Skip to main content

Update Iuran 15 Persen Dari Gaji Pns Untuk Pensiun

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lagi Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menargetkan besaran iuran yg bakal ditarik dari gaji Pegawai Negeri Sipil untuk dana pensiun dalam skema baru bernama fully-funded. Rencana iuran tersebut bertujuan untuk mengurangi beban dana pensiun PNS dari Anggaran Pendapatan lagi Belanja Negara (APBN).

"Kisaran konsep kami (untuk uang iuran) antara 10 sampai 15 persen total semuanya (gaji PNS). Itu nanti menjadi uang jaminan PNS terkait," ucap Asman di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteng, Jakarta Pusat dengan Rabu, 7 Maret 2020.

Selain PNS, dalam skema tersebut pemerintah juga ikut menyisihkan dana iuran untuk dana pensiun para PNS. Nantinya, dana tersebut bakal dikelola oleh pemerintah lagi diberikan sepenuhnya kepada PNS ketika pensiun.

Meski begitu, Asman mengatakan hingga saat ini pihaknya dengan Kementerian Keuangan belum memfinalkan jumlah dana iuran yg harus disisihkan baik oleh PNS maupun pemerintah. Begitu pula dengan jumlah dana pensiun yg nantinya bakal diterima oleh para PNS.


Menurut Asman, baik Kemenpan RB maupun Kemenkeu tengah mencari jumlah final dana pensiun para PNS. Dana tersebut nantinya harus terbilang layak bagi para PNS yg sudah pernah menyelesaikan masa kerjanya.

"Itu masih kami hitung kira-kira berapa harusnya yg layak untuk diterima mereka (PNS) tiap bulan, " ucap Asman.

Skema fully-funded juga bertujuan untuk meringankan Anggaran Pendapatan lagi Belanja Negara (APBN) yg membayar dana pensiuan PNS melalui sistem pay as you go.

Selama ini, iuran 4,5 persen dari gaji pokok para PNS tiap bulan yg dibayarkan dianggap tidak cukup membiayai dana pensiunan. Sehingga APBN harus terbebani untuk menutup dana yg sebesar 75 persen dari gaji pokok PNS itu.



Asman menargetkan skema baru pembiayaan dana pensiun sudah beroleh diberlakukan bagi para PNS baru mulai tahun ini. Sementara untuk yg lama, kata dia, bakal diberlakukan dua skema pembayaran, di mana masa kerjanya terdahulu bakal dibayarkan lewat skema pay as you go, sementara sisanya sampai pensiun bakal mengikuti skema fully funded. tempo.co
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar