Penyuluh Keluarga BerencanaIlmu Sosial bersama yg berkaitanBadan Kependudukan bersama Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)Nomor 21 Tahun 2020
161PerekayasaPenelitian bersama PerekayasaanBadan Pengkajian bersama Penerapan Teknologi (BPPT)Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 jo Permenpan-RB Nomor 2 tahun 2020
162Teknisi Penelitian bersama PerekayasaanPenelitian bersama PerekayasaanBadan Pengkajian bersama Penerapan Teknologi (BPPT)Nomor KEP/193/M.PAN/11/2004
163AuditorAkuntan bersama AnggaranBadan Pengawasan Keuangan bersama Pembangunan (BPKP)Nomor PER/220/M.PAN/7/2008
164PustakawanArsiparis, Pustakawan, bersama yg berkaitanPerpustakaan NasionalNomor 9 Tahun 2020
165Pengawas RadiasiFisika, Kimia, bersama yg berkaitanBadan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Nomor 46 Tahun 2020
166Analis KepegawaianManajemenBadan Kepegawaian Negara (BKN)Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 jo PER/14/M.PAN/6/2008
167Assessor SDM AparaturManajemenBadan Kepegawaian Negara (BKN)Nomor 41 Tahun 2020
168Auditor KepegawaianManajemenBadan Kepegawaian Negara (BKN)Nomor 40 Tahun 2020
169Analis KebijakanManajemenLembaga Administrasi Negara (LAN)Nomor 45 Tahun 2020
170WidyaiswaraPendidikan lainnyaLembaga Administrasi Negara (LAN)Nomor 22 Tahun 2020
171PenelitiMatematika, Statistika, bersama yg berkaitanLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)Nomor 34 Tahun 2020
172Analis PerkebunrayaanIlmu HayatLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)Nomor 32 Tahun 2020
173Teknisi PerkebunrayaanIlmu HayatLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)Nomor 31 Tahun 2020
174AgenPenyidik bersama detektifBadan Intelijen Negara (BIN)Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002 jo Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2020
175Pranata NuklirFisika, Kimia, bersama yg berkaitanBadan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)Nomor 2 Tahun 2020 jo PermenpanRB Nomor 28 Tahun 2020
176Pengamat Metereologi bersama GeofisikaFisika, Kimia, bersama yg berkaitanBadan Meteorologi, Klimatologi, bersama Geofisika (BMKG)Nomor KEP/18/M.PAN/2/2004
177Pengawas Farmasi bersama MakananPengawas Kualitas bersama KeamananBadan Pengawas Obat bersama Makanan (BPOM)Nomor 48/KEP/M.PAN/8/2002
178Pranata KomputerKekomputeranBadan Pusat Statistik (BPS)Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003
179StatistisiMatematika, Statistika, bersama yg berkaitanBadan Pusat Statistik (BPS)Nomor 19 Tahun 2020
180PerencanaManajemenKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001
181ArsiparisArsiparis, Pustakawan, bersama yg berkaitanArsip Nasional RINomor 48 Tahun 2020 jo Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2020
182PemeriksaAkuntan bersama AnggaranBadan Pemeriksa Keuangan (BPK)Nomor 49 tahun 2020
183Pengelolaan Pengadaan Barang/JasaManajemenLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)Nomor 77 Tahun 2020
184RescuerPengawas Kualitas bersama KeamananBadan Pencarian bersama Pertolongan Nasional (Basarnas)Nomor 10 Tahun 2020
185Penyuluh NarkobaIlmu Sosial bersama yg berkaitanBadan Narkotika Nasional (BNN)Nomor 46 Tahun 2020
186Asisten Konselor AdiksiKesehatan dan/atau Ilmu SosialBadan Narkotika Nasional (BNN)Nomor 45 Tahun 2020
187Konselor AdiksiKesehatan dan/atau Ilmu SosialBadan Narkotika Nasional (BNN)Nomor 44 Tahun 2020
188Penyidik Badan Narkotika NasionalPenyidik bersama detektifBadan Narkotika Nasional (BNN)Nomor 1 Tahun 2020
189Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Analis APBN)ManajemenSekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RINomor 39 Tahun 2020
190Asisten Perisalah LegislatifManajemenSekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RINomor 27 Tahun 2020
191Perisalah LegislatifManajemenSekretariat Jenderal bersama Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RINomor 26 Tahun 2020
192Penata Kelola Pemilihan UmumManajemenSekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RINomor 27 Tahun 2020
193Analis Transaksi KeuanganPenyidik bersama detektifPusat Pelaporan bersama Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)Nomor 2 Tahun 2020

Badan Kepegawaian Negara juga sedia menerbitkan mengenai profil jabatan fungsional PNS kepada tahun 2020 lalu yg berisi Syarat pengangkatan pertama, Syarat pengangkatan perpindahan
dari jabatan lain, jumlah tunjangan jabatan, jenjang bersama tingkat jabatan, tugas pokok, dasar hukum penetapan dll. Nah Untuk profil Lengkap jabatan fungsional PNS bisa di unduh di tautan di bawah ini

Update Permenpan Rb No 41 2018; Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pns

Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Instansi Pemerintah merupakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terbaru nomor 41 tahun 2020 yg mencabut peraturan sebelumnya yakni Peraturan Menpan 18 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Instansi Pemerintah merupakan Peraturan Menteri  bergolak Update Permenpan RB no 41 2020; Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS

Apa itu jabatan pelaksana? Menurut Permenpan ini Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yg berisi fungsi dengan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dengan pembangunan.

Biasanya ada yg menyebut jabatan administrasi adapula yg menyebutnya jabatan struktural, yg jelas jabatan pelaksana adalah selain jabatan fungsional (jabatan fungsional bakal dijabarkan lebih lanjut)

Nomenklatur (tata nama) Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan tugas jabatan, kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi, serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi, yg digunakan sebagai acuan bagi setiap Instansi Pemerintah untuk:
a. penyusunan dengan penetapan kebutuhan;
b. penentuan pangkat dengan jabatan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penilaian kinerja;
f. penggajian dengan tunjangan; dan
g. pemberhentian.

Dalam daftar Nomenklatur jabatan pelaksana terdapat item Urusan Pemerintahan, Nama jabatan Pelaksana, Kualifikasi Pendidikan Minimal, dengan Tugas Utama Jabatan.

Sebagai contoh andaikan ingin mengetahui apa saja jabatan pelaksana di sekolah-sekolah bisa di cari dalam bidang Pendidikan dengan item urusan Pemerintahan.

Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Instansi Pemerintah merupakan Peraturan Menteri  bergolak Update Permenpan RB no 41 2020; Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS

Didapatkan nama jabatan Pengadministrasi Akademik, kualifikasi pendidikan minimal SLTA/DI/D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (Diploma-Tiga) bidang Manajemen Perkantoran/ Administrasi Perkantoran/Tata Perkantoran, dengan tugas Melakukan kegiatan pencatatan dengan pendokumentasian akademik di bidang pendidikan.

Bagi Anda yg ingin mengetahui nama-nama jabatan pelaksana bisa mengunduh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terbaru nomor 41 tahun 2020 tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi PNS.

Untuk apa nomenklatur Jabatan PNS ini? Salah satunya untuk menentukan jabatan dalam penentuan formasi seleksi CPNS.

Silakan unduh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terbaru nomor 41 tahun 2020 tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi PNS. di tautan ini

Informasi Permenpan Rb No 14 Tahun 2019 Pembinaan Pppk Jabatan Fungsional

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pemerintah sudah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2020 tentang Manajemen PPPK  serta melaksanakan seleksi PPPK tahap 1 awal tahun lalu. Akhir tahun ini pun pemerintah kembali berencana melaksanakan seleksi PPPK tahap 2.

Dalam rangka melaksanakan PP manajemen PPPK tersebut maka dibuatlah Permenpan RB nomor 14 tahun 2020 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yg menduduki jabatan fungsional. Mengapa khusus jabatan fungsional? Tentu saja karena pemerintah hendak lebih fokus bersama mengutamakan mengangkat PPPK jabatan fungsional yg langsung bekerja di lapangan dibanding tenaga pelaksana yg sudah banyak diangkat kepada era pemerintahan terdahulu. 



Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pemerintah sudah merilis  berbahaya Informasi Permenpan RB no 14 Tahun 2020 Pembinaan PPPK Jabatan Fungsional

Garis Besar Permenpan RB 14 tahun 2020


Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yg profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi bersama nepotisme.

Jabatan Fungsional yg selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yg berisi fungsi bersama tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yg berdasarkan kepada keahlian bersama keterampilan tertentu.
Pada Bab kesatu dalam Permenpan ini diatur mengenai masalah
Jenis jabatan fungsional ASN yg beroleh diisi oleh PPPK
Penetapan kebutuhan PPPK

Kemudian di pasal 5 mengenai persyaratan bersama pengangkatan jabatan fungsional PPPK yakni

(1)Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yg sama untuk melamar dalam JF yg beroleh diisi oleh PPPK sesuai dengan persyaratan yg sedia ditetapkan.
(2) Pengangkatan PPPK ke dalam JF keahlian bersama JF keterampilan dilakukan melalui Pengangkatan PPPK ke dalam JF.
(3) Persyaratan yg ditetapkan dalam JF sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) sebagai berikut:

  • a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun bersama paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia kepada jabatan yg hendak dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yg sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun ataupun lebih;
  • c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, ataupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • d. tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik ataupun terlibat politik praktis;
  • e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • f. memiliki kompetensi yg dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yg masih berlaku dari lembaga profesi yg berwenang untuk jabatan yg mempersyaratkan;
  • g. sehat jasmani bersama rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yg dilamar; dan
  • h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yg ditetap

Pada bagian keempat pasal 9 dst nya diatur mengenai Pola Pembinaan, Kompetensi, bersama Penilaian Kinerja bagi PPPK yg Menduduki Jabatan Fungsional

Untuk menjamin profesionalitas bersama etika profesi serta kinerja pejabat fungsional yg diangkat dari PPPK perlu dilakukan pembinaan, terdiri atas:
a. pembinaan profesionalitas;
b. penegakan disiplin; dan
c. pembinaan etika profesi

PPPK yg menduduki JF harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, yakni
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.

Penilaian Kinerja PPPK


Sama halnya dengan PNS, maka kepada PPPK juga dilakukan Penilaian Kinerja. Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. SKP (Sasaran Kerja Pegawai);
b. Perilaku Kerja

Ketentuan pembuatan SKP kepada PPPK

(1) Pada awal perjanjian kerja, setiap PPPK yg menduduki JF wajib menyusun SKP yg hendak dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP PPPK yg menduduki JF disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yg bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari butir kegiatan yg merupakan turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan bersama syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan, bersama ditetapkan sebagai target kerja PPPK yg menduduki JF.
(4) Dalam hal kepentingan pelaksanaan tugas yg sangat strategis dalam rangka pencapaian target organisasi, PPK beroleh menetapkan SKP sesuai dengan target yg hendak dicapai.
(5) SKP yg sedia disusun sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) harus disetujui bersama ditetapkan oleh atasan langsung.
(6) SKP yg sedia disusun digunakan sebagai perjanjian kerja PPPK dengan PyB ataupun pejabat lain yg didelegasikan.

Demikian sekilas tentang  Permenpan RB no 14 Tahun 2020  yg mengatur tentang  tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yg menduduki jabatan fungsional. Jika kepada awal tahun lalu banyak dibuka lowongan PPPK guru bersama dosen yg termasuk jabatan fungsional, maka   aturannyanya bisa dibaca kepada artikel ini.

Apa itu jabatan fungsional? Silakan buka artikel nama-nama jabatan fungsional.

  berbahaya

Update Permasalahan Yg Atas Ditemui Pns Di Aplikasi Epupns

Dalam setiap aplikasi biasanya terdapat kekurangan apalagi terkait dengan database besar kepegawaian PNS di Badan Kepegawaian Negara. Begitu pula halnya dengan aplikasi yg baru diluncurkan BKN ini masih terdapat kekurangan terutama adanya perbedaan database BKN dengan berkas PNS yg bersangkutan. Karena itulah dalam hal ini, BKN sedia membuat semacam bantuan program alias Helpdesk yg diharapkan nantinya angsal membantu memecahkan permasalahan PNS dalam aplikasi ePUPNS ini. Memang tidak semua data PNS bermasalah, namun hanya beberapa saja.
Berikut ini berbagai permasalahan yg barangkali bakal ditemui PNS di aplikasi e-PUPNS
Dalam setiap aplikasi biasanya terdapat kekurangan apalagi terkait dengan database besar k Update Permasalahan  yg Akan ditemui PNS di Aplikasi ePUPNS
Permasalahan yg Akan ditemui PNS di Aplikasi ePUPNS

KATEGORI PERMASALAHAN
1. Beda Instansi
2. Unit Organisasi Tidak Ditemukan
3. Nama Pendidikan Tidak Ditemukan
4. Nama Jabatan Fungsional Tertentu Tidak Ditemukan
5. Nama Jabatan Fungsional Umum Tidak Ditemukan
6. Lokasi Tidak Ditemukan
7. Nama Sekolah Tidak Ditemukan
8. Nama Unit Kesehatan Tidak Ditemukan
9. Nama Bidang Spesialis Dokter Tidak Ditemukan
10. Mata Pelajaran Tidak Ditemukan
11. Diklat Fungsional Tidak Ditemukan
11. Diklat Fungsional Tidak Ditemukan
12. Beda Nama
13. Data Sudah Pensiun
14. Tidak Ada Dalam Database
15. Diberhentikan Karena Hukuman Disiplin
16. Turun Status
17. Permintaan Verifikasi Nomor Registrasi PUPNS
18. Penambahan Verifikator Level 1

18 permasalahan diatas tentu saja tidak semuanya bakal dirasakan oleh PNS. Dan bakal dibahas solusinya di lain artikel.

Terlengkap Satgas / Kontak Bantuan Pupns


Banyak kendala yg dihadapi PNS saat pengisian PUPNS. Sosialisasi di tingkat daerah dengan lembaga juga sangat minim. Salah satu yg digunakan PNS untuk bertanya adalah di media sosial seperti Facebook. Namun terkadang pula informasi berseliweran tidak jelas asal alias sumbernya.
Satgas / Kontak Bantuan PUPNS
Berikut ini kontak resmi yg becus dihubungi alias dikenal pula dengan istilah Satgas PUPNS

1. Akun twitter https://twitter.com/satgaspupns

2. EMAIL CENTER PUPNS 2020: satgaspupns2020@gmail.com

3.Alamat WEB https://epupns.bkn.go.id/helpdesk

Berikut permasalahan dengan Instansi yg menanganinya

BKN PUSAT

Bantuan Permasalahan :
1.Beda Instansi (instansi pusat)
2.Referensi Pendidikan Tidak ada
3.Referensi Jabatan Fungsional Umum Tidak ada
4.Referensi Jabatan Fungsional Tertentu Tidak ada
5.Referensi Lokasi Kerja/Tempat Lahir (Dalam Negeri dengan Luar Negeri) Tidak ada
6.Referensi Bidang Spesialis Tidak ada
7.Referensi Mata Pelajaran Tidak ada
8.Referensi Diklat Fungsional Tidak ada
9.Beda Nama saat pendaftaan (instansi pusat)
10.PNS Tidak Ditemukan (Tidak Ada Dalam Database SAPK BKN)
11.Status PNS Diberhentikan
12.Status PNS Sudah Pensiun (instansi pusat)
13.Referensi Nama Universitas Tidak Ada
14.NIP PNS sudah terdaftarkan oleh 'oknum' lain
15.Error dengan aplikasi PUPNS

akan diarahkan melalui sistem helpdesk PUPNS dengan mau dijawab oleh BKN Pusat melalui sistem helpdesk PUPNS yg bisa dilihat di menu 'check status pengaduan permasalahan'.


BKN Kantor Regional
Bantuan Permasalahan :
1.Beda Instansi (instansi daerah)
2.Beda Nama saat pendaftaan (instansi daerah)
3.Status PNS Sudah Pensiun (instansi daerah)

akan diarahkan melalui sistem helpdesk PUPNS dengan mau dijawab oleh BKN Kantor Regional melalui sistem helpdesk PUPNS yg bisa dilihat di menu 'check status pengaduan permasalahan'.

demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam

Instansi/BKD

demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam demam
Bantuan Permasalahan :
1.Referensi Unit Organisasi Tidak ada
2.Referensi Nama Sekolah Tidak ada
3.Referensi Nama Unit Kesehatan Tidak ada
4.Turun Status (Dari Verifikator Level 1)
5.Verifikasi Nomor Registrasi (PNS belum diverifikasi lebih dari 3 hari)
6. Penambahan Verifikator Level 1

akan diarahkan melalui sistem helpdesk PUPNS dengan mau dijawab oleh Instansi/BKD ybs melalui sistem helpdesk PUPNS yg bisa dilihat di menu 'check status pengaduan permasalahan'.

Terlengkap Info Bkd Terkait Pengisian Pupns


Pencerahan dari bagian analis kepegawaian BKD beserta hasilnya adalah :
PUPNS 2020

  1. Untuk riwayat jabatan, data awal diambil dari SK pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional alias SK Jabatan Fungsional (bagi PNS TMT 2008 ke atas). Untuk PNS TMT 2008 ke bawah data awal diambil dari data SK PNS.
  2. Isi jenis jabatan sesuai jenis kepegawaian PNS bersangkutan.
  3. Isi unit organisasi beserta nama unit organisasi tempat PNS bekerja. Nama unit organisasi didapat dengan mengklik kolom yg berisi tulisan cari unor. Bila unit organisasi tidak ada, klik tanda tanya merah beserta masukan pengaduan ke helpdesk pupns.
  4. Isi nama jabatan sesuai yg tertera di SK Kenaikan Pangkat. Misal untuk guru dengan gol. II a nama jabatannya `Guru Pratama
  5. Isi TMT jabatan, tgl SK beserta No SK dengan berpedoman dengan SK Kenaikan Pangkat/Jabatan.

Demikian sekilas info mengenai pengisian PUPNS yg kami dapatkan dari BKD setempat, Jika ada info terbaru hendak kami share ditulisan ini.

Informasi Siapa Pejabat Yg Berwenang Memberhentikan Pns?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sudah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tanggal 15 September 2020 tentang Wewenang Pemberhentian PNS. Surat itu dikeluarkan menyikapi banyaknya pertanyaan mengenai wewenang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Dalam surat yg ditujukan kepada Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat beserta PPK Daerah itu disebutkan, mengacu kepada pasal 288, pasal 290, pasal 291, pasal 292, pasal 306, beserta pasal 363 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri  Sipil disebutkan, bahwa:


  1. Presiden menetapkan pemberhentian PNS di lingkungan Instansi Pusat beserta PNS di lingkungan Instansi Daerah yg menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama, JPT madya, beserta JF (Jabatan Fungsional) ahli utama.
  2. PPK Pusat menetapkan pemberhentian terhadap: 1. calon PNS yg tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; beserta 2. PNS yg menduduki: a) JPT pratama; b) JA (Jabatan Administrasi; c) JF ahli madya, JF ahli muda, beserta JF ahli pertama; beserta d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, beserta JF pemula.
  3. PPK Instansi Daerah provinsi menetapkan pemberhentian terhadap: 1) calon PNS yg tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; beserta 2) PNS yg menduduki: a) JPT pratama; b) JA; c) JF ahli madya, JF ahli muda, beserta JF pertama; beserta d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, beserta JF pemula.
  4. PPK Instansi Daerah kabupaten/kota menetapkan pemberhentian terhadap: 1) calon PNS yg tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; beserta 2) PNS yg menduduki: a) JPT pratama; b) JA; c) JF ahli madya, JF ahli muda, beserta JF pertama; beserta d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, beserta JF pemula.


Adapun pemberian pensiun bagi PNS beserta pensiun janda/duda PNS, menurut Surat Kepala BKN ini,  ditetapkan oleh Presiden ataupun PPK setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.

Dalam surat tersebut, Kepala BKN juga menegaskan, peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai penyusunan beserta penetapan kebutuhan,pengadaan, pangkat beserta jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian beserta tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun beserta jaminan hari tua, beserta perlindungan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan ataupun belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut surat Kepala BKN, maka kesimpulannya:

Pemberhentian PNS dengan hak pensiun ataupun tanpa hak pensiun di lingkungan Instansi Pusat beserta Instansi Daerah yg menduduki JPTutama, JPT madya, beserta JF ahli utama ditetapkan oleh Presiden.
Pemberhentian PNS dengan hak pensiun ataupun tanpa hak pensiun selain karena tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, ataupun mencapai batas usia pensiun di lingkungan Instansi Pusat beserta Instansi Daerah yg menduduki Jabatan selain JPT utama, JPT madya, ataupun JF ahli utama ditetapkan oleh PPK masing-masing.

Sedangkan pemberhentian PNS karena tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, ataupun mencapai batas usia pensiun di lingkungan Instansi Pusat beserta Instansi Daerah yg menduduki jabatan selain JPT utama, JPTmadya, ataupun JF ahli utama ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

“Ketentuan pemberhentian PNS sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara yg mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberhentian PNS,” bunyi surat Kepala BKN itu.

Dalam hal terdapat PNS yg keputusan pemberhentiannya sudah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden beserta yg sudah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara sebelum dikeluarkannya surat Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, menurut surat ini,  dinyatakan tetap berlaku.

Sedangkan dalam hal terdapat usul pemberhentian PNS dengan hak pensiun ataupun tanpa hak pensiun yg sudah diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sebelum dikeluarkannya surat Kepala Badan KepegawaianNegara ini, menurut Surat Kepala BKN ini,  tetap diproses beserta ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden ataupun oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangannya

Informasi Mengisi Data Guru Di Pupns

pengisian formulir data  PUPNS ada menu khusus bagi tenaga fungsional tertentu guru lalu dan dokter. Kali ini portal pupns mau membahas data apa saja yg dimasukkan dalam menu data guru di aplikasi pUPNS.

Silakan simak video nya di bawah ini

kering Dalam Data Guru ini kita mau mengisi item item sebagai berikut;

Riwayat mengajar saat ini; nama sekolah induk, nama sekolah, jabatan kepsek alias tidak, pilihan bidang studi yg diajarkan (Guru Kelas alias Guru Mata Pelajaran ), lalu TMT mengajar 


Untuk Sekolah Negeri, ketik nama Sekolah Induk/Satminkal kemudian pilih dari daftar nama sekolah yg ditampilkan. Sedangkan untuk PNS Guru yg mengajar di Sekolah Swasta, masukan nama Sekolah Induk/Satminkal yg sesuai dengan SK Penempatan kemudian masukan nama sekolah tempat mengajar.

Cara Mengisi Riwayat Jabatan Guru PUPNS

 ada menu khusus bagi tenaga fungsional tertentu guru  lalu dan dokter Informasi Mengisi Data Guru di PUPNS
Cara Mengisi Riwayat Jabatan Guru PUPNS
Lihat videonya cara isi riwayat jabatan guru.


kering Jika nama sekolah tidak ditemukan, klik tombol  merah (ikon tanda tanya) untuk masuk ke Sistem Helpdesk. Isilah NIP Baru lalu Nama Sekolah kemudian klik  tombol kirim, lalu klik cetak untuk mencetak nomor pengaduan

Tidak banyak yg diisikan dalam menu data guru, intinya seandainya terdapat permasalahan kuncinya ada kepada tombol merah (ikon tanda tanya untuk pengaduan)


Update Nikmat Jadi Pns, Ini Tunjangan Lagi Fasilitas Yg Didapat

Sudah menjadi rahasia umum pekerjaan menjadi PNS merupakan impian bagi sebagian besar dari kita. Bagi mereka yg kesulitan memasuki pasar kerja seperti bekerja di perusahaan tentu menjadi PNS menjadi alternatif lain. Bekerja di perusahaan dengan gaji yg besar tentu tidak meriang gampang karena membutuhkan skill, ketrampilan, pendidikan yg pas, pengalaman serta tidak sedikit pula yg membutuhkan orang dalam.

Menjadi PNS sebenarnya sulit, namun melihat kondisi sekarang bersama pengalaman admin penulis, menjadi PNS dirasa mudah, syaratnya pinter, ya itu salah satu syaratnya karena saat atas menjadi PNS kita diwajibkan mengikuti serangkaian tes. Admin kira nggak perlu panjang lebar deh kita lanjut saja membahas gimana enaknya menjadi Pegawai Negeri Sipil


Gaji Pokok

Ya namanya kerja pasti boleh gaji lah yaa. hehehe.
Tapi dengan menjadi menjadi PNS tiap bulan ada jaminan kita mendapat duit.
Gaji PNS dalam hal ini gaji pokok berbeda-beda tergantung pangkat bersama golongan PNS. Makin tinggi pangkat bersama golongan maka semakin tinggi gaji pokok.

Tunjangan

Tunjangan bagi PNS beraneka ragam nama bersama sebutannya.
Ada yg dibayar tiap bulan bersama gaji pokok ada yg dibayar pertiga bulan.

Berikut ini aneka ragam tunjangan untuk PNS

1. Tunjangan Keluarga bersama Tunjangan Beras

Tunjangan ini dibayarkan bersama gaji pokok tiap bulan.
Untuk tunjangan beras kalau dulu dalam bentuk beras, kalau sekarang diuangkan.
Untuk tunjangan keluarga nilainya sebesar 10 persen untuk istri bersama anak sebesar 5 persen dihitung dari gaji pokok. Anak yg dijamin tunjangan adalah hingga dua anak.

2. Uang Makan

Untuk instansi pusat seperti badan/kementerian pasti mendapatkan uang makan. Besaran uang makan dihitung perhari kerja, terakhir yg admin ketahui uang makan PNS sebesar 30 ribu/hari. Jika dalam sebulan kerja sebanyak 20 hari maka uang makannya adalah 600ribu. Uang makan yg didapat PNS berbeda-beda tiap bulan tergantung jumlah hari kerja bersama absensi kerja PNS.


Tidak semua PNS mendapatkan uang makan, karena pemberian uang makan PNS dianggarkan sesuai dengan keadaan keuangan daerah.  Kabupaten kami sendiri menganggarkan uang makan bagi PNS struktural. Penganggaran uang makan dilakukan oleh masing-masing SKPD/Dinas. Sebagai contoh, di daerah kami guru tidak mendapat uang makan, tetapi PNS fungsional umum di lingkup Dinas Pendidikan mendapat uang makan. Uang makan PNS diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.

3. Tunjangan Kinerja/Insentif

Macam-macam sih sebutan untuk tunjangan kinerja ini.
Untuk isntansi pusat biasanya dinamakan Tunjangan Kinerja.
Ada pula yg menyebutnya insentif. kalau di daerah kami namanya Tunjangan Tambahan Penghasilan. Tunjangan Kinerja, insentif tambahan penghasilan besarannya berbeda-beda tergantung kebijakan instansi.
besaran tunjangan didasarkan kepada beban kerja, golongan PNS, jabatan PNS bersama lain-lain.
Kalau profesi guru ada namanya tunjangan profesi bagi yg sudah lulus pendidikan profesi guru bersama mendapatkan sertifikat pendidik.

Uang lembur bersama fee proyek

Bagi instansi tertentu bagi PNS yg kerja di luar jam kerja alias lembur maka atas dihitung bersama diberikan honor lembur tersebut.
Fee proyek, sudah jadi rahasia umum kalau sebuah instansi mengadakan kegiatan maupun sebuah proyek maka pejabat-pejabat di instansi tersebut juga merasakan kecipratan duit kegiatan tersebut. Makin tinggi jabatan makin gede tuh fee nya.

Perjalanan dinas

Nah kalo ini seorang PNS yg tidak memiliki jabatan maupun staf biasa pun bisa mendapatkannya. Asal ditunjuk maupun ikut perjalanan dinas tersebut. Perjalanan Dinas biasanya dalam bentuk pelatihan, rapat-rapat koordinasi, dll
Biaya perjalanan dinas ini sudah ditentukan pagu anggaran oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Jadi kalau berangkat dari kota A ke kota B harus meriang maju pesawat kita atas diberikan dana tiket pesawat pulang pergi bersama termasuk biaya akomodasi perhari.
Perjalanan dinas bisa sekalian jalan-jalan alias piknik, hehehe.

Gaji Pensiun bersama pesangon Pensiun

Enaknya jadi PNS salah satunya adalah mendapatkan gaji pensiun ini.
Andaikata si PNS meninggal setelah pensiun maka ahli waris yakni istri tetap mendapatkan gaji pensiun sebesar 70% dari gaji terakhir. Dan andai si istri meninggalpun maka gaji pensiun atas diwariskan kepada anak hingga batas usia tertentu.
Gaji Pensiun dengan pesangon pensiun maupun dana pensiun taspen beda loh ya. kalo gaji pensiun udah jelas disebutkan diatas. kalau pesangon pensiun biasa diberikan pemerintah daerah maupun instansi tempat bekerja yg besarannya tergantung kebijakan kepala daerah/instansi.
Sedangkan pensiun taspen sebenarnya adalah "tabungan" iuran PNS itu sendiri yg tiap bulannya dipotong bersama disetor ke PT Taspen.

Jaminan Asuransi

Satu kenikmatan PNS lainnya adalah adanya jaminan yg tercakup dalam layanan PT Taspen. Diantaranya Jaminan Kematian bersama Jaminan Kecelakaan Kerja. Ada juga uang duka wafat bagi PNS aktif yg meninggal bersama uang duka tewas bagi PNS.  Jadi layanan PT Taspen ini semacam asuransi bagi ASN. Jadi gaji PNS dipotong setiap bulan untuk iuran PT Taspen, diakhir maupun saat pensiun dana tersebut atas dikembalikan kepada PNS dalam bentuk pensiun taspen.


Kendaraan Dinas bersama rumah dinas.

Tidak semua PNS bisa mendapatkan kendaraan dinas seperti sepeda motor maupun mobil.
Bagi PNS yg memiliki jabatan eselon biasanya atas mendapatkan kendaraan dinas, misalnya kepala seksi maupun bidang di dinas tertentu.  Enaknya kebanyakan kendaraan dinas tersebut bisa (bukan berarti "halal") dipakai buat jalan-jalan maupun mudik pas lebaran, ya kalau nggak malu siih. hahahaha.


Kemudahan meminjam duit
Yap bener banget, jadi kalau status kita PNS kalau mau pinjam duit alias kreditan misalnya di Bank, prosesnya nggak sulit bersama berbelit, cukup menggadaikan Surat-surat kepegawaian saja ke Bank, 3 hari udah bisa cair tuh.

Selain masalah duit di atas masih ada beberapa kenikmatan menjadi PNS, misalnya naiknya status sosial seseorang. Mungkin dulunya kerja buruh maupun serabutan bersama nggak jelas masa depan begitu jadi PNS minimal padangan orang berbeda. Sebagai contoh dulu saya yg kere nggak dianggap, begitu jadi PNS banyak deh yg ngaku jadi keluarga. hahahaha asem nggak tuh.


Informasi Pengumuman Seleksi Casn Guru Garis Depan (Ggd) Kemendikbud

dedar dedar
Kementerian Pendidikan bersama Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93 Kabupaten di daerah khusus (Terdepan, Terluar, bersama Tertinggal (3T) bersama Terpencil) membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, bersama Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru dengan ketentuan sebagai berikut. 



I. INFORMASI UMUM

1. Formasi ini dibuka khusus bagi para lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, bersama Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk diangkat sebagai CASN daerah dengan jabatan tenaga fungsional guru bersama ditempatkan di salah satu dari 93 kabupaten (lihat Lampiran I).

2. Proses seleksi yg dilaksanakan meliputi:
a. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yg sudah pernah mendaftar dengan sistem pendaftaran CASN online;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi semua pelamar yg memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, bersama Tes Karakteristik Pribadi.

3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CASN GGD Kemendikbud, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yg mengaku beroleh membantu meloloskan untuk beroleh diterima sebagai CASN GGD Kemendikbud.

II. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Republik Indonesia.

2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun bersama 35 (tiga puluh lima) tahun dengan tanggal 18 Agustus 2020. Bagi pelamar yg berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun bersama kurang dari 40 (empat puluh) tahun per tanggal tersebut, harus memiliki masa kerja terus-menerus sejak 1 April 1997 dengan instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yg berbadan hukum yg menunjang kepentingan nasional.

3. Sehat jasmani, rohani, bersama bebas narkoba.

4. Berkelakuan baik bersama tidak pernah dihukum penjara alias kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg memiliki kekuatan hukum tetap.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri alias diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai CASN alias Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan bersama Kebudayaan.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yg ditentukan oleh pemerintah.

III. PERSYARATAN KHUSUS

1. Lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, bersama Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT;

2. Bersedia ditempatkan di satu dari 93 kabupaten daerah khusus (3T bersama Terpencil) minimal 5 tahun alias sesuai dengan ketetapan di daerah masing-masing.

IV. RENCANA PENJADWALAN

1. Rencana penjadwalan beroleh dilihat dengan laman http://casn.kemdikbud.go.id.

2. Pelamar dimohon untuk selalu memonitor perkembangan seleksi CASN GGD melalui laman tersebut.

V. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CASN GGD Kementerian Pendidikan bersama Kebudayaan.

2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dedar dulu ke laman pendaftaran CASN Online Kemendikbud dengan alamat https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan Nomor Sertifikat Pendidik, Program PPG yg diikuti, alamat email, bersama password.

3. Setelah 24 jam sejak mendapat email konfirmasi berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran dengan tahapan: 

a. Login dengan laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan username dan password;
b. Membaca panduan yg berisi tentang tata cara pendaftaran bersama hal-hal yg perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran;
c. Memilih jenis lamaran yg dituju;
d. Memilih Instansi (Kabupaten) yg dituju bersama kualifikasi akademik sesuai ijazah yg dimiliki;
 e. Memilih formasi yg tersedia sesuai dengan Instansi bersama kualifikasi akademik yg diinput dengan proses sebelumnya;
f. Melengkapi isian formulir data pendaftaran CASN Online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yg diinginkan. Sistem mau menentukan tempat bersama waktu pelaksanaan seleksi sesuai zona yg dipilih, bersama mau diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
g. Menyetujui pernyataan integritas bahwa data bersama informasi yg disampaikan adalah benar, bersama berkomitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila sudah pernah dinyatakan lulus dengan tahap seleksi akhir;
h. Melakukan upload pasfoto dengan ketentuan:
1) berpakaian rapi bersama sopan;
2) posisi badan bersama kepala tegak sejajar menghadap kamera;
3) proporsi wajah antara 25% - 50% dari foto;
4) besar file maksimum 500 kb;
5) format .jpg alias .jpeg;
i. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi;
j. Mencetak formulir pendaftaran.

VI. PROSES SELEKSI

1. Seleksi Administrasi

a. Seluruh peserta yg sudah pernah melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran CASN Online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke

Panitia Seleksi CASN GGD Kementerian Pendidikan bersama Kebudayaan
dedar
PO BOX 1525 – JKS 1201

Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:
1) Cetakan (print out) formulir pendaftaran CASN Online yg sudah pernah ditandatangani;
2) Surat lamaran yg ditulis tangan bersama ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Bupati dibuat dengan saat tanggal pendaftaran;
3) Fotokopi KTP yg masih berlaku;
4) Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
5) Fotokopi ijazah/STTB bersama transkrip nilai yg sudah pernah dilegalisir oleh pejabat yg berwenang. Daftar pejabat yg berwenang melegalisir fotokopi ijazah/STTB sebagaimana dengan Lampiran II.
Catatan: Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak beroleh digunakan untuk melamar. 

6) Fotokopi sertifikat pendidik (bukan Akta Mengajar) yg sudah pernah dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik dengan perguruan tinggi tempat pelamar melaksanakan PPG.
7) Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama bersama tanggal dedar jebol di balik pasfoto tersebut;
8) Daftar riwayat hidup yg ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok bersama tinta hitam, serta sudah pernah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
9) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yg dikeluarkan oleh pihak yg berwajib/POLRI;
10) Surat keterangan sehat jasmani bersama rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
11) Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor bersama zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
12) Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yg menyatakan bersedia ditempatkan di daerah khusus (3T bersama Terpencil) selama minimal 5 tahun alias sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing, serta ditandatangani oleh pelamar (format sebagaimana Lampiran III).
13) Surat Pernyataan ditulis tangan memakai huruf kapital/balok bersama tinta hitam yg berisi tentang:
a) tidak pernah dihukum penjara alias kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg sudah pernah mempunyai kekuatan hukum yg tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri alias diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD bersama pegawai swasta;
c) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
d) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia alias Negara lain yg ditentukan oleh pemerintah; bersama
e) tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Format surat dimaksud tersedia dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, bersama beroleh diunduh di http://casn.kemdikbud.go.id. 

14) Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yg menyatakan tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah/lembaga swasta, serta ditandatangani oleh yg bersangkutan;
15) Bagi yg usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun bersama mempunyai masa pengabdian dengan Instansi pemerintah/lembaga swasta yg berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir.

b. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam map dengan warna sebagai berikut.
1) Map warna hijau untuk lulusan PPG SM-3T;
2) Map warna merah untuk lulusan PPG S1 PGSD Berasrama;
3) Map warna kuning untuk lulusan PPG SMK Kolaboratif;
4) Map warna biru untuk lulusan PPG Basic Science;
5) Map warna cokelat untuk lulusan PPGT.

c. Map berisi dokumen sesuai huruf b di atas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Kabupaten yang dilamar.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a. SKD diselenggarakan bagi pelamar yg sudah pernah mendaftar dengan laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id sesuai dengan ketentuan tata cara pendaftaran bersama sudah pernah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
b. SKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK).
c. Pada saat pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yg masih berlaku yg digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yg sudah pernah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
d. Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT maka waktu bersama tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat dengan http://casn.kemdikbud.go.id.
e. Pelamar hanya beroleh melaksanakan SKD dengan tempat bersama waktu yg sudah pernah ditentukan.
f. Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, bersama Tes Karateristik Pribadi.

VII. PENGUMUMAN KELULUSAN

1. Pengumuman mau dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) bersama Bupati, serta dimuat ulang (direlay) oleh Kementerian Pendidikan bersama Kebudayaan melalui laman http://casn.kemdikbud.go.id bersama www.kemdikbud.go.id/main, setelah memperoleh penetapan dari Panselnas.

2. Jadwal pengumuman kelulusan direncanakan dilaksanakan dengan minggu IV bulan September 2020, alias sesuai ketetapan Kementerian PAN bersama RB lebih lanjut.

3. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CASN GGD Kemendikbud Tahun 2020 bersifat final bersama tidak beroleh diganggu gugat.

VIII. KETENTUAN LAIN

1. Setiap pelamar wajib mematuhi bersama mengikuti seluruh ketentuan yg ditetapkan.

2. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yg tidak sesuai dengan fakta alias melakukan manipulasi data baik dengan setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CASN/ASN maka kelulusan yg bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yg bersangkutan diberhentikan sebagai CASN/ASN.

3. Apabila pelamar sudah pernah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yg ditentukan, maka kelulusan yg bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yg bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

4. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yg diumumkan dengan laman http://casn.kemdikbud.go.id. Pelamar beroleh mengirimkan email ke helpdesk.casn@kemdikbud.go.id apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Agustus 2020
Sekretaris Jenderal,
TTD.
Didik Suhardi
NIP 196312031983031004