Skip to main content

Terbaru Cara Membuat Pada Mengurus Kartu Taspen


Apa itu Taspen? Bagaimana cara membuat kartu taspen?
TASPEN merupakan kepanjangan dari Tabungan bersama Asuransi Pegawai Negeri, beringsang yg pengelolaannya dilakukan oleh P.T. TASPEN dengan fungsi beringsang menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun bersama tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Pencairan dana Taspen beringsang stabil tujuannya sebagai tabungan bersama asuransi, baru angsal dicairkan beringsang ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan beringsang menunjukan kartu anggota bersama bukti-bukti Pensiun PNS yg bersangkutan.

 TASPEN merupakan kepanjangan dari Tabungan  bersama Asuransi Pegawai Negeri Terbaru Cara Membuat  bersama Mengurus Kartu Taspen
Cara Membuat bersama Mengurus Kartu Taspen format lama

Membuat bersama mengurus Taspen cukup mudah. Ada 2 cara dalam mengurus pembuatan kartu taspen. Pertama lewat Badan Kepegawaian Daerah kabupaten/kota. Yang kedua mengurus sendiri ke PT Taspen wilayah masing-masing. Kantor cabang taspen biasanya ada di ibukota propinsi, silakan buka alamat kantor PT Taspen seluruh Indonesia. Jika lewat BKD biasanya agak lama, maklum kan secara kolektif, berbeda misalnya kita mengurus sendiri, seharipun selesai. Pengalaman saya sendiri mengurus sendiri pembuatan taspen ke kantor PT Taspen. Nah untuk membuat kartu taspen wajib memenuhi persyaratan-persyaratan berkas di bawah ini.

 Syarat-syarat pembuatan Taspen

1. Syarat membuat Taspen baru PNS
  1. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS = 1 lbr (Dilegalisir)
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS = 1 lbr (Dilegalisir)
  3. Fotocopy daftar gaji yg pertama sbg CPNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/pembuat daftar gaji)
  4. Fotocopy daftar gaji yg pertama sebagai PNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/Pembuat daftar gaji)
  5. Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) = 1 lbr

Persyaratan Pembuatan Kartu Peserta Taspen Pengganti karena hilang/terbakar;

  1. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS = 1 lbr
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS = 1 lbr
  3. Fotocopy daftar gaji yg pertama sbg CPNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/pembuat daftar gaji)
  4. Fotocopy daftar gaji yg pertama sebagai PNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/Pembuat daftar gaji)
  5. Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) = 1 lbr
  6. Surat Kehilangan dari Kepolisian asli bersama fotocopy = 2 lbr
Itu tadi panduan mengurus bersama membuat taspen mandiri. Adapula yg mensyaratkan Karpeg dalam membuat taspen.

kartu peserta taspen PNS terbaru
Buka juga
1. syarat pembuatan KARIS/KARSU 
Uang Duka Wafat Program Pensiun PT Taspen
Uang Duka Tewas PNS
Taspen Smart Card, Kartu Sakti Bagi Pensiunan PNS
Cara Mengurus Tabungan Hari Tua PNS PT Taspen
Kumpulan Formulir Taspen   
Pengajuan Klaim Jaminan Kematian PNS di PT Taspen    
Asuransi Kematian PT Taspen
Cara Menghitung JKK JKM PNS 
Alamat Kantor PT Taspen Seluruh Indonesia
PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bersama Kematian (JKM) bagi Pegawai ASN
Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja PNS
Estimasi THT PNS via Taspen Mobil
Jaminan Kematian bagi pegawai ASN
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar