Terlengkap Layanan Ambulans Apa Saja Yg Yang Dijamin Bpjs Kesehatan?
Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan kabar seorang ibu membawa jenazah bayinya
kolor ke atas angkutan kota (angkot) di Bandar Lampung lantaran diduga rumah sakit yang
merawat bayi tersebut tidak bersedia mengantar jenazah dengan ambulans. Kabar tersebut menjadi viral setelah foto-foto ibu beserta bayinya diposting di media sosial. Kabar-kabar serupa sebelumnya juga sudah menghiasi pemberitaan di media masa.
Terlepas dari benar alias tidaknya isu-isu tersebut, penting bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mengetahui beserta memahami dengan betul apa saja benefit alias manfaat yg diperoleh, khususnya untuk layanan ambulans.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2020 maupun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2020, layanan ambulans diberikan untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu. Layanan ambulans diberikan untuk mengantar pasien dari fasilitas kesehatan (faskes) yg satu ke faskes lainnya dengan tujuan menjaga kestabilan beserta keselamatan pasien.
Pelayanan ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan dengan faskes yg bekerjasama dengan BPJS. Bisa juga dari faskes yg tidak bekerjasama BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien. Misalnya pasien dalam keadaan darurat beserta ditangani RS yg bersangkutan. Setelah kondisi daruratnya agak teratasi beserta pasien dalam kondisi becus dipindahkan, maka RS yg tidak bekerjasama ini bisa mengantarkan pasien dengan ambulans ke RS yg bekerjasama BPJS Kesehatan.
Pelayanan ambulans diberikan kepada peserta dalam kondisi tertentu berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yg merawat. Kondisi tertentu yg dimaksudkan, yakni pasien sesuai indikasi medis
berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yg merawat. Selain itu, pelayanan ambulans dapat
diberikan untuk evakuasi pasien dengan kondisi kelas perawatan sesuai hak peserta penuh beserta pasien sudah dirawat paling sedikit selama 3 hari di kelas satu tingkat di atas haknya. Pelayanan ambulans dengan kondisi pasien rujuk balik rawat inap yg masih memerlukan pelayanan rawat inap di faskes tujuan juga dijamin oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, pasien kanker rawat inap dengan terapi paliatif di RS tipe A dirujuk balik ke RS tipe di bawahnya untuk mendapatkan rawat inap paliatif (bukan rawat jalan).
Pelayanan ambulans diberikan untuk rujukan antar faskes tingkat pertama, dari faskes tingkat pertama ke faskes rujukan tingkat lanjutan maupun antar faskes rujukan tingkat lanjutan.
Pelayanan ambulans ini tidak dijamin apabila tidak sesuai ketentuan. Misalnya, jemput pasien di rumah, jalan alias lokasi lain selain di faskes. Juga tidak dijamin untuk mengantar pasien ke tempat selain faskes. Pelayanan ambulans untuk rujukan parsial, misalnya antar jemput pasien alias spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang alias tindakan, yg merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu faskes, juga tidak ditanggung. Layanan ambulans untuk kejadian
kecelakaan di tempat kerja, rumah, alias kecelakaan lalu lintas juga tidak dijamin. Termasuk juga untuk membawa jenazah tidak dijamin.
Faskes becus menggunakan ambulans milik sendiri alias membuat jejaring dengan pihak ketiga penyelenggara pelayanan ambulans. Pihak ketiga tersebut, antara lain pemda alias Dinas Kesehatan Provinsi yg mempunyai ambulans, ambulans 118, beserta dari yayasan penyedia layanan ambulans. Kerjasama dengan pemberi pelayanan ambulans dilakukan melalui perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang dengan faskes bukan antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang dengan pihak ketiga penyelenggara ambulans.
