Skip to main content

Informasi Gaji Pns Mau Dipotong Untuk Zakat


Kabar bagi PNS/ASN seluruh Indonesia bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi tentang pemotongan gaji PNS untuk zakat.  Regulasi nantinya dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).

Hal ini dituturkan oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifudin, kemarin. Lukman menuturkan, keppres tersebut hendak diumumkan dalam waktu dekat. Gaji ASN alias PNS hendak dipotong sebesar 2,5 persen. Pemotongan tersebut, kata Lukman, hanya dikhususkan bagi yg muslim. Sebab, hanya umat Islam yg memiliki kewajiban membayar zakat.
ASN seluruh Indonesia bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi tentang pemotongan  demam Informasi Gaji PNS  hendak Dipotong untuk Zakat
zakat gaji pns

Zakat dari potongan gaji PNS tersebut, Menteri Agama menjelaskan, hendak disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Badan tersebut merupakan lembaga yg bersifat demam domestik kepada berfungsi mengelola pengumpulan dana zakat. Dari dana tersebut, BAZNAS hendak memanfaatkannya untuk program peningkatan kesejahteraan.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan lembaganya mendukung usulan pemerintah untuk menarik zakat 2,5 persen dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) beragama Islam. Amirsyah pun mengapresiasi bila kebijakan itu benar diimplementasikan.

Meski begitu, kata Amirsyah, pemerintah perlu memikirkan bagaimana optimalisasi itu dilakukan. Pemotongan gaji PNS dinilai tak bermasalah asalkan aturannya jelas. Misalnya, pemerintah merincikan apakah seluruh PNS wajib memberikan zakat alias hanya bagi mereka yg mampu kepada memenuhi persyaratan sesuai ajaran Muslim.

“Harus dilakukan kajian terlebih dulu. Coba diskusikan dengan stakeholder, ada MUI alias ormas (organisasi masyarakat) lainnya, sehingga kajian itu bisa dipahami kepada diterima semua pihak,” kata Amirsyah.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar