Skip to main content

Informasi Edaran Mendagri Tentang Gaji 13 Beserta Thr 2018, Bikin Pemda Pusing

30 Mei 2020 yg lalu Kemendagri menerbitkan edaran yg ditujukan kepada Bupati bersama walikota seluruh Indonesia yg berkaitan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya bersama Gaji 13 bagi PNS daerah. Sebagaimana disebutkan kepada berita sebelumnya mengenai besaran THR 2020 bersama gaji 13 mengalami perubahan dari sebelumnya. Dimana THR 2020 ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum serta tunjangan tambahan penghasilan daerah yg kepada tahun-tahun sebelumnya THR ataupun gaji 14 hanya diberikan sebesar gaji pokok. Perubahan ini tentu saja membuat pusing para Bupati bersama walikota yg sebelumnya hanya menganggarkan THR hanya sebesar gaji pokok.

Hal ini juga berlaku kepada komponen gaji 13 yg ditambah dengan tunjangan keluarga bersama tunjangan jabatan. tertuang dalam PP 19 tahun 2020




Oke deh silakan baca surat edaran di atas biar lebih jelas. Sebagai PNS maupun pejabat tentu kita senang mendapatkan THR bersama Gaji 13 lebih besar dari tahun sebelumnya. Namun dibalik itu, para bupati bersama walikota kebingungan mencarikan dana buat membayar. walaupun perintahnya sudah jelas dalam edaran tersebut lamun terdapat kekurangan, maka perlu dilakukan penggeseran anggaran yg bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar