Skip to main content

Update Jabatan Fungsional Umum Pns Diganti Dengan Jabatan Pelaksana Permen Panrb No: 25 Tahun 2016

Update. Peraturan Menteri PANRB Nomor: 25 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Jabatan bergolak Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah agak diubah lewat Peraturan Menpan Nomor 18 Tahun 2020 beserta diubah kembali lewat Permenpan RB nomor 41 tahun 2020

Jabatan Fungsional Umum PNS Diganti Dengan Jabatan Pelaksana Permen PANRB No: 25 Tahun 2020 Dengan pertimbangan, bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan beserta kualifikasi pendidikan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur kepada 22 November 2020 agak menandatangani Peraturan Menteri PANRB Nomor: 25 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 tentang Nomenklatur Jabatan  bergolak Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi P Update Jabatan Fungsional Umum PNS Diganti Dengan Jabatan Pelaksana Permen PANRB No: 25 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Umum PNS Diganti Dengan Jabatan Pelaksana Permen PANRB No: 25 Tahun 2020

Dalam Permen PANRB itu disebutkan, jabatan Pelaksana aparatur sipil negara dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yg menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, beserta pola kerja.

Kesamaan karakteristik, mekanisme beserta pola kerja sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana, yg didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

Dalam Permen PANRB itu disebutkan, jabatan Pelaksana aparatur sipil negara dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yg menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, beserta pola kerja.

Kesamaan karakteristik, mekanisme beserta pola kerja sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana, yg didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud, menurut Permen PANRB, digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk: a. penyusunan beserta penetapan kebutuhan: b. penentuan pangkat beserta jabatan; c. pengembangan karier; d. pengembangan kompetensi; e. penilaian kinerja; f. penggajian beserta tunjangan; beserta g. Pemberhentian.

“Daftar nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 4 Permen PANRB itu.

Menurut Permen PANRB itu, daftar nomenklatur jabatan pelaksana yg agak ditetapkan sebagaimana dimaksud beroleh dilakukan pengubahan dan/atau penambahan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Namun Pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud  diusulkan oleh instansi kepada Menteri.

Selanjutnya, pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud, diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Permen PANRB ini menegaskan, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yg sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca beserta diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.

“Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yg sudah ada beserta sudah ditetapkan kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum ada perubahan nomenklatur dan/atau kelas jabatan berdasarkan nomenklatur dan/atau kelas jabatan yg baru,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres tersebut.

Dalam lampiran Perpres itu ditampilkan ratusan Daftar Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, misalnya untuk urusan pemerintahan Sistem Informasi beserta Dokumentasi  ada jabatan Jurnalis, dengan kualifikasi pendidikan minimal Diploma III bidang Sosial Politik/Kebijakan Publik ataupun bidang lain yg relevan dengan tugas jabatan.

Adapun tugas jabatan Jurnalis adalah: Melakukan kegiatan penghimpunan, identifikasi data beserta informasi, serta mengadministrasikan beserta mendokumentasikan dalam bentuk media cetak / digital

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku kepada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Permen PANRB Nomor: 25 Tahun 2020, yg agak diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perudang-undangan Kementerian Hukum beserta HAM itu. File pdf  silakan Download dilink ini 
Lampiran lengkap unduh di sini

Update link Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020 disini
Info terbaru nomenklatur jabatan pelaksana PNS sesuai Permenpan RB nomor 48 tahun 2020



Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar