Skip to main content

Terlengkap Pelayanan Kesehatan Yg Tidak Dijamin Bpjs Kesehatan


Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ditujukan untuk menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dengan perlindungan  dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Oleh karena itu manfaat yg diberikan tergolong komprehensif mencakup pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dengan rehabilitatif. Termasuk obat dengan bahan medis habis pakai yg diperlukan peserta.

 ditujukan untuk menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan  dengan perlindung Terlengkap Pelayanan Kesehatan  yg Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Pelayanan yg dijamin dengan faskes tingkat pertama meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yg mencakup administrasi pelayanan; pelayanan promotif dengan preventif. Kemudian, tindakan medis non spesialistik baik operatif ataupun non operatif; pelayanan obat dengan bahan medis habis pakai. Berikutnya, pemeriksaaan penunjang diagnostik laboratorium  tingkat pertama dengan rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis.

Untuk pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut yg dijamin meliputi administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, dengan konsultasi medis dasar (berlaku untuk menggiurkan darurat). Hal lain yg dijamin adalah pemeriksaan, pengobatan, dengan konsultasi spesialistik, tindakan medis spesialistik baik medah ataupun non bedah sesuai indikasi medis.

Demikian juga  pelayanan obat dengan bahan medis habis pakai, pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis. Peserta juga berhak mendapatkan penjaminan atas rehabilitasi medis, pelayanan darah, pelayanan kedokteran forensik klinik, perawatan inap non intensif dengan perawatan ruang intensif serta penjaminan untuk alat kesehatan dengan alat bantu kesehatan. Pelayanan jenazah hanya dijamin  untuk pasien yg meninggal pasca rawat inap di faskes  dengan terbatas dengan pelayanan pemulasaran jenazah  saja. Penyediaan peti mati tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Hal lain yg dijamin adalah pelayanan keluarga berencana di faskes tingkat pertama maupun di faskes rujukan tingkat lanjutan. Pelayanan keluarga berencana tersebut meliputi konseling,pelayanan kontrasepsi termasuk vasektomi dengan tubektomi, bekerja sama dengan Badan Kependudukan dengan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Alat kontrasepsi disediakan oleh pemerintah melalui BKKBN dengan didistribusikan ke fasilitas-fasilitas kesehatan.

Walau begitu ada pelayanan kesehatan yg tidak dijamin program JKN-KIS. Hal tersebut lebih lanjut diatur dalam pasal 25 Peraturan Presiden (Perpres) No.19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.12 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Setidaknya ada 17 pelayanan kesehatan yg tidak dijamin oleh BPJS kesehatan. 


  1. Pertama, pelayanan kesehatan yg dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yg berlaku. Misalnya, peserta tidak melakukan mekanisme rujukan berjenjang.
  2. Kedua, pelayanan yg dilakukan di faskes yg tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. 
  3. Ketiga, pelayanan kesehatan yg dijamin oleh jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit ataupun cedera akibat kecelakaan kerja ataupun hubungan kerja. 
  4. Keempat, pelayanan kesehatan yg dijamin program kecelakaan lalu lintas yg bersifat wajib sampai nilai yg ditanggung oleh program tersebut.
  5. Kelima, pelayanan kesehatan yg dilakukan di luar negeri. 
  6. Keenam, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik. 
  7. Ketujuh, pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  8. Kedelapan, pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
  9. Kesembilan, gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  10. Sepuluh, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, ataupun akibat melakukan hobi yg membahayakan diri sendiri. 
  11. Sebelas, pengobatan komplementer, alternatif dengan tradisional, yg belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment). 
  12. Dua belas, pengobatan dengan tindakan medis yg dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
  13. Tiga belas, alat dengan obat konstrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dengan susu. Empat belas, perbekalan
  14. kesehatan rumah tangga. 
  15. Lima belas, pelayanan kesehatan akibat bencana dengan masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah. 
  16. Enam belas, pelayanan kesehatan dengan kejadian tak diharapkan yg boleh dicegah (preventable adverse events). 
  17. Tujuh belas, pelayanan lainnya yg tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yg diberikan.


Oleh karenanya peserta harus memperhatikan  berbagai ketentuan tersebut agar tidak mengalami
kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan di  faskes. Sekalipun pelayanan kesehatan yg dijamin komprehensif, tapi ada aturan yg perlu dicermati oleh peserta JKN-KIS. sumber majalah BPJS Kesehatan
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar