Skip to main content

Update Undang Undang Tapera/ Uu No 4 Tahun 2016

Pada post sebelumnya agak dibahas mengenai peleburan bersama pembubaran Bapertarum PNS menjadi BP Tapera kepada bulan maret 2020 lalu bersama apa perbedaan Bapertarum PNS dengan BP Tapera tersebut. Undang-undang Tabungan Perumahan Rakya (Tapera) sudah disahkan pemerintah sejak tahun  2020. Berikut ini Salinan Undang-Undang Tapera alias Undang-undang Nomor 4 tahun 2020 bersama pasal-pasal penting dalam UU Tapera.

Pada post sebelumnya  agak dibahas mengenai peleburan  bersama pembubaran Bapertarum PNS menjad Update Undang Undang Tapera/ UU No 4 Tahun 2020

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yg dimaksud dengan:
1. Tabungan Perumahan Rakyat yg selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yg dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yg hanya beroleh dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
2. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yg merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.
3. Peserta Tapera yg selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia bersama warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yg agak membayar simpanan.
4. Pekerja adalah setiap orang yg bekerja dengan menerima upah alias imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2

Tapera bertujuan untuk menghimpun bersama menyediakan dana dedar banyak jangka panjang yg berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yg layak bersama terjangkau bagi Peserta.

Kepesertaan Tapera
Pasal 7
(1) Setiap Pekerja bersama Pekerja Mandiri yg berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.
(2) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) yg berpenghasilan di bawah upah minimum beroleh menjadi Peserta.
(3) Peserta sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) bersama ayat (2) agak berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun alias sudah kawin kepada saat mendaftar.

Pasal 13
(1) Kepesertaan dinyatakan nonaktif semisal Peserta tidak membayar Simpanan.
(2) Kepesertaan beroleh diaktifkan kembali setelah Peserta melanjutkan pembayaran Simpanan.

Pemanfaatan Dana Tapera
Pasal 24
(1) Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.
(2) Pemanfaatan Dana Tapera sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta warga negara asing.
(3) Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) dilaksanakan oleh Bank alias Perusahaan Pembiayaan.

Pasal 25
(1) Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi Pembiayaan:
a. pemilikan rumah;
b. pembangunan rumah; atau
c. perbaikan rumah.
(2) Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) mempunyai ketentuan:
a. merupakan rumah pertama;
b. hanya diberikan 1 (satu) kali; dan
c. mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
(3) Rumah sebagaimana dimaksud kepada ayat (1) beroleh berupa rumah tunggal, rumah deret, rumah susun, alias penyebutan lain yg setara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan perumahan bersama nilai besarannya sebagaimana dimaksud kepada ayat (2) diatur dengan Peraturan BP Tapera.

Pasal 27
(1) Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;
b. termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
c. belum memiliki rumah; dan/atau
d. menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, alias perbaikan rumah pertama.

Salinan lengkap format pdf UU Tapera bisa diunduh di tautan di bawah;

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar