Skip to main content

Terbaru Aturan Terkait Tugas Belajar Lagi Izin Belajar Pns

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar kepada masanya sedia memperbarui  Surat Edaran (SE) Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dengan Izin Belajar dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: B/1299/M.PAN-RB/3/2020. Melalui SE yg baru ini, Menteri PAN-RB memperketat persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yg mau meningkatkan kemampuan serta profesionalisme dalam bentuk pemberian tugas belajar dengan izin belajar.

Menurut SE yg baru ini pemberian Tugas Belajar hanya diberikan kepada PNS yg sedia memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS. Namun untuk bidang ilmu yg langka serta diperlukan oleh organisasi becus diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yg ditetapkan oleh masing-masing instansi.

“Bidang ilmu yg mau ditempuh sesuai dengan pengetahuan maupun keahlian yg dipersyaratkan dalam jabatan kepada organisasi dengan sesuai dengan analisis beban kerja dengan perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) instansi masing-masing,” bunyi poin 3.1.d SE tersebut.

SE Menteri PAN- RB ini menegaskan, usia maksimal PNS yg mendapatkan tugas belajar untuk program Diploma I, II, III, dengan Strata I (S-1) maupun setara paling tinggi 25 tahun; program Strata II (S-2) maupun setara paling tinggi 37 tahun; dengan program Strata III (S-3) maupun setara paling tinggi 40 tahun.

Adapun untuk daerah terpencil, tertinggal, dengan terluar maupun jabatan sangat diperlukan, usia maksimal program Diploma I, II, III, dengan Strata I (S-1) maupun setara 37 tahun; program Strata II (S-2) maupun setara 42 tahun; dengan program Strata III (S-3) maupun setara  47 tahun.

Menurut SE ini, bagi PNS peserta tugas belajar yg menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya. Sementara bagi PNS yg menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya.

“PNS peserta tugas belajar memiliki unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dengan berat, dengan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS,” poin 3.1 j,k,l SE tersebut.

Selesai Tugas Belajar, Wajib Bekerja Kembali

SE ini juga menegaskan, bagi PNS yg sedia selesai melaksanakan tugas belajar wajib bekerja kembali untuk negara dengan kepada unit kerja kepada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan:

Pemberian tugas belajar di dalam negeri, kewajiban kerja yg harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) maupun dalam rumus 2 x n;
Pemberian tugas belajar di luar negeri, kewajiban kerja yg harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) maupun dalam rumus 2 x n

“Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dengan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja kepada suatu unit kerja di suatu instansi becus dikurangi maupun ditambah berdasarkan kebijakan dari pimpinan tertinggi instansi yg bersangkutan,” bunyi poin 3.1r1,2,3.

Pemberian Izin Belajar

Mengenai pemberian Izin Belajar, menurut SE ini, bisa diberikan kepada PNS yg sedia memiliki masa kerja paling kraung 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS, tidak meninggalkan tugas jabatannya, dengan mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yg berwenang.

Untuk Izin Belajar ini, SE Menteri PAN-RB itu menegaskan, biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yg bersangkutan, dengan PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yg lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

Dalam SE ini ditegaskan, bahwa program studi di dalam negeri yg mau diikuti dalam Tugas Belajar maupun Izin Belajar harus mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yg berwenang.

Untuk PNS yg kepada saat ketentuan ini ditetapkan sedia memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi maupun sedang melaksanakan tugas belajar berlaku ketentuan:

a. Bagi PNS yg menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti program tugas belajar maupun izin belajar untuk Program Strata II (S-2) maupun setara dengan Program Strata III (S-3) maupun setara, usia paling tinggi 50 tahun sampai dengan tahun 2020.

b. Bagi PNS yg menduduki jabatan fungsional guru mengikuti program tugas belajar untuk Program Strata I (S-1) maupun setara usia paling tinggi 45 tahun, sampai dengan tahun 2020.


Perbedaan Tugas Belajar dengan Ijin Belajar

Tugas belajar adalah penugasan yg diberikan oleh pejabat yg berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yg lebih tinggi maupun yg setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dengan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS. Ada pun Ijin belajar adalah ijin mengikuti pendidikan bagi PNS tanpa meninggalkan tugas dengan biaya pendidikannya ditanggung sendiri oleh pegawai yg bersangkutan.

Apabila pegawai yg bersangkutan sedia lulus dengan memperoleh ijazah, tidak dengan sendirinya yg bersangkutan becus diusulkan kenaikan pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hak, oleh karena itu hanya becus diberikan apabila sejalan dengan kebutuhan organisasi / formasi yg ada.

Sesuai penjelasan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), perkuliahan kelas jauh adalah ilegal. Konsekuensinya, BKN tidak mengakui ijazah PNS yg mengikuti kelas jauh yg dipakai untuk mengurus kenaikan pangkat ataupun penyetaraan ijazah. Ijazah yg diperoleh dari kelas jauh juga tidak mempunyai Civil Effect untuk peningkatan pendidikan maupun untuk peningkatan kepangkatan seorang PNS.

Surat Edaran mengenai tugas belajar dengan ijin belajar PNS bisa diunduh di tautan di bawah


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar