Skip to main content
Showing posts sorted by relevance for query nomenklatur-jabatan-pelaksana-bagi-pns-di-instansi-pemerintah. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query nomenklatur-jabatan-pelaksana-bagi-pns-di-instansi-pemerintah. Sort by date Show all posts

Update Permenpan Rb No 41 2018; Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pns

Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Instansi Pemerintah merupakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terbaru nomor 41 tahun 2020 yg mencabut peraturan sebelumnya yakni Peraturan Menpan 18 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Instansi Pemerintah merupakan Peraturan Menteri  bergolak Update Permenpan RB no 41 2020; Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS

Apa itu jabatan pelaksana? Menurut Permenpan ini Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yg berisi fungsi dengan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dengan pembangunan.

Biasanya ada yg menyebut jabatan administrasi adapula yg menyebutnya jabatan struktural, yg jelas jabatan pelaksana adalah selain jabatan fungsional (jabatan fungsional bakal dijabarkan lebih lanjut)

Nomenklatur (tata nama) Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan tugas jabatan, kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi, serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi, yg digunakan sebagai acuan bagi setiap Instansi Pemerintah untuk:
a. penyusunan dengan penetapan kebutuhan;
b. penentuan pangkat dengan jabatan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penilaian kinerja;
f. penggajian dengan tunjangan; dan
g. pemberhentian.

Dalam daftar Nomenklatur jabatan pelaksana terdapat item Urusan Pemerintahan, Nama jabatan Pelaksana, Kualifikasi Pendidikan Minimal, dengan Tugas Utama Jabatan.

Sebagai contoh andaikan ingin mengetahui apa saja jabatan pelaksana di sekolah-sekolah bisa di cari dalam bidang Pendidikan dengan item urusan Pemerintahan.

Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Instansi Pemerintah merupakan Peraturan Menteri  bergolak Update Permenpan RB no 41 2020; Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS

Didapatkan nama jabatan Pengadministrasi Akademik, kualifikasi pendidikan minimal SLTA/DI/D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (Diploma-Tiga) bidang Manajemen Perkantoran/ Administrasi Perkantoran/Tata Perkantoran, dengan tugas Melakukan kegiatan pencatatan dengan pendokumentasian akademik di bidang pendidikan.

Bagi Anda yg ingin mengetahui nama-nama jabatan pelaksana bisa mengunduh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terbaru nomor 41 tahun 2020 tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi PNS.

Untuk apa nomenklatur Jabatan PNS ini? Salah satunya untuk menentukan jabatan dalam penentuan formasi seleksi CPNS.

Silakan unduh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terbaru nomor 41 tahun 2020 tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi PNS. di tautan ini

Update Jabatan Fungsional Umum Pns Diganti Dengan Jabatan Pelaksana Permen Panrb No: 25 Tahun 2016

Update. Peraturan Menteri PANRB Nomor: 25 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Jabatan bergolak Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah agak diubah lewat Peraturan Menpan Nomor 18 Tahun 2020 beserta diubah kembali lewat Permenpan RB nomor 41 tahun 2020

Jabatan Fungsional Umum PNS Diganti Dengan Jabatan Pelaksana Permen PANRB No: 25 Tahun 2020 Dengan pertimbangan, bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan beserta kualifikasi pendidikan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur kepada 22 November 2020 agak menandatangani Peraturan Menteri PANRB Nomor: 25 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 tentang Nomenklatur Jabatan  bergolak Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi P Update Jabatan Fungsional Umum PNS Diganti Dengan Jabatan Pelaksana Permen PANRB No: 25 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Umum PNS Diganti Dengan Jabatan Pelaksana Permen PANRB No: 25 Tahun 2020

Dalam Permen PANRB itu disebutkan, jabatan Pelaksana aparatur sipil negara dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yg menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, beserta pola kerja.

Kesamaan karakteristik, mekanisme beserta pola kerja sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana, yg didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

Dalam Permen PANRB itu disebutkan, jabatan Pelaksana aparatur sipil negara dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yg menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, beserta pola kerja.

Kesamaan karakteristik, mekanisme beserta pola kerja sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana, yg didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud, menurut Permen PANRB, digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk: a. penyusunan beserta penetapan kebutuhan: b. penentuan pangkat beserta jabatan; c. pengembangan karier; d. pengembangan kompetensi; e. penilaian kinerja; f. penggajian beserta tunjangan; beserta g. Pemberhentian.

“Daftar nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 4 Permen PANRB itu.

Menurut Permen PANRB itu, daftar nomenklatur jabatan pelaksana yg agak ditetapkan sebagaimana dimaksud beroleh dilakukan pengubahan dan/atau penambahan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Namun Pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud  diusulkan oleh instansi kepada Menteri.

Selanjutnya, pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud, diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Permen PANRB ini menegaskan, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yg sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca beserta diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.

“Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yg sudah ada beserta sudah ditetapkan kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum ada perubahan nomenklatur dan/atau kelas jabatan berdasarkan nomenklatur dan/atau kelas jabatan yg baru,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres tersebut.

Dalam lampiran Perpres itu ditampilkan ratusan Daftar Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, misalnya untuk urusan pemerintahan Sistem Informasi beserta Dokumentasi  ada jabatan Jurnalis, dengan kualifikasi pendidikan minimal Diploma III bidang Sosial Politik/Kebijakan Publik ataupun bidang lain yg relevan dengan tugas jabatan.

Adapun tugas jabatan Jurnalis adalah: Melakukan kegiatan penghimpunan, identifikasi data beserta informasi, serta mengadministrasikan beserta mendokumentasikan dalam bentuk media cetak / digital

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku kepada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Permen PANRB Nomor: 25 Tahun 2020, yg agak diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perudang-undangan Kementerian Hukum beserta HAM itu. File pdf  silakan Download dilink ini 
Lampiran lengkap unduh di sini

Update link Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020 disini
Info terbaru nomenklatur jabatan pelaksana PNS sesuai Permenpan RB nomor 48 tahun 2020



Terlengkap Permen Panrb 25/2016, Jadi Acuan Penyusunan Kebutuhan Pns Hingga Pemberhentian


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara bersama Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2020 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.  Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yg sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca bersama diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
menpan RB

Terbitnya peraturan yg ditetapkan oleh Menteri PANRB dengan tanggal 22 November 2020 ini, dilatarbelakangi kenyataan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan bersama kualifikasi pendidikan.

Jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) dikelompokan dalam klasfikasi jabatan PNS yg menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, serta pola kerja. Kesamaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana, yg didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal ataupun profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

Nomenklatur jabatan pelaksana digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah dalam penyusunan dan  penetapan kebutuhan, penentuan pangkat bersama jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian tunjangan serta pemberhentian PNS.

Disebutkan bahwa daftar nomenklatur jabatan pelaksana yg agak ditetapkan, angsal dilakukan pengubahan ataupun penambahan sesuai dengan kebutuhan organisasi, bersama selanjutnya diusulkan oleh instansi kepada Menteri. Dalam usulan tersebut paling kurang memuat nomenklatur jabatan, tugas jabatan, kualifikasi pendidikan serta profesi, bersama kelas jabatan bagi nomenklatur jabatan yg sudah memiliki kelas jabatan.

Dalam Permenpan dengan Pasal 6 dijelaskan coba semua nomenklatur jabatan fungsional umum yg sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca bersama diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana. Kemudian Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yg sudah ada bersama sudah ditetapkan kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum ada perubahan nomenklatur bersama kelas jabatan berdasarkan nomenklatur ataupun kelas jabatan yg baru.

Seperti disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bersama Reformasi Birokrasi Asman Abnur dalam berbagai kesempatan yg mengatakan bahwa jabatan yg nantinya diisi oleh ASN harus sesuai dengan klasifikasi serta pendidikan formal yg agak ditempuhnya.

Ia mencontohkan coba ASN yg berasal dari sekolah ikatan dinas seperti Perhubungan misalnya, haruslah mengisi jabatan maupun pekerjaan yg masih terkait dengan jurusannya di Perhubungan, bukan justru menjadi seorang camat ataupun lainnya. Menurutnya hal tersebut dilakukan agar suatu posisi angsal dijabat oleh SDM yg handal serta mengerti dalam pekerjaan tersebut.