Penggantian biaya pelayanan ambulan sesuai dengan standar biaya ambulan yg ditetapkan oleh pemda. Dalam hal belum terdapat tarif dasar ambulans yg ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka tarif mengacu kepada tarif yg berlaku di kabupaten/kota yg kondisi geografisnya relatif sama dalam satu wilayah provinsi. sumber majalah BPJS Kesehatan.
kolor ke atas angkutan kota (angkot) di Bandar Lampung lantaran diduga rumah sakit yang
merawat bayi tersebut tidak bersedia mengantar jenazah dengan ambulans. Kabar tersebut menjadi viral setelah foto-foto ibu beserta bayinya diposting di media sosial. Kabar-kabar serupa sebelumnya juga sudah menghiasi pemberitaan di media masa.
layanan ambulans bpjs kesehatan |
Terlepas dari benar alias tidaknya isu-isu tersebut, penting bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mengetahui beserta memahami dengan betul apa saja benefit alias manfaat yg diperoleh, khususnya untuk layanan ambulans.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2020 maupun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2020, layanan ambulans diberikan untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu. Layanan ambulans diberikan untuk mengantar pasien dari fasilitas kesehatan (faskes) yg satu ke faskes lainnya dengan tujuan menjaga kestabilan beserta keselamatan pasien.
Pelayanan ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan dengan faskes yg bekerjasama dengan BPJS. Bisa juga dari faskes yg tidak bekerjasama BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien. Misalnya pasien dalam keadaan darurat beserta ditangani RS yg bersangkutan. Setelah kondisi daruratnya agak teratasi beserta pasien dalam kondisi becus dipindahkan, maka RS yg tidak bekerjasama ini bisa mengantarkan pasien dengan ambulans ke RS yg bekerjasama BPJS Kesehatan.
Pelayanan ambulans diberikan kepada peserta dalam kondisi tertentu berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yg merawat. Kondisi tertentu yg dimaksudkan, yakni pasien sesuai indikasi medis
berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yg merawat. Selain itu, pelayanan ambulans dapat
diberikan untuk evakuasi pasien dengan kondisi kelas perawatan sesuai hak peserta penuh beserta pasien sudah dirawat paling sedikit selama 3 hari di kelas satu tingkat di atas haknya. Pelayanan ambulans dengan kondisi pasien rujuk balik rawat inap yg masih memerlukan pelayanan rawat inap di faskes tujuan juga dijamin oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, pasien kanker rawat inap dengan terapi paliatif di RS tipe A dirujuk balik ke RS tipe di bawahnya untuk mendapatkan rawat inap paliatif (bukan rawat jalan).
Pelayanan ambulans diberikan untuk rujukan antar faskes tingkat pertama, dari faskes tingkat pertama ke faskes rujukan tingkat lanjutan maupun antar faskes rujukan tingkat lanjutan.
Pelayanan ambulans ini tidak dijamin apabila tidak sesuai ketentuan. Misalnya, jemput pasien di rumah, jalan alias lokasi lain selain di faskes. Juga tidak dijamin untuk mengantar pasien ke tempat selain faskes. Pelayanan ambulans untuk rujukan parsial, misalnya antar jemput pasien alias spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang alias tindakan, yg merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu faskes, juga tidak ditanggung. Layanan ambulans untuk kejadian
kecelakaan di tempat kerja, rumah, alias kecelakaan lalu lintas juga tidak dijamin. Termasuk juga untuk membawa jenazah tidak dijamin.
Faskes becus menggunakan ambulans milik sendiri alias membuat jejaring dengan pihak ketiga penyelenggara pelayanan ambulans. Pihak ketiga tersebut, antara lain pemda alias Dinas Kesehatan Provinsi yg mempunyai ambulans, ambulans 118, beserta dari yayasan penyedia layanan ambulans. Kerjasama dengan pemberi pelayanan ambulans dilakukan melalui perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang dengan faskes bukan antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang dengan pihak ketiga penyelenggara ambulans.
Penggantian biaya pelayanan ambulan sesuai dengan standar biaya ambulan yg ditetapkan oleh pemda. Dalam hal belum terdapat tarif dasar ambulans yg ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka tarif mengacu kepada tarif yg berlaku di kabupaten/kota yg kondisi geografisnya relatif sama dalam satu wilayah provinsi. sumber majalah BPJS Kesehatan.