Skip to main content

Terbaru Medsos Pns Dipantau Pemerintah, Jelang Tahun Politik


Medsos PNS dipantau Pemerintah, Jelang Tahun Politik
PNS yg memiliki akun media sosial semacam facebook, twitter dengan lainnya, wajib berhati-hati dengan lebih berfikir dalam membuat kiriman alias statusnya. Pasalnya pemerintah
lewat Kementerian Pendayagunaan aparatur negara sedia menerbitkan surat edaran terkait netralitas PNS ASN dalam Pilkada serentak 2020, pemilu legislatif 2020 maupun Pilres 2020 mendatang.
Hal ini tertuang dalam surat edaran bernomor B/71/M.SM.00.00/2020 tertanggal 27 Desember 2020.
B/71/M.SM.00.00/2020

"PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dengan sejenisnya) alias manyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan Iain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial," bunyi surat edaran tersebut.

Dalam suratnya, Asman mengingatkan soal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil yg menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dengan manajemen ASN adalah "netralitas", yg berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dengan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Terkait hal itu, medsos PNS bagi dipantau pemerintah.

Ditegaskan kembali bahwa berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Dalam peraturan Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dengan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, juga disebutkan bahwa PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan alias tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

Dalam surat yg ditetapkan kepada 27 Desember 2020 itu disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bagi dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan untuk disiplin tingkat berat becus dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, selain itu becus dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan alias pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar