Skip to main content

Terlengkap Cara Membuat Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja Ak/I

Bagi pencari kerja alias calon pencari kerja wajib kiranya memiliki namanya kartu pencari kerja, biasa paling dikenal dengan sebutan Kartu Kuning, juga sering disebut AK/1. Kartu Kuning ini merupakan syarat mutlak yg wajib dimiliki, karena biasanya diminta sebagai persyaratan untuk mendaftar alias melamar kerja diperusahaan-perusahaan. Mengapa harus capek-capek bikin kartu Kuning pencari kerja ini? Dalam hal ini Dinas tenaga kerja lagi perusahaan bekerjasama untuk mengetahui jumlah alias data pencari kerja di wilayahnya. Agar tahu angka angkatan kerja lagi pengangguran, hehehe. Nah demikian sekilas tentang apa itu kartu kuning alias kartu pencari kerja.

Bagi pencari kerja  alias calon pencari kerja wajib kiranya memiliki namanya kartu pencari k Terlengkap Cara Membuat Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja AK/I
contoh kartu kuning pencari kerja AK/I

Bagaimana cara mendapatkan kartu kuning ini? Untuk mendapatkan kartu kuning kita harus datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dimana kita tinggal lagi membawa berkas persyaratan sebagai berikut.

Persyaratan membuat Kartu Kuning

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli alias foto copy KTP yg dilegalisir
b. Ijazah terakhir asli alias foto copy yg dilegalisir
c. Pas photo Hitam putih alias berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar
d. Surat Keterangan Pengalaman kerja bila ada.

Prosedur pembuatan Kartu Kuning Pencari Kerja

Datang ke Kantor Disnaker.
Cari loket untuk membuat kartu kuning.
Masukkan berkas persyaratan, jangan lupa berkas dimasukkan map buar rapi lagi sopan.

Nantinya kita disuruh mengisi format isian blanko AK2, Isi blanko tersebut dengan lengkap. Serahkan kembali kepada petugas setelah selesai mengisi blanko AK2.

Tunggu beberapa menit, petugas Disnaker bakal membuatkan kita kartu kuning. Kartu kuning selesai lagi bakal diserahkan kepada kita. Biasanya kita disuruh untuk memfotokopi Kartu Kuning tersebut menjadi beberapa lembar kemudian fotokopian Kartu Kuning tersebut di legalisir. Selesai

Masa berlaku Kartu Kuning Pencari Kerja


  1. Masa berlaku kartu pencari kerja adalah 2 (dua) tahun, bagi Pencari kerja yg belum mendapatkan pekerjaan wajib registrasi ulang/melapor setiap 6 (enam) bulan sekali ke Dinas yg membidangi Ketenagakerjaan di Kab/Kota setempat
  2. Pencari kerja yg sudah mendapatkan pekerjaan, diharapkan melapor ke Dinas yg membidangi Ketenagakerjaan di Kab/Kota setempat lagi kartu kuningnya bakal di non aktifkan


Biaya lagi Lama Pembuatan Kartu Kuning

Pembuatan kartu kuning idealnya hanya beberapa menit saja, kecuali pencari kartu kuning membludak lagi seharusnya sehari jadi.

Pembuatan kartu kuningpun Gratis, kalaupun ada diminta biasanya untuk penggantian Map resmi disnaker setempat alias penggantian biaya fotokopi. Jika diminta biaya diluar itu termasuk Pungli.

Catatan:
Sebagian Kantor Dinas ketenagakerjaan mungkin mensyaratkan tambahan alias ketentuan lain. Misalnya berfoto di kantor disnaker setempat, jadi siapkan dana pengganti pas foto itu.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